KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota

Senin, 20 Jan 2025 19:26
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
KPU Sulsel sebagai Termohon pada sidang pemeriksaan lanjutan PHPU untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK pada Senin (20/1/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian. Tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” ujar kuasa hukum Termohon, Hifdzil Alim.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Hifdzil melanjutkan, pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya.

Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon. Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi membantah tudingan Pemohon yang dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh.

Namun, menurut Damang selaku kuasa hukum Pihak Terkait, mengatakan netralitas ASN jika dihadapkan pada tindakan ASN melalui inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan ajakan dari paslon, berkonsekuensi langsung ke ASN itu sendiri baik secara lembaga melalui sanksi ASN maupun secara bentuk pertanggungjawaban pidana.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran dan keberatan saksi dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan dalil daftar hadir pemilih serta saksi Pemohon menandatangani model C.Hasil-Salinan-KWK-Guebrnur dan/atau C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang didalilkan.

Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Sulsel tidak dapat diregister karena pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pada sidang sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku Pemohon, memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Kemudian membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.

Serta memrintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Sulsel
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Bawaslu Gowa menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penguatan kelembagaan pemilu di Hotel Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat (08/08/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 11:54
Berita Terbaru