Soal Uang Palsu, Polres Lutim Imbau Masyarakat Agar Gunakan Cara 3D
Selasa, 24 Des 2024 13:33

Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
LUWU TIMUR - Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
Apalagi baru-baru ini uang palsu yang diduga diproduksi tersebut didapati oleh salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto yang terselip digajinya.
Terkait hal ini, Polres Luwu Timur tidak tinggal diam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, Bripka Taufik menegaskan bahwa cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah, menyobek, atau metode serupa lainnya, tidak dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, dalam memastikan keaslian uang rupiah.
"Hal ini (metode membelah atau menyobek) bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau merasa curiga terhadap uang palsu untuk segera melaporkannya.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, silakan datang dan melaporkannya ke pihak berwajib, kantor bank terdekat, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan pengecekan," ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani uang rupiah untuk menjaga kehormatannya sebagai simbol negara.
Apalagi baru-baru ini uang palsu yang diduga diproduksi tersebut didapati oleh salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto yang terselip digajinya.
Terkait hal ini, Polres Luwu Timur tidak tinggal diam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, Bripka Taufik menegaskan bahwa cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah, menyobek, atau metode serupa lainnya, tidak dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, dalam memastikan keaslian uang rupiah.
"Hal ini (metode membelah atau menyobek) bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau merasa curiga terhadap uang palsu untuk segera melaporkannya.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, silakan datang dan melaporkannya ke pihak berwajib, kantor bank terdekat, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan pengecekan," ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani uang rupiah untuk menjaga kehormatannya sebagai simbol negara.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Irwan Apresiasi Polres Lutim Raih Tiga Penghargaan Sekaligus dari Polda Sulsel
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur atas pencapaian gemilang yang berhasil diraih, Selasa (24/06/2025).
Selasa, 24 Jun 2025 17:43

Sulsel
Jaga Kamtibmas, Polres Lutim Rutin Gelar Patroli Perintis Presisi
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Luwu Timur kembali melaksanakan Patroli Perintis Presisi, Selasa malam (03/06), mulai pukul 21.00 WITA.
Rabu, 04 Jun 2025 12:50

News
Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin.
Kamis, 22 Mei 2025 10:53

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
5

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
5

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng