Polisi Amankan 4 Pelaku Perundungan Balita di Makassar

Selasa, 21 Jan 2025 10:12
Polisi Amankan 4 Pelaku Perundungan Balita di Makassar
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar mengamankan empat pelaku kasus dugaan perundungan terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial FT, Selasa (21/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, keempat orang pelaku berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).

"Pelakunya itu ada empat orang, tiganya itu di bawah usia 12 tahun, satunya berusia 12 tahun. Sehingga tiga lainnya dilakukan pembinaan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar.

"Tapi yang 12 tahun kita lakukan proses hukum, sisanya tidak bisa diproses hukum karena di bawah 12 tahun," tambahnya.

Arya mengatakan bahwa, pihak Kepolisian masih melakukan upaya perdamaian antara pihak keluarga korban dan para keempat pelaku tersebut.

"Tapi itu kan nanti sesuai dengan kesepakatan dari keluarga korban karena ada aturan perlindungan anak-anak dan harus dilakukan," ujar lulusan Akpol 1998 itu.

"Sehingga nanti pun misalnya ada kesepakatan dengan keluarga korban dengan pelaku, nanti kita lihat dulu. Tapi saat ini kita masih proses dulu untuk didalami lebih lanjut," sambungya.

Mantan Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar ini juga membeberkan bahwa korban dengan para pelaku berada dalam satu lingkungan perumahan.

Menurutnya, mereka melakukan pembullyan karena dampak penggunaan media sosial secara bebas sehingga para pelaku melakukan hal tersebut secara spontan.

Kombes Pol Arya Perdana juga mengimbau agar penggunaan medial sosial terhadap anak tetap terus dipantau oleh orang tua/wali agar tidak terjadi lagi kasus pembullyan ke depan.

Kasus tersebut berawal dari viralnya video perundungan terhadap bocah berinisial FT yang masih berusia 4 tahun di media sosial.

Di dalam video itu, terlihat para pelaku melakukan perundungan dengan menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu menyiram, menjambak rambut FT hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru