Kasus Pelecehan Santriwati di Maros, Polisi Siap Hadapi Praperadilan Tersangka
Kamis, 19 Des 2024 15:43
Gedung Polres Maros diabadikan beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Polres Maros siap menghadapi gugatan prapradilan tersangka kasus dugaan pelecehan puluhan santri di salah satu pesantren di Kabupaten Maros. Tersangka atas nama Abdul Haris.
Tim pengacara dan Abdul Haris yang saat ini berstatus tenaga pengajar di pesantren tersebut, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik PPA Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silahkan," ujarnya.
Marwan menegaskan, penanganan perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
Tim pengacara dan Abdul Haris yang saat ini berstatus tenaga pengajar di pesantren tersebut, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik PPA Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silahkan," ujarnya.
Marwan menegaskan, penanganan perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
News
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Minggu, 23 Agu 2026 14:49
Sulsel
AKBP Devi Sujana Resmi Menjabat Kapolres Maros, Gantikan AKBP Douglas Mahendrajaya
Kepemimpinan di Polres Maros resmi berganti. AKBP Devi Sujana kini menjabat sebagai Kapolres Maros menggantikan AKBP Douglas Mahendrajaya setelah Upacara Sertijab di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel.
Kamis, 30 Jul 2026 16:13
Sulsel
Bos PO Bintang Zahira Akui Bus Beroperasi Sebelum TNKB Terbit, Alasan Kejar Cicilan
Bos Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans, Junawir ternyata menyadari sejak awal busnya dioperasionalkan secara ilegal.
Senin, 27 Jul 2026 14:33
News
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
3
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
4
MRP Fun Run 2026 Meriah, Bupati Jeneponto Ajak Warga Hidup Sehat
5
Perseroda Sulsel Gelar Mini Soccer Cup Meriahkan HUT Tana Toraja ke 69 dan Hari Jadi Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
3
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
4
MRP Fun Run 2026 Meriah, Bupati Jeneponto Ajak Warga Hidup Sehat
5
Perseroda Sulsel Gelar Mini Soccer Cup Meriahkan HUT Tana Toraja ke 69 dan Hari Jadi Toraja