DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Perundungan hingga KDRT Selama 2025
Senin, 05 Jan 2026 21:28
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar saat ditemui di Kantor Balai Kota, Senin (5/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar merilis data kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2025. Tercatat, ada sebanyak 1.222 kasus kekerasan yang terjadi tahun kemarin.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan, sekaligus mengingatkan pentingnya penguatan upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar, menyampaikan, 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini naik signifikan dibandingkan 2024 yang hanya 520 kasus atau 135 persen. Kendati tahun itu, sumber data masih terbatas pada satu unit layanan.
"Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen," katanya di kantor Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar itu memaparkan, tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sepanjang 2025 tidak semata-mata mencerminkan meningkatnya tindak kekerasan.
"Tetapi, juga menjadi indikator terbukanya akses layanan dan optimalnya kinerja DPPPA Kota Makassar, dalam menangani setiap laporan yang masuk. Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan, bukan disembunyikan, melainkan direspons melalui mekanisme penanganan yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel, sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak," paparnya.
Lebih lanjut, Ita juga menjelaskan bahwa data yang disampaikan hari ini merupakan catatan akhir tahun 2025, terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh DPPPA Kota Makassar. Seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi.
"Sumber data layanan pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar, tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," terangnya.
Menurutnya, jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan.
"Sumber data yakni, UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan," jelasnya saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membentuk sebanyak 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.
"Meski demikian, masih terdapat tantangan pada 50 kelurahan lainnya yang belum memiliki shelter warga. Hanya saja, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan," ungkapnya.
Dokter Ita menjelaskan, proses pengolahan dan alur pencatatan kasus. Kata dia, seluruh data yang masuk ke DPPPA Kota Makassar terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi untuk memastikan keakuratan informasi serta mencegah terjadinya pencatatan ganda.
"Setelah itu, data dari seluruh unit layanan diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar tahun 2025. Alur penginputan data kasus dimulai dari registrasi pelaporan, pemberian layanan internal dan eksternal, proses monitoring dan evaluasi, layanan lanjutan, hingga terminasi kasus. Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar pencatatan resmi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar," tuturnya.
Tak hanya itu, berdasarkan sumber data, rincian kasus meliputi UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak.
"Kemudian, Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, terdiri atas 29 korban dewasa dan 16 korban anak. Serta, Shelter warga menangani 487 kasus, terdiri atas 239 korban dewasa dan 248 korban anak," jabarnya.
Ita juga menyampaikan, sesuai data ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan jumlah 841 orang atau sekitar 69 persen, sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat sebanyak 381 orang atau sekitar 31 persen.
"Data ini menunjukkan bahwa kekerasan masih sangat rentan dialami oleh perempuan, baik dewasa maupun anak. Jenis kasus yang ditangani DPPPA Kota Makassar sepanjang 2025 meliputi kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus," katanya.
Selain itu, tercatat pula kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 167 kasus. Adapun jenis kasus lainnya meliputi rekomendasi nikah sebanyak 42 kasus, hak asuh anak 24 kasus.
Selanjutnya, anak yang memerlukan perlindungan khusus sebanyak 18 kasus, korban penyalahgunaan napza sebanyak 8 kasus, serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual tercatat paling tinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 230 kasus, kekerasan psikis sebanyak 75 kasus, serta penelantaran sebanyak 41 kasus.
"Selain itu, juga tercatat kasus bullying atau intoleransi sebanyak 3 kasus, penculikan 5 kasus, dan trafficking sebanyak 2 kasus. DPPPA Kota Makassar juga mencatat kasus lain seperti pelaku pencurian sebanyak 22 kasus dan pelaku penyalahgunaan napza sebanyak 21 kasus, termasuk kekerasan berulang dan penyalahgunaan zat lainnya," bebernya.
Ita juga memperlihatkan perbandingan data UPTD-PPA 2024–2025. Bahwa secara khusus pada UPTD-PPA Kota Makassar, jumlah kasus meningkat dari 520 kasus pada tahun 2024 menjadi 690 kasus pada tahun 2025.
"Kenaikan terjadi hampir di seluruh kategori kasus dengan rentang peningkatan antara 8 persen hingga 47 persen. Secara keseluruhan, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar tercatat sebesar 14 persen," tukasnya.
