Tangkap 3 Pelaku, Polisi Gagalkan Peredaran 188 Gram Narkotika di Wajo
Kamis, 19 Des 2024 15:00

Polres Wajo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap yakni JM (20), SH (29) dan LK (47). Foto: Istimewa
WAJO - Polres Wajo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap yakni JM (20), SH (29) dan LK (47).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bal narkotika jenis sabu dengan total berat sekira 188 gram. Diprediksi jika tersebar akan mengancam kurang lebih 1000 jiwa.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama dengan Kanit II, Ipda Akbar Adi Putra.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Kemudian petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat JM dan SH yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kepolisian kemudian segera memberhentikan keduanya dan memperkenalkan diri sebagai Satres Narkoba Polres Wajo.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bal narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait asal usul barang haram tersebut.
Namun dalam interogasi lanjutan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E. Dan narkotika tersebut hendak diserahkan kepada LK di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LK di Siwa. Dalam pemeriksaan, LK mengaku bahwa ia memang dikendalikan oleh E untuk menerima narkotika tersebut.
"Ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Prawira Wardany.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," jelas AKP Prawira Wardany.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bal narkotika jenis sabu dengan total berat sekira 188 gram. Diprediksi jika tersebar akan mengancam kurang lebih 1000 jiwa.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama dengan Kanit II, Ipda Akbar Adi Putra.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Kemudian petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat JM dan SH yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kepolisian kemudian segera memberhentikan keduanya dan memperkenalkan diri sebagai Satres Narkoba Polres Wajo.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bal narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait asal usul barang haram tersebut.
Namun dalam interogasi lanjutan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E. Dan narkotika tersebut hendak diserahkan kepada LK di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LK di Siwa. Dalam pemeriksaan, LK mengaku bahwa ia memang dikendalikan oleh E untuk menerima narkotika tersebut.
"Ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Prawira Wardany.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," jelas AKP Prawira Wardany.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DPRD Sulsel Dorong Peninjauan Ulang DBH PI Migas jadi 10 Persen di Wajo
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif mendorong peninjauan ulang pembagian Participating Interest (PI) migas di Kabupaten Wajo yang dikelola PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda).
Kamis, 06 Feb 2025 17:05

Sulsel
DPRD Sulsel Terima Konsultasi Dewan Wajo, Bahas Dana Bagi Hasil Gas Blok PI
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Gas Blok Participating Interest (PI) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (05/02/2025).
Rabu, 05 Feb 2025 15:48

News
DPR RI Soroti Pencegahan Peredaran Narkoba di Indonesia
Hal ini disampaikan oleh Legislator dari Partai Gerindra Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, saat Komisi III DPR mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom dan Kepala BNNP Seluruh Indonesia pada Kamis (23/1/2025).
Kamis, 23 Jan 2025 21:48

Sulsel
SKK Migas Gelar Refreshment di Wajo, Paparkan Peran Hulu Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar Refreshment Hulu Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi bersama sejumlah insan pers yang ada di Kabupaten Wajo, Kamis (23/01/2024).
Kamis, 23 Jan 2025 21:07

Sulsel
Wajo Darurat PMK, Ratusan Sapi di 2 Kecamatan Masih Terjangkit
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit sejumlah hewan ternak sapi milik warga di 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Wajo.
Rabu, 22 Jan 2025 18:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Datang, Kakanwil Kemenag Sulsel Minta Pejabatnya Tak Tinggalkan Tempat
2

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di BTN Griya Mappatunru II Jeneponto
3

IPMA Lutim Soroti Sejumlah Proyek Infrastruktur Bersoal, Harus Ada Pertanggungjawaban
4

Tumbuh 5,88 Persen, Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp203,47 Triliun di Akhir 2024
5

Prodi Pembangunan Sosial Unmul Gelar Dialog Bersama Kepala Adat di IKN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Datang, Kakanwil Kemenag Sulsel Minta Pejabatnya Tak Tinggalkan Tempat
2

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di BTN Griya Mappatunru II Jeneponto
3

IPMA Lutim Soroti Sejumlah Proyek Infrastruktur Bersoal, Harus Ada Pertanggungjawaban
4

Tumbuh 5,88 Persen, Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp203,47 Triliun di Akhir 2024
5

Prodi Pembangunan Sosial Unmul Gelar Dialog Bersama Kepala Adat di IKN