Aktivis Sulsel Desak Pencabutan Izin Distributor Pupuk Bermasalah di Jeneponto
Senin, 23 Des 2024 16:57
Aktivis SPMP Rais Al Jihad (kiri) meminta pemerintah mencabut izin distribusi pupuk subsidi pada distributor nakal. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Rais Al Jihad mendesak pemerintah agar mencabut izin distributor pupuk subsidi bermasalah di Kabupaten Jeneponto. Ini ia klaim sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian RI.
"Saya teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga," ungkap Rais Al Jihad, Senin (23/12/2024).
Rais juga meminta kepada pihak Direktur Utama Pupuk Indonesia untuk mengambil langkah tegas agar segera menghentikan kerja sama dengan tiga distributor yang bermasalah di Jeneponto.
"Saya minta kepada direktur utama Pupuk Indonesia agar segera mencabut dan menghentikan kerjasamanya kepada tiga distributor bermasalah," ia menegaskan. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR. Akibat kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut, negara merugi Rp6 miliar.
Berangkat dai kasus tersebut, Rais mendorong penyidik untuk mendalami pihak terkait lainnya, termasuk distributor pupuk CV Anjas dan Puskud. "Kami minta penyidik harus mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV Anjas dan Puskud," tegas Rais Al Jihad kepada SINDO Makassar.
"Saya teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga," ungkap Rais Al Jihad, Senin (23/12/2024).
Rais juga meminta kepada pihak Direktur Utama Pupuk Indonesia untuk mengambil langkah tegas agar segera menghentikan kerja sama dengan tiga distributor yang bermasalah di Jeneponto.
"Saya minta kepada direktur utama Pupuk Indonesia agar segera mencabut dan menghentikan kerjasamanya kepada tiga distributor bermasalah," ia menegaskan. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR. Akibat kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut, negara merugi Rp6 miliar.
Berangkat dai kasus tersebut, Rais mendorong penyidik untuk mendalami pihak terkait lainnya, termasuk distributor pupuk CV Anjas dan Puskud. "Kami minta penyidik harus mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV Anjas dan Puskud," tegas Rais Al Jihad kepada SINDO Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Indonesia
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog memastikan penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor
Jum'at, 28 Nov 2025 18:12
News
Wali Kota Sabang dan Batam Menghadap Mentan, Dapat Solusi Permanen
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi permanen bagi penguatan sektor pertanian di dua wilayah strategis Indonesia, yakni Sabang dan Batam.
Rabu, 26 Nov 2025 12:11
News
Mentan Amran: Indonesia Kebut Swasembada, Halau Upaya Impor Ilegal
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah mempercepat swasembada beras nasional dan menghentikan setiap upaya impor yang bertentangan dengan kebijakan negara.
Minggu, 23 Nov 2025 23:58
News
Mentan Amran Jadi Inspirasi Santri: Sikap Tegas dan Anti Korupsi Tuai Apresiasi Pesantren
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ternyata bukan saja menginspirasi para petani, tapi juga para santri. Sikap personal dan kebijakannya yang tegas, anti korupsi dan pro rakyat, khususnya petani, telah memacu semangat para santri untuk terjun bertani.
Jum'at, 21 Nov 2025 21:29
News
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
PT Pupuk Indonesia mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo karena melanggar aturan HET.
Selasa, 28 Okt 2025 15:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
Prof Amir Ilyas Rumuskan Tantangan Keadilan Restoratif dalam Perkara Kelalaian Medik
5
Bupati Bone Raih Apresiasi Pembina Proklim 2025 dari Menteri Lingkungan Hidup
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
Prof Amir Ilyas Rumuskan Tantangan Keadilan Restoratif dalam Perkara Kelalaian Medik
5
Bupati Bone Raih Apresiasi Pembina Proklim 2025 dari Menteri Lingkungan Hidup