Tangkap 3 Pelaku, Polisi Gagalkan Peredaran 188 Gram Narkotika di Wajo
Kamis, 19 Des 2024 15:00

Polres Wajo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap yakni JM (20), SH (29) dan LK (47). Foto: Istimewa
WAJO - Polres Wajo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap yakni JM (20), SH (29) dan LK (47).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bal narkotika jenis sabu dengan total berat sekira 188 gram. Diprediksi jika tersebar akan mengancam kurang lebih 1000 jiwa.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama dengan Kanit II, Ipda Akbar Adi Putra.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Kemudian petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat JM dan SH yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kepolisian kemudian segera memberhentikan keduanya dan memperkenalkan diri sebagai Satres Narkoba Polres Wajo.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bal narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait asal usul barang haram tersebut.
Namun dalam interogasi lanjutan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E. Dan narkotika tersebut hendak diserahkan kepada LK di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LK di Siwa. Dalam pemeriksaan, LK mengaku bahwa ia memang dikendalikan oleh E untuk menerima narkotika tersebut.
"Ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Prawira Wardany.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," jelas AKP Prawira Wardany.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bal narkotika jenis sabu dengan total berat sekira 188 gram. Diprediksi jika tersebar akan mengancam kurang lebih 1000 jiwa.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama dengan Kanit II, Ipda Akbar Adi Putra.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Kemudian petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat JM dan SH yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kepolisian kemudian segera memberhentikan keduanya dan memperkenalkan diri sebagai Satres Narkoba Polres Wajo.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bal narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait asal usul barang haram tersebut.
Namun dalam interogasi lanjutan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E. Dan narkotika tersebut hendak diserahkan kepada LK di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LK di Siwa. Dalam pemeriksaan, LK mengaku bahwa ia memang dikendalikan oleh E untuk menerima narkotika tersebut.
"Ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Prawira Wardany.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," jelas AKP Prawira Wardany.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34

News
BNNP Sulsel Gagalkan Sabu Pasokan Baru Siap Edar di Bone
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone.
Minggu, 14 Sep 2025 17:58

Sulsel
Bupati Andi Rosman Kukuhkan 1.520 Pengurus Koperasi Merah Putih di Wajo
Bupati Wajo, Andi Rosman bersama wakilnya dr Baso Rahmanuddin menghadiri pengukuhan serentak pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan se-Kabupaten Wajo.
Kamis, 11 Sep 2025 10:09

Sulsel
Pra Porprov Sulsel XVIII Cabor Balap Motor Sukses Digelar di Sirkuit Attakae Wajo
Kabupaten Wajo sukses menjadi tuan rumah Pra Porprov Sulsel XVIII Cabor Balap Motor di Sirkuit Attakae Sengkang, Jumat-Sabtu (5-6/9/2025) lalu.
Selasa, 09 Sep 2025 16:22

Sulsel
Bupati Andi Rosman Terima Kunjungan BPK Bahas Audit PAD Pemkab Wajo
Bupati Wajo, Andi Rosman menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Ruang Kerja Bupati Wajo, Selasa (2/9/2025).
Rabu, 03 Sep 2025 10:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
4

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
5

Dua Tahun Beruntun, Roti Maros Karaengta Sabet Most Favorite Culinary Award
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
4

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
5

Dua Tahun Beruntun, Roti Maros Karaengta Sabet Most Favorite Culinary Award