Komitmen PT Semen Tonasa Lestarikan Bulu Sipong sebagai Cagar Budaya

Kamis, 16 Jan 2025 21:12
Komitmen PT Semen Tonasa Lestarikan Bulu Sipong sebagai Cagar Budaya
PT Semen Tonasa memiliki komitmen kuat untuk melestarikan kawasan Bulu Sipong sebagai cagar budaya warisan dunia, apalagi telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sejak 2018. Foto/Istimewa
Comment
Share
PANGKEP - Kawasan Bulu Sipong, yang terletak di area PT Semen Tonasa dan merupakan cagar budaya warisan dunia, selalu mendapatkan perhatian khusus. Komitmen PT Semen Tonasa, perusahaan semen tertua di Indonesia Timur, dalam melestarikan kawasan ini telah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Team of Spafacon dan Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX.

SM of Mining Semen Tonasa, Hariyono Gunawan, menyatakan bahwa PT Semen Tonasa telah menetapkan Bulu Sipong sebagai kawasan konservasi sejak 2018. Sejak saat itu, perusahaan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak berkompeten dalam perlindungan cagar budaya, seperti Badan Pelestarian Kebudayaan Makassar, Badan Pengelola UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep, serta Universitas Hasanuddin.

“Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat memberikan sinergi terbaik antara industri, lingkungan, dan kebudayaan,” ungkap dia.

Dalam upaya konservasi, PT Semen Tonasa telah memasang instrumen pengukuran khusus untuk memantau getaran dan kualitas udara sesuai rekomendasi tim ahli, guna memantau kondisi situs dan memberikan data terkini. Selain itu, perusahaan juga telah mengecor jalan sepanjang 1.800 meter serta melakukan penyiraman jalan tambang untuk mengurangi debu.

Sebagai bentuk dukungan dan kepedulian dalam melestarikan cagar budaya, PT Semen Tonasa merilis Dokumen Rencana Pengelolaan Warisan Budaya (Cultural Heritage Management Plan/CHMP) untuk situs prasejarah di Taman Kehati dan Geopark Bulu Sipong.

CHMP adalah dokumen yang merinci kebijakan pengelolaan warisan budaya, baik tangible maupun intangible heritage, untuk memastikan nilai budaya kawasan tersebut tetap terjaga dan dapat dipertahankan hingga masa depan.

Dokumen ini berfungsi sebagai panduan untuk mengelola warisan budaya yang dimiliki perusahaan, termasuk Bulu Sipong, agar dapat dikelola secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya yang ada.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru