Kasus Pelecehan Santriwati di Maros, Polisi Siap Hadapi Praperadilan Tersangka
Kamis, 19 Des 2024 15:43
Gedung Polres Maros diabadikan beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Polres Maros siap menghadapi gugatan prapradilan tersangka kasus dugaan pelecehan puluhan santri di salah satu pesantren di Kabupaten Maros. Tersangka atas nama Abdul Haris.
Tim pengacara dan Abdul Haris yang saat ini berstatus tenaga pengajar di pesantren tersebut, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik PPA Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silahkan," ujarnya.
Marwan menegaskan, penanganan perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
Tim pengacara dan Abdul Haris yang saat ini berstatus tenaga pengajar di pesantren tersebut, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik PPA Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silahkan," ujarnya.
Marwan menegaskan, penanganan perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Oknum Ustaz Ponpes Maros yang Diduga Lecehkan Santriwati Diberhentikan
Oknum ustaz salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros yang diduga melecehkan santriwati diberhentikan.
Jum'at, 06 Des 2024 15:00
Sulsel
Ustaz Pondok Pesantren di Simbang Maros Diduga Lecehkan Santriwati
Seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros berinisial AH (40) dilaporkan ke polisi. AH diduga telah melakukan pelecehan terhadap salah satu santriwatinya.
Rabu, 04 Des 2024 20:26
Sulsel
Puluhan Aparat Polisi Dikerahkan Kawal PSU di Simbang Maros
Sebanyak 35 orang personel Polri dikerahkan Polres Maros untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Selasa (3/12/2024).
Selasa, 03 Des 2024 09:37
Sulsel
Kapolres Maros Pantau PPK, Pastikan Logistik Pilkada Aman
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya melakukan pemantauan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Turikale.
Jum'at, 29 Nov 2024 11:00
News
Unhas Tegaskan DO Mahasiswa FIB Bukan Gegara Ikut Demo Kasus Pelecehan Seksual
Unhas angkat bicara mengenai isu drop out (DO) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial AG, karena ikut demonstrasi mengecam pelecehan seksual oknum dosen.
Jum'at, 29 Nov 2024 09:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3 Penjabat Bupati di Sulsel Diganti, Termasuk Jeneponto Junaedi Bakri
2
Kabar Duka, Kakanwil Kemenag Sulsel Muhammad Tonang Meninggal Dunia
3
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri Diganti, Bagaimana Hasil Job Fit Pejabat Esolon II?
4
Gerak Cepat! Appi-Aliyah Temui Menko AHY Minta Dukungan Pembangunan Stadion di Makassar
5
PAM Jeneponto Soroti Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3 Penjabat Bupati di Sulsel Diganti, Termasuk Jeneponto Junaedi Bakri
2
Kabar Duka, Kakanwil Kemenag Sulsel Muhammad Tonang Meninggal Dunia
3
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri Diganti, Bagaimana Hasil Job Fit Pejabat Esolon II?
4
Gerak Cepat! Appi-Aliyah Temui Menko AHY Minta Dukungan Pembangunan Stadion di Makassar
5
PAM Jeneponto Soroti Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET