Soal Uang Palsu, Polres Lutim Imbau Masyarakat Agar Gunakan Cara 3D
Selasa, 24 Des 2024 13:33

Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
LUWU TIMUR - Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar kini menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
Apalagi baru-baru ini uang palsu yang diduga diproduksi tersebut didapati oleh salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto yang terselip digajinya.
Terkait hal ini, Polres Luwu Timur tidak tinggal diam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, Bripka Taufik menegaskan bahwa cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah, menyobek, atau metode serupa lainnya, tidak dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, dalam memastikan keaslian uang rupiah.
"Hal ini (metode membelah atau menyobek) bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau merasa curiga terhadap uang palsu untuk segera melaporkannya.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, silakan datang dan melaporkannya ke pihak berwajib, kantor bank terdekat, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan pengecekan," ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani uang rupiah untuk menjaga kehormatannya sebagai simbol negara.
Apalagi baru-baru ini uang palsu yang diduga diproduksi tersebut didapati oleh salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto yang terselip digajinya.
Terkait hal ini, Polres Luwu Timur tidak tinggal diam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, Bripka Taufik menegaskan bahwa cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah, menyobek, atau metode serupa lainnya, tidak dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, dalam memastikan keaslian uang rupiah.
"Hal ini (metode membelah atau menyobek) bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Setiap tindakan yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau merasa curiga terhadap uang palsu untuk segera melaporkannya.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, silakan datang dan melaporkannya ke pihak berwajib, kantor bank terdekat, atau Bank Indonesia untuk mendapatkan bantuan pengecekan," ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani uang rupiah untuk menjaga kehormatannya sebagai simbol negara.
(GUS)
Berita Terkait

News
JPU Kejari Gowa Terima Tahap Dua Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan berkas tahap dua perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 15:44

News
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.
Selasa, 18 Mar 2025 22:42

News
Bank Indonesia Berikan Tips Cara Bedakan Uang Palsu dan Asli
Kasus produksi dan peredaran uang palsu yang terungkap di Sulsel membuat masyarakat resah. Sehingga Bank Indonesia memberikan tips agar masyarakat bisa mengidentifikasi uang palsu tersebut.
Selasa, 31 Des 2024 18:54

News
Kapolda Sebut Uang Palsu yang Diproduksi di Kampus Mendekati Sempurna
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyebut uang palsu yang diproduksi di lingkup UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang beredar di masyarakat nyaris sempurna.
Selasa, 31 Des 2024 08:54

News
Polisi Beberkan Peran ASS dalam Kasus Pembuatan Uang Palsu
Penyidik Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan peran Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), dalam kasus pembuatan palsu yang dilakukan di lingkup kampus UIN Alauddin Makassar.
Senin, 30 Des 2024 21:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler