Soal Uang Palsu, Polres Lutim Imbau Masyarakat Agar Gunakan Cara 3D
Selasa, 24 Des 2024 13:33
Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
LUWU TIMUR - Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
Apalagi baru-baru ini uang palsu yang diduga diproduksi tersebut didapati oleh salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto yang terselip digajinya.
Terkait hal ini, Polres Luwu Timur tidak tinggal diam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, Bripka Taufik menegaskan bahwa cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah, menyobek, atau metode serupa lainnya, tidak dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, dalam memastikan keaslian uang rupiah.
"Hal ini (metode membelah atau menyobek) bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau merasa curiga terhadap uang palsu untuk segera melaporkannya.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, silakan datang dan melaporkannya ke pihak berwajib, kantor bank terdekat, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan pengecekan," ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani uang rupiah untuk menjaga kehormatannya sebagai simbol negara.
Apalagi baru-baru ini uang palsu yang diduga diproduksi tersebut didapati oleh salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto yang terselip digajinya.
Terkait hal ini, Polres Luwu Timur tidak tinggal diam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, Bripka Taufik menegaskan bahwa cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah, menyobek, atau metode serupa lainnya, tidak dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, dalam memastikan keaslian uang rupiah.
"Hal ini (metode membelah atau menyobek) bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau merasa curiga terhadap uang palsu untuk segera melaporkannya.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, silakan datang dan melaporkannya ke pihak berwajib, kantor bank terdekat, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan pengecekan," ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani uang rupiah untuk menjaga kehormatannya sebagai simbol negara.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Langsung Tilang, Polisi Pilih Cara Humanis Ingatkan Pengendara Tak Pakai Helm
Aksi humanis kembali ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur. Seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng anggota keluarga tanpa menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) tak langsung dikenai tilang.
Rabu, 26 Agu 2026 11:38
Sulsel
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Luwu Timur Gelar Beragam Lomba Bersama Bhayangkari
Jajaran Polres Luwu Timur bersama Bhayangkari dan keluarga memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui kegiatan “Semarak 17 Agustus 2026”.
Minggu, 16 Agu 2026 15:54
News
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
Modus iba diduga digunakan seorang pria untuk mendapatkan kepercayaan korbannya sebelum melakukan pencurian di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Rabu, 12 Agu 2026 15:17
News
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di Sulsel dimusnahkan BI bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Sulsel.
Selasa, 11 Agu 2026 15:04
Sulsel
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Masyarakat Luwu Timur diimbau untuk tidak menunggu adanya razia atau operasi gabungan sebelum membayar pajak kendaraan bermotor.
Selasa, 21 Jul 2026 16:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
FIFGROUP Edukasi 100 Siswa SMKS YAPTA Takalar soal Literasi Keuangan
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
FIFGROUP Edukasi 100 Siswa SMKS YAPTA Takalar soal Literasi Keuangan
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa