Tangkap 3 Pelaku, Polisi Gagalkan Peredaran 188 Gram Narkotika di Wajo
Kamis, 19 Des 2024 15:00

Polres Wajo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap yakni JM (20), SH (29) dan LK (47). Foto: Istimewa
WAJO - Polres Wajo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap yakni JM (20), SH (29) dan LK (47).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bal narkotika jenis sabu dengan total berat sekira 188 gram. Diprediksi jika tersebar akan mengancam kurang lebih 1000 jiwa.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama dengan Kanit II, Ipda Akbar Adi Putra.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Kemudian petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat JM dan SH yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kepolisian kemudian segera memberhentikan keduanya dan memperkenalkan diri sebagai Satres Narkoba Polres Wajo.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bal narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait asal usul barang haram tersebut.
Namun dalam interogasi lanjutan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E. Dan narkotika tersebut hendak diserahkan kepada LK di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LK di Siwa. Dalam pemeriksaan, LK mengaku bahwa ia memang dikendalikan oleh E untuk menerima narkotika tersebut.
"Ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Prawira Wardany.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," jelas AKP Prawira Wardany.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bal narkotika jenis sabu dengan total berat sekira 188 gram. Diprediksi jika tersebar akan mengancam kurang lebih 1000 jiwa.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama dengan Kanit II, Ipda Akbar Adi Putra.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Kemudian petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat JM dan SH yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kepolisian kemudian segera memberhentikan keduanya dan memperkenalkan diri sebagai Satres Narkoba Polres Wajo.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bal narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait asal usul barang haram tersebut.
Namun dalam interogasi lanjutan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E. Dan narkotika tersebut hendak diserahkan kepada LK di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LK di Siwa. Dalam pemeriksaan, LK mengaku bahwa ia memang dikendalikan oleh E untuk menerima narkotika tersebut.
"Ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Prawira Wardany.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," jelas AKP Prawira Wardany.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Wajo Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Masyarakat
Bupati Wajo Andi Rosman, bersama Wakilnya, dr Baso Rahmanuddin kompak hadir pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Lapangan Merdeka Sengkang, Selasa (1/7/2025)
Selasa, 01 Jul 2025 19:03

Sulsel
Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sukirman memilih kabur saat sejumlah warganya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Senin, 30 Jun 2025 10:44

News
Preman Kampung di Desa Pasir Putih Wajo Diduga Ancam Warga dengan Parang
Sejumlah Preman Kampung di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Jum'at, 27 Jun 2025 21:12

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Kurang Sebulan, Polisi Tangkap 107 Pelaku Narkoba di Makassar
Sebanyak 107 pelaku penyalahguna narkotika diringkus Polrestabes Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Lipu yang dilakukan dari 1 hingga 25 Juni 2025.
Rabu, 25 Jun 2025 15:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Unjuk Rasa di SMAN 21 Makassar, Aliansi Masyarakat BTP Tuntut Transparansi SPMB
2

Pimpin Perindo Sulsel, Hayat Gani Siap Rampungkan Kepengurusan di Daerah
3

Profil Andi Muhammad Hidayat RA, Pemain Muda Masa Depan dari Makassar
4

DPD Gowa dan Jeneponto Optimis Hayat Gani Bisa Bawa Perindo Berjaya di Sulsel
5

Hari Pertama Sekolah: Genggaman Ayah Momen yang Tak Terlupakan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Unjuk Rasa di SMAN 21 Makassar, Aliansi Masyarakat BTP Tuntut Transparansi SPMB
2

Pimpin Perindo Sulsel, Hayat Gani Siap Rampungkan Kepengurusan di Daerah
3

Profil Andi Muhammad Hidayat RA, Pemain Muda Masa Depan dari Makassar
4

DPD Gowa dan Jeneponto Optimis Hayat Gani Bisa Bawa Perindo Berjaya di Sulsel
5

Hari Pertama Sekolah: Genggaman Ayah Momen yang Tak Terlupakan