Kasus Pelecehan Santriwati di Maros, Polisi Siap Hadapi Praperadilan Tersangka
Kamis, 19 Des 2024 15:43

Gedung Polres Maros diabadikan beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Polres Maros siap menghadapi gugatan prapradilan tersangka kasus dugaan pelecehan puluhan santri di salah satu pesantren di Kabupaten Maros. Tersangka atas nama Abdul Haris.
Tim pengacara dan Abdul Haris yang saat ini berstatus tenaga pengajar di pesantren tersebut, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik PPA Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silahkan," ujarnya.
Marwan menegaskan, penanganan perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
Tim pengacara dan Abdul Haris yang saat ini berstatus tenaga pengajar di pesantren tersebut, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik PPA Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silahkan," ujarnya.
Marwan menegaskan, penanganan perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sekedar diketahui, saat ini AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamanka.
Kamis, 07 Agu 2025 17:03

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan di Rumah Warga
Granat nanas yang ditemukan di salah satu rumah warga Jalan Nangka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu malam (13/7/2025) akhirnya dimusnahkan
Senin, 14 Jul 2025 12:07

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

News
Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K terhadap mahasiswanya berinisial A, temui kejelasan.
Selasa, 24 Jun 2025 15:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
4

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
5

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
4

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
5

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3