UMR Maros Bakal Naik Jadi Rp3.657.527 Tahun Depan
Senin, 09 Des 2024 15:06

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Maros bakal mengalami kenaikan.
Hal ini sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal ditetapkan PJ Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Kenaikan UMP di angka 6,5 persen.
Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229. Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527.
Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Nuryadi mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan Pemprov Sulsel soal UMR.
Apalagi kata dia, selama ini pihaknya selalu menggunakan standardisasi Pemprov Sulsel.
Tahun 2024 ini Pemkab Maros menerapkan UMP sebesar Rp3.434.289, sesuai ketetapan provinsi.
"Setelah kami terima surat edaran dari provinsi akan kami langsung buat edaran keseluruh perusahaan yang ada di Maros," bebernya.
Kabid Hubungan Industrial, Asmawati mengatakan seluruh perusahaan besar di Kabupaten Maros telah menerapkan standar UMR yang ditetapkan. Dia mengatakan, UMP meliputi gaji pokok dan tunjangan.
"Kalau sudah resmi ditetapkan, maka akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan, terkait sanksi, akan diberikan pihak pengawas provinsi," bebernya.
Saat ini, tercatat ada 511 data perusahaan yang ada di Kabupaten Maros.
Hal ini sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal ditetapkan PJ Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Kenaikan UMP di angka 6,5 persen.
Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229. Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527.
Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Nuryadi mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan Pemprov Sulsel soal UMR.
Apalagi kata dia, selama ini pihaknya selalu menggunakan standardisasi Pemprov Sulsel.
Tahun 2024 ini Pemkab Maros menerapkan UMP sebesar Rp3.434.289, sesuai ketetapan provinsi.
"Setelah kami terima surat edaran dari provinsi akan kami langsung buat edaran keseluruh perusahaan yang ada di Maros," bebernya.
Kabid Hubungan Industrial, Asmawati mengatakan seluruh perusahaan besar di Kabupaten Maros telah menerapkan standar UMR yang ditetapkan. Dia mengatakan, UMP meliputi gaji pokok dan tunjangan.
"Kalau sudah resmi ditetapkan, maka akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan, terkait sanksi, akan diberikan pihak pengawas provinsi," bebernya.
Saat ini, tercatat ada 511 data perusahaan yang ada di Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Jelang Lebaran, Pemkab Maros Perketat Pengawasan Daging di Pasar Tramo
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melakukan pemeriksaan daging sapi dan ayam yang dijual di Pasar Tradisional Butta Salewangang, Kamis (27/3/2025).
Kamis, 27 Mar 2025 11:58

Sulsel
Dinas Pertanian Gelar Pasar Murah dengan Harga di Bawah Pasar
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros menggelar pasar murah di halaman kantor Dinas Pertanian, Rabu (26/3/2025).
Rabu, 26 Mar 2025 13:55

Sulsel
Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Karyawan dan Buruh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.
Selasa, 25 Mar 2025 16:16

Sulsel
Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran THR perusahaan.
Selasa, 25 Mar 2025 13:36

Sulsel
Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler