KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
Senin, 20 Jan 2025 19:26

KPU Sulsel sebagai Termohon pada sidang pemeriksaan lanjutan PHPU untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK pada Senin (20/1/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian. Tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” ujar kuasa hukum Termohon, Hifdzil Alim.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hifdzil melanjutkan, pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya.
Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon. Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi membantah tudingan Pemohon yang dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh.
Namun, menurut Damang selaku kuasa hukum Pihak Terkait, mengatakan netralitas ASN jika dihadapkan pada tindakan ASN melalui inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan ajakan dari paslon, berkonsekuensi langsung ke ASN itu sendiri baik secara lembaga melalui sanksi ASN maupun secara bentuk pertanggungjawaban pidana.
Sementara Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran dan keberatan saksi dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan dalil daftar hadir pemilih serta saksi Pemohon menandatangani model C.Hasil-Salinan-KWK-Guebrnur dan/atau C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang didalilkan.
Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Sulsel tidak dapat diregister karena pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pada sidang sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku Pemohon, memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Kemudian membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.
Serta memrintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.
Termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian. Tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” ujar kuasa hukum Termohon, Hifdzil Alim.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hifdzil melanjutkan, pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya.
Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon. Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi membantah tudingan Pemohon yang dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh.
Namun, menurut Damang selaku kuasa hukum Pihak Terkait, mengatakan netralitas ASN jika dihadapkan pada tindakan ASN melalui inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan ajakan dari paslon, berkonsekuensi langsung ke ASN itu sendiri baik secara lembaga melalui sanksi ASN maupun secara bentuk pertanggungjawaban pidana.
Sementara Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran dan keberatan saksi dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan dalil daftar hadir pemilih serta saksi Pemohon menandatangani model C.Hasil-Salinan-KWK-Guebrnur dan/atau C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang didalilkan.
Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Sulsel tidak dapat diregister karena pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pada sidang sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku Pemohon, memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Kemudian membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.
Serta memrintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Ketua Pawennari: Demokrasi Tak Akan Terwujud, Jika Bawaslu Sendiri Tak Demokratis!
Dalam momentum HUT ke-17 Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menggemparkan forum dengan pernyataan reflektif nan tajam.
Selasa, 15 Apr 2025 14:40

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
2

Kampus UMI Bantaeng Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi
3

Energi Bersih PLN Terangi Pulau Satangnga Takalar
4

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar
5

Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
2

Kampus UMI Bantaeng Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi
3

Energi Bersih PLN Terangi Pulau Satangnga Takalar
4

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar
5

Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS