KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
Senin, 20 Jan 2025 19:26
KPU Sulsel sebagai Termohon pada sidang pemeriksaan lanjutan PHPU untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK pada Senin (20/1/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian. Tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” ujar kuasa hukum Termohon, Hifdzil Alim.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hifdzil melanjutkan, pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya.
Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon. Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi membantah tudingan Pemohon yang dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh.
Namun, menurut Damang selaku kuasa hukum Pihak Terkait, mengatakan netralitas ASN jika dihadapkan pada tindakan ASN melalui inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan ajakan dari paslon, berkonsekuensi langsung ke ASN itu sendiri baik secara lembaga melalui sanksi ASN maupun secara bentuk pertanggungjawaban pidana.
Sementara Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran dan keberatan saksi dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan dalil daftar hadir pemilih serta saksi Pemohon menandatangani model C.Hasil-Salinan-KWK-Guebrnur dan/atau C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang didalilkan.
Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Sulsel tidak dapat diregister karena pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pada sidang sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku Pemohon, memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Kemudian membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.
Serta memrintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.
Termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian. Tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” ujar kuasa hukum Termohon, Hifdzil Alim.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hifdzil melanjutkan, pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya.
Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon. Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi membantah tudingan Pemohon yang dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh.
Namun, menurut Damang selaku kuasa hukum Pihak Terkait, mengatakan netralitas ASN jika dihadapkan pada tindakan ASN melalui inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan ajakan dari paslon, berkonsekuensi langsung ke ASN itu sendiri baik secara lembaga melalui sanksi ASN maupun secara bentuk pertanggungjawaban pidana.
Sementara Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran dan keberatan saksi dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan dalil daftar hadir pemilih serta saksi Pemohon menandatangani model C.Hasil-Salinan-KWK-Guebrnur dan/atau C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang didalilkan.
Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Sulsel tidak dapat diregister karena pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pada sidang sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku Pemohon, memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Kemudian membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.
Serta memrintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Mengeluh Air Tak Mengalir 4 Bulan, Tapi Tetap Dapat Tagihan
2
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
3
Kader Nasdem Sulsel Turun ke Jalan, Protes Narasi Pemberitaan Tempo
4
Dosen Universitas Pejuang RI Makassar Kembali Lolos Hibah Kemendiktisaintek 2026
5
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Mengeluh Air Tak Mengalir 4 Bulan, Tapi Tetap Dapat Tagihan
2
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
3
Kader Nasdem Sulsel Turun ke Jalan, Protes Narasi Pemberitaan Tempo
4
Dosen Universitas Pejuang RI Makassar Kembali Lolos Hibah Kemendiktisaintek 2026
5
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat