Kasus Pelecehan Santriwati di Maros, Polisi Siap Hadapi Praperadilan Tersangka
Kamis, 19 Des 2024 15:43
Gedung Polres Maros diabadikan beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Polres Maros siap menghadapi gugatan prapradilan tersangka kasus dugaan pelecehan puluhan santri di salah satu pesantren di Kabupaten Maros. Tersangka atas nama Abdul Haris.
Tim pengacara dan Abdul Haris yang saat ini berstatus tenaga pengajar di pesantren tersebut, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik PPA Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silahkan," ujarnya.
Marwan menegaskan, penanganan perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
Tim pengacara dan Abdul Haris yang saat ini berstatus tenaga pengajar di pesantren tersebut, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik PPA Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silahkan," ujarnya.
Marwan menegaskan, penanganan perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Sulsel
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.
Rabu, 13 Mei 2026 13:40
Sulsel
Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ittihad Makassar Perkuat Sinergi Sekolah & Orang Tua Lewat Welcoming Day
2
Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal
3
Toyota Luncurkan New Hilux di Makassar, Mesin Baru Lebih Bertenaga
4
Dapur Gizi Berdiri di Pulau 3T, Warga Kalukalukuang Pangkep Sambut Harapan Baru
5
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ittihad Makassar Perkuat Sinergi Sekolah & Orang Tua Lewat Welcoming Day
2
Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal
3
Toyota Luncurkan New Hilux di Makassar, Mesin Baru Lebih Bertenaga
4
Dapur Gizi Berdiri di Pulau 3T, Warga Kalukalukuang Pangkep Sambut Harapan Baru
5
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim