Polisi Amankan 4 Pelaku Perundungan Balita di Makassar
Selasa, 21 Jan 2025 10:12

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar mengamankan empat pelaku kasus dugaan perundungan terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial FT, Selasa (21/1/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, keempat orang pelaku berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).
"Pelakunya itu ada empat orang, tiganya itu di bawah usia 12 tahun, satunya berusia 12 tahun. Sehingga tiga lainnya dilakukan pembinaan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar.
"Tapi yang 12 tahun kita lakukan proses hukum, sisanya tidak bisa diproses hukum karena di bawah 12 tahun," tambahnya.
Arya mengatakan bahwa, pihak Kepolisian masih melakukan upaya perdamaian antara pihak keluarga korban dan para keempat pelaku tersebut.
"Tapi itu kan nanti sesuai dengan kesepakatan dari keluarga korban karena ada aturan perlindungan anak-anak dan harus dilakukan," ujar lulusan Akpol 1998 itu.
"Sehingga nanti pun misalnya ada kesepakatan dengan keluarga korban dengan pelaku, nanti kita lihat dulu. Tapi saat ini kita masih proses dulu untuk didalami lebih lanjut," sambungya.
Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga membeberkan bahwa korban dengan para pelaku berada dalam satu lingkungan perumahan.
Menurutnya, mereka melakukan pembullyan karena dampak penggunaan media sosial secara bebas sehingga para pelaku melakukan hal tersebut secara spontan.
Kombes Pol Arya Perdana juga mengimbau agar penggunaan medial sosial terhadap anak tetap terus dipantau oleh orang tua/wali agar tidak terjadi lagi kasus pembullyan ke depan.
Kasus tersebut berawal dari viralnya video perundungan terhadap bocah berinisial FT yang masih berusia 4 tahun di media sosial.
Di dalam video itu, terlihat para pelaku melakukan perundungan dengan menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu menyiram, menjambak rambut FT hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, keempat orang pelaku berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).
"Pelakunya itu ada empat orang, tiganya itu di bawah usia 12 tahun, satunya berusia 12 tahun. Sehingga tiga lainnya dilakukan pembinaan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar.
"Tapi yang 12 tahun kita lakukan proses hukum, sisanya tidak bisa diproses hukum karena di bawah 12 tahun," tambahnya.
Arya mengatakan bahwa, pihak Kepolisian masih melakukan upaya perdamaian antara pihak keluarga korban dan para keempat pelaku tersebut.
"Tapi itu kan nanti sesuai dengan kesepakatan dari keluarga korban karena ada aturan perlindungan anak-anak dan harus dilakukan," ujar lulusan Akpol 1998 itu.
"Sehingga nanti pun misalnya ada kesepakatan dengan keluarga korban dengan pelaku, nanti kita lihat dulu. Tapi saat ini kita masih proses dulu untuk didalami lebih lanjut," sambungya.
Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga membeberkan bahwa korban dengan para pelaku berada dalam satu lingkungan perumahan.
Menurutnya, mereka melakukan pembullyan karena dampak penggunaan media sosial secara bebas sehingga para pelaku melakukan hal tersebut secara spontan.
Kombes Pol Arya Perdana juga mengimbau agar penggunaan medial sosial terhadap anak tetap terus dipantau oleh orang tua/wali agar tidak terjadi lagi kasus pembullyan ke depan.
Kasus tersebut berawal dari viralnya video perundungan terhadap bocah berinisial FT yang masih berusia 4 tahun di media sosial.
Di dalam video itu, terlihat para pelaku melakukan perundungan dengan menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu menyiram, menjambak rambut FT hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
(MAN)
Berita Terkait

News
Kompol Ema Ratna Resmi Gantikan AKP Aris Satrio Jabat Kapolsek Panakkung
Pucuk pimpinan di Polsek Panakkukang berganti. Kompol Ema Ratna resmi gantikan AKP Aris Satrio sebagai Kapolsek.
Senin, 22 Sep 2025 15:48

News
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar.
Selasa, 16 Sep 2025 21:30

News
Pelaku Penjarah Mesin ATM Saat Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
Empat pelaku penjarahan mesin ATM milik Bank BPD Sulselbar di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan dan pembakaran, berhasil ditangkap.
Sabtu, 13 Sep 2025 21:26

News
Menko Yusril Besuk 27 Tersangka Kasus Kerusuhan di Rutan Polrestabes Makassar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan ke Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Kamis, 11 Sep 2025 14:39

News
Kenali & Cegah Perundungan Digital, SMP Islam Athirah Gelar Nobar Film 'Cyberbullying'
SMP Islam Athirah Makassar menggelar kegiatan nonton bareng film bertema pendidikan karakter berjudul “Cyberbullying” di Cinepolis Mall Phinisi Point Makassar pada Rabu (20/08/2025).
Jum'at, 22 Agu 2025 08:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
2

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
2

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu