Polisi Amankan 4 Pelaku Perundungan Balita di Makassar
Selasa, 21 Jan 2025 10:12

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar mengamankan empat pelaku kasus dugaan perundungan terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial FT, Selasa (21/1/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, keempat orang pelaku berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).
"Pelakunya itu ada empat orang, tiganya itu di bawah usia 12 tahun, satunya berusia 12 tahun. Sehingga tiga lainnya dilakukan pembinaan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar.
"Tapi yang 12 tahun kita lakukan proses hukum, sisanya tidak bisa diproses hukum karena di bawah 12 tahun," tambahnya.
Arya mengatakan bahwa, pihak Kepolisian masih melakukan upaya perdamaian antara pihak keluarga korban dan para keempat pelaku tersebut.
"Tapi itu kan nanti sesuai dengan kesepakatan dari keluarga korban karena ada aturan perlindungan anak-anak dan harus dilakukan," ujar lulusan Akpol 1998 itu.
"Sehingga nanti pun misalnya ada kesepakatan dengan keluarga korban dengan pelaku, nanti kita lihat dulu. Tapi saat ini kita masih proses dulu untuk didalami lebih lanjut," sambungya.
Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga membeberkan bahwa korban dengan para pelaku berada dalam satu lingkungan perumahan.
Menurutnya, mereka melakukan pembullyan karena dampak penggunaan media sosial secara bebas sehingga para pelaku melakukan hal tersebut secara spontan.
Kombes Pol Arya Perdana juga mengimbau agar penggunaan medial sosial terhadap anak tetap terus dipantau oleh orang tua/wali agar tidak terjadi lagi kasus pembullyan ke depan.
Kasus tersebut berawal dari viralnya video perundungan terhadap bocah berinisial FT yang masih berusia 4 tahun di media sosial.
Di dalam video itu, terlihat para pelaku melakukan perundungan dengan menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu menyiram, menjambak rambut FT hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, keempat orang pelaku berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).
"Pelakunya itu ada empat orang, tiganya itu di bawah usia 12 tahun, satunya berusia 12 tahun. Sehingga tiga lainnya dilakukan pembinaan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar.
"Tapi yang 12 tahun kita lakukan proses hukum, sisanya tidak bisa diproses hukum karena di bawah 12 tahun," tambahnya.
Arya mengatakan bahwa, pihak Kepolisian masih melakukan upaya perdamaian antara pihak keluarga korban dan para keempat pelaku tersebut.
"Tapi itu kan nanti sesuai dengan kesepakatan dari keluarga korban karena ada aturan perlindungan anak-anak dan harus dilakukan," ujar lulusan Akpol 1998 itu.
"Sehingga nanti pun misalnya ada kesepakatan dengan keluarga korban dengan pelaku, nanti kita lihat dulu. Tapi saat ini kita masih proses dulu untuk didalami lebih lanjut," sambungya.
Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga membeberkan bahwa korban dengan para pelaku berada dalam satu lingkungan perumahan.
Menurutnya, mereka melakukan pembullyan karena dampak penggunaan media sosial secara bebas sehingga para pelaku melakukan hal tersebut secara spontan.
Kombes Pol Arya Perdana juga mengimbau agar penggunaan medial sosial terhadap anak tetap terus dipantau oleh orang tua/wali agar tidak terjadi lagi kasus pembullyan ke depan.
Kasus tersebut berawal dari viralnya video perundungan terhadap bocah berinisial FT yang masih berusia 4 tahun di media sosial.
Di dalam video itu, terlihat para pelaku melakukan perundungan dengan menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu menyiram, menjambak rambut FT hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
(MAN)
Berita Terkait

News
Polisi Gagalkan 8 Kg Sabu Siap Edar, 42 Ribu Warga Makassar Terselamatkan
Sebanyak 8 Kg narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut milik 90 orang pengedar yang berhasil tertangkap.
Senin, 14 Apr 2025 21:57

News
Kurang Dua Bulan, Polrestabes Makassar Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba
Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 90 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Semuanya rata-rata merupakan pengedar.
Senin, 14 Apr 2025 19:53

News
Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Makassar Ternyata Pernah Setubuhi Anjing Peliharaan
Polisi mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan yang dialami seorang bocah perempuan berinisial IP (11) oleh pelaku bernama Khalil Gibran di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Senin, 14 Apr 2025 17:51

News
Polisi Lumpuhkan Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Bocah 11 Tahun di Makassar
Polisi melumpuhkan pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial PI (11) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (11/04/2025) lalu.
Senin, 14 Apr 2025 16:04

News
Terlibat Narkoba-Tinggalkan Tugas, 3 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat
Tiga anggota Polrestabes Makassar diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
Senin, 14 Apr 2025 15:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
2

Kampus UMI Bantaeng Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi
3

Energi Bersih PLN Terangi Pulau Satangnga Takalar
4

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar
5

Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
2

Kampus UMI Bantaeng Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi
3

Energi Bersih PLN Terangi Pulau Satangnga Takalar
4

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar
5

Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS