Soal Uang Palsu, Polres Lutim Imbau Masyarakat Agar Gunakan Cara 3D
Selasa, 24 Des 2024 13:33
Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
LUWU TIMUR - Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
Apalagi baru-baru ini uang palsu yang diduga diproduksi tersebut didapati oleh salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto yang terselip digajinya.
Terkait hal ini, Polres Luwu Timur tidak tinggal diam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, Bripka Taufik menegaskan bahwa cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah, menyobek, atau metode serupa lainnya, tidak dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, dalam memastikan keaslian uang rupiah.
"Hal ini (metode membelah atau menyobek) bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau merasa curiga terhadap uang palsu untuk segera melaporkannya.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, silakan datang dan melaporkannya ke pihak berwajib, kantor bank terdekat, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan pengecekan," ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani uang rupiah untuk menjaga kehormatannya sebagai simbol negara.
Apalagi baru-baru ini uang palsu yang diduga diproduksi tersebut didapati oleh salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto yang terselip digajinya.
Terkait hal ini, Polres Luwu Timur tidak tinggal diam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, Bripka Taufik menegaskan bahwa cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah, menyobek, atau metode serupa lainnya, tidak dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, dalam memastikan keaslian uang rupiah.
"Hal ini (metode membelah atau menyobek) bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau merasa curiga terhadap uang palsu untuk segera melaporkannya.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, silakan datang dan melaporkannya ke pihak berwajib, kantor bank terdekat, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan pengecekan," ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani uang rupiah untuk menjaga kehormatannya sebagai simbol negara.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Masyarakat Luwu Timur diimbau untuk tidak menunggu adanya razia atau operasi gabungan sebelum membayar pajak kendaraan bermotor.
Selasa, 21 Jul 2026 16:13
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
News
Satlantas Polres Luwu Timur Turun Berbagi, Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur turun langsung ke tengah masyarakat membawa bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan. T
Kamis, 18 Jun 2026 16:54
Sports
Kejurprov Mini 4WD IMI Sulsel IDC Seri 3 Siap Digelar di Luwu Timur
Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Mini 4WD IMI Sulsel IDC Seri 3 Kapolres Luwu Timur Cup 2026 siap digelar pada 19-21 Juni 2026 di GOR Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Selasa, 16 Jun 2026 15:57
Sulsel
Diduga Karena Konflik Asmara, Satu Unit Rumah Dilempar Bom Molotov di Luwu Timur
Sebuah rumah warga di Jalan Andi Jemma, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, diduga menjadi sasaran pelemparan bom molotov pada Jumat malam (16/05).
Minggu, 17 Mei 2026 09:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
2
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
3
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
4
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
5
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
2
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
3
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
4
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
5
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani