Aktivis Sulsel Desak Pencabutan Izin Distributor Pupuk Bermasalah di Jeneponto
Senin, 23 Des 2024 16:57

Aktivis SPMP Rais Al Jihad (kiri) meminta pemerintah mencabut izin distribusi pupuk subsidi pada distributor nakal. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Rais Al Jihad mendesak pemerintah agar mencabut izin distributor pupuk subsidi bermasalah di Kabupaten Jeneponto. Ini ia klaim sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian RI.
"Saya teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga," ungkap Rais Al Jihad, Senin (23/12/2024).
Rais juga meminta kepada pihak Direktur Utama Pupuk Indonesia untuk mengambil langkah tegas agar segera menghentikan kerja sama dengan tiga distributor yang bermasalah di Jeneponto.
"Saya minta kepada direktur utama Pupuk Indonesia agar segera mencabut dan menghentikan kerjasamanya kepada tiga distributor bermasalah," ia menegaskan. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR. Akibat kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut, negara merugi Rp6 miliar.
Berangkat dai kasus tersebut, Rais mendorong penyidik untuk mendalami pihak terkait lainnya, termasuk distributor pupuk CV Anjas dan Puskud. "Kami minta penyidik harus mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV Anjas dan Puskud," tegas Rais Al Jihad kepada SINDO Makassar.
"Saya teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga," ungkap Rais Al Jihad, Senin (23/12/2024).
Rais juga meminta kepada pihak Direktur Utama Pupuk Indonesia untuk mengambil langkah tegas agar segera menghentikan kerja sama dengan tiga distributor yang bermasalah di Jeneponto.
"Saya minta kepada direktur utama Pupuk Indonesia agar segera mencabut dan menghentikan kerjasamanya kepada tiga distributor bermasalah," ia menegaskan. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR. Akibat kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut, negara merugi Rp6 miliar.
Berangkat dai kasus tersebut, Rais mendorong penyidik untuk mendalami pihak terkait lainnya, termasuk distributor pupuk CV Anjas dan Puskud. "Kami minta penyidik harus mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV Anjas dan Puskud," tegas Rais Al Jihad kepada SINDO Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

News
Eks Aktivis Unhas Bangga Mentan Amran Terima Penghormatan dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan penghormatan kepada Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman atas kerja kerasnya untuk mewujudkan swasembada pangan.
Sabtu, 15 Mar 2025 18:43

News
Percepat Swasembada, Amran Ajak 10 Juta Anggota Himpuni Gerakkan Brigade Pangan
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengajak 10 juta anggota Perhimpunan Organisasi Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) untuk menggerakkan Brigade Pangan
Jum'at, 21 Feb 2025 18:49

News
Polisi Bongkar Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Dua kasus berhasil diungkap Polda Sulsel bersama Polres Sidrap. Masing-masing yaitu kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Rabu, 19 Feb 2025 15:30

News
Mentan Amran Sulaiman Menteri Terkaya Keempat di Kabinet Merah Putih
Nama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman masuk dalam daftar menteri terkaya di Kabinet Merah Putih. Tercatat, kekayaan putra asli Sulawesi Selatan itu masuk di urutan keempat.
Jum'at, 24 Jan 2025 09:26

News
Hadiri Wisuda UNM, Mentan Amran Beri Pesan Ini untuk Generasi Muda
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong generasi muda untuk mengawal Indonesia menuju negara superpower. Hal ini disampaikan saat menghadiri wisuda lulusan Universitas Negeri Makassar
Kamis, 23 Jan 2025 18:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler