Polisi Amankan 4 Pelaku Perundungan Balita di Makassar
Selasa, 21 Jan 2025 10:12

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar mengamankan empat pelaku kasus dugaan perundungan terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial FT, Selasa (21/1/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, keempat orang pelaku berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).
"Pelakunya itu ada empat orang, tiganya itu di bawah usia 12 tahun, satunya berusia 12 tahun. Sehingga tiga lainnya dilakukan pembinaan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar.
"Tapi yang 12 tahun kita lakukan proses hukum, sisanya tidak bisa diproses hukum karena di bawah 12 tahun," tambahnya.
Arya mengatakan bahwa, pihak Kepolisian masih melakukan upaya perdamaian antara pihak keluarga korban dan para keempat pelaku tersebut.
"Tapi itu kan nanti sesuai dengan kesepakatan dari keluarga korban karena ada aturan perlindungan anak-anak dan harus dilakukan," ujar lulusan Akpol 1998 itu.
"Sehingga nanti pun misalnya ada kesepakatan dengan keluarga korban dengan pelaku, nanti kita lihat dulu. Tapi saat ini kita masih proses dulu untuk didalami lebih lanjut," sambungya.
Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga membeberkan bahwa korban dengan para pelaku berada dalam satu lingkungan perumahan.
Menurutnya, mereka melakukan pembullyan karena dampak penggunaan media sosial secara bebas sehingga para pelaku melakukan hal tersebut secara spontan.
Kombes Pol Arya Perdana juga mengimbau agar penggunaan medial sosial terhadap anak tetap terus dipantau oleh orang tua/wali agar tidak terjadi lagi kasus pembullyan ke depan.
Kasus tersebut berawal dari viralnya video perundungan terhadap bocah berinisial FT yang masih berusia 4 tahun di media sosial.
Di dalam video itu, terlihat para pelaku melakukan perundungan dengan menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu menyiram, menjambak rambut FT hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, keempat orang pelaku berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).
"Pelakunya itu ada empat orang, tiganya itu di bawah usia 12 tahun, satunya berusia 12 tahun. Sehingga tiga lainnya dilakukan pembinaan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar.
"Tapi yang 12 tahun kita lakukan proses hukum, sisanya tidak bisa diproses hukum karena di bawah 12 tahun," tambahnya.
Arya mengatakan bahwa, pihak Kepolisian masih melakukan upaya perdamaian antara pihak keluarga korban dan para keempat pelaku tersebut.
"Tapi itu kan nanti sesuai dengan kesepakatan dari keluarga korban karena ada aturan perlindungan anak-anak dan harus dilakukan," ujar lulusan Akpol 1998 itu.
"Sehingga nanti pun misalnya ada kesepakatan dengan keluarga korban dengan pelaku, nanti kita lihat dulu. Tapi saat ini kita masih proses dulu untuk didalami lebih lanjut," sambungya.
Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga membeberkan bahwa korban dengan para pelaku berada dalam satu lingkungan perumahan.
Menurutnya, mereka melakukan pembullyan karena dampak penggunaan media sosial secara bebas sehingga para pelaku melakukan hal tersebut secara spontan.
Kombes Pol Arya Perdana juga mengimbau agar penggunaan medial sosial terhadap anak tetap terus dipantau oleh orang tua/wali agar tidak terjadi lagi kasus pembullyan ke depan.
Kasus tersebut berawal dari viralnya video perundungan terhadap bocah berinisial FT yang masih berusia 4 tahun di media sosial.
Di dalam video itu, terlihat para pelaku melakukan perundungan dengan menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu menyiram, menjambak rambut FT hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
(MAN)
Berita Terkait

News
Ekspansi ke Makassar, Riset Car Gelar Sosialisasi & Edukasi Produk di Markas Polisi
Menariknya, Riset Car langsung menyasar aparat penegak hukum. Terbaru, mereka menggelar sosialisasi dan edukasi kepada puluhan polisi di Aula Mappaoddang Markas Polrestabes Makassar.
Jum'at, 20 Jun 2025 16:57

News
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 29 Mei 2025 04:01

News
Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja Kumpul hingga Larut Malam
Polisi mengamankan belasan remaja yang berkumpul hingga larut malam karena berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu (17/05/2025).
Sabtu, 17 Mei 2025 19:08

News
Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Busur di Kota Makassar
Polisi mengamankan seorang pelaku pembuat sekaligus penjual busur panah berinisial SY (38) di Makassar. Penangkapan itu dilakukan menyusul maraknya aksi pembusuran yang kerap terjadi.
Senin, 12 Mei 2025 13:22

News
Polisi Selidiki Kasus Dokter Unhas yang Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan
Polisi selidiki kasus kematian seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas, drg Ismawan Hajwan.
Jum'at, 09 Mei 2025 13:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekspansi ke Makassar, Riset Car Gelar Sosialisasi & Edukasi Produk di Markas Polisi
2

AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
3

Sinergi Layanan Medis dan Pariwisata Lewat Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
4

Laba Bersih Melonjak 28%, Bluebird Bagikan Dividen Rp300,2 Miliar
5

PHK di PD Pasar Makassar Didukung Legislator: Tapi Harus Transparan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekspansi ke Makassar, Riset Car Gelar Sosialisasi & Edukasi Produk di Markas Polisi
2

AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
3

Sinergi Layanan Medis dan Pariwisata Lewat Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
4

Laba Bersih Melonjak 28%, Bluebird Bagikan Dividen Rp300,2 Miliar
5

PHK di PD Pasar Makassar Didukung Legislator: Tapi Harus Transparan