Polres Maros Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung Perpustakaan
Senin, 30 Des 2024 17:50
Suasana press conference penetapan tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Polres Maros menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros. Proyek tersebut dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengungkapkan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp231.728.000,” katanya saat konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Maros, Senin (30/12/2024).
Mantan Kasat Reskrim Wajo itu menjelaskan, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 2023. Pihaknya melakukan investigasi, penyidikan, dan perhitungan kerugian negara.
Hingga kini, sebanyak 14 orang saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa.
"Saat ini pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, dan sedang diteliti," tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan, mereka dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Penahanan belum dilakukan karena pertimbangan mereka bersikap kooperatif," jelasnya.
Dia juga menambahkan salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengungkapkan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp231.728.000,” katanya saat konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Maros, Senin (30/12/2024).
Mantan Kasat Reskrim Wajo itu menjelaskan, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 2023. Pihaknya melakukan investigasi, penyidikan, dan perhitungan kerugian negara.
Hingga kini, sebanyak 14 orang saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa.
"Saat ini pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, dan sedang diteliti," tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan, mereka dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Penahanan belum dilakukan karena pertimbangan mereka bersikap kooperatif," jelasnya.
Dia juga menambahkan salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.
(MAN)
Berita Terkait
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 21 Nov 2025 16:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
2
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
3
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
4
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
5
Makassar Borong Penghargaan Adiwiyata 2025, 10 Sekolah Raih Prestasi Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
2
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
3
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
4
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
5
Makassar Borong Penghargaan Adiwiyata 2025, 10 Sekolah Raih Prestasi Nasional