Dia juga memberikan penjelasan, jumlah kasus berdasarkan wilayah kecamatan, dimana kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus.
"Selanjutnya, Kecamatan Rappocini 68 kasus, Tallo 63 kasus, Manggala 61 kasus, dan Biringkanaya 59 kasus. Kecamatan Makassar mencatat 39 kasus, Tamalanrea 34 kasus, Ujung Pandang 25 kasus, dan Ujung Tanah 15 kasus. Kecamatan Manggala menunjukkan peningkatan signifikan dari 34 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 61 kasus pada 2025," terangnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan, sekaligus mengingatkan pentingnya penguatan upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar, menyampaikan, 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini naik signifikan dibandingkan 2024 yang hanya 520 kasus atau 135 persen. Kendati tahun itu, sumber data masih terbatas pada satu unit layanan.
"Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen," katanya di kantor Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar itu memaparkan, tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sepanjang 2025 tidak semata-mata mencerminkan meningkatnya tindak kekerasan.
"Tetapi, juga menjadi indikator terbukanya akses layanan dan optimalnya kinerja DPPPA Kota Makassar, dalam menangani setiap laporan yang masuk. Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan, bukan disembunyikan, melainkan direspons melalui mekanisme penanganan yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel, sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak," paparnya.
Lebih lanjut, Ita juga menjelaskan bahwa data yang disampaikan hari ini merupakan catatan akhir tahun 2025, terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh DPPPA Kota Makassar. Seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi.
"Sumber data layanan pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar, tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," terangnya.
Menurutnya, jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan.
"Sumber data yakni, UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan," jelasnya saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membentuk sebanyak 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.
"Meski demikian, masih terdapat tantangan pada 50 kelurahan lainnya yang belum memiliki shelter warga. Hanya saja, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan," ungkapnya.
Dokter Ita menjelaskan, proses pengolahan dan alur pencatatan kasus. Kata dia, seluruh data yang masuk ke DPPPA Kota Makassar terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi untuk memastikan keakuratan informasi serta mencegah terjadinya pencatatan ganda.
"Setelah itu, data dari seluruh unit layanan diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar tahun 2025. Alur penginputan data kasus dimulai dari registrasi pelaporan, pemberian layanan internal dan eksternal, proses monitoring dan evaluasi, layanan lanjutan, hingga terminasi kasus. Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar pencatatan resmi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar," tuturnya.
Tak hanya itu, berdasarkan sumber data, rincian kasus meliputi UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak.
"Kemudian, Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, terdiri atas 29 korban dewasa dan 16 korban anak. Serta, Shelter warga menangani 487 kasus, terdiri atas 239 korban dewasa dan 248 korban anak," jabarnya.
Ita juga menyampaikan, sesuai data ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan jumlah 841 orang atau sekitar 69 persen, sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat sebanyak 381 orang atau sekitar 31 persen.
"Data ini menunjukkan bahwa kekerasan masih sangat rentan dialami oleh perempuan, baik dewasa maupun anak. Jenis kasus yang ditangani DPPPA Kota Makassar sepanjang 2025 meliputi kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus," katanya.
Selain itu, tercatat pula kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 167 kasus. Adapun jenis kasus lainnya meliputi rekomendasi nikah sebanyak 42 kasus, hak asuh anak 24 kasus.
Selanjutnya, anak yang memerlukan perlindungan khusus sebanyak 18 kasus, korban penyalahgunaan napza sebanyak 8 kasus, serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual tercatat paling tinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 230 kasus, kekerasan psikis sebanyak 75 kasus, serta penelantaran sebanyak 41 kasus.
"Selain itu, juga tercatat kasus bullying atau intoleransi sebanyak 3 kasus, penculikan 5 kasus, dan trafficking sebanyak 2 kasus. DPPPA Kota Makassar juga mencatat kasus lain seperti pelaku pencurian sebanyak 22 kasus dan pelaku penyalahgunaan napza sebanyak 21 kasus, termasuk kekerasan berulang dan penyalahgunaan zat lainnya," bebernya.
Ita juga memperlihatkan perbandingan data UPTD-PPA 2024–2025. Bahwa secara khusus pada UPTD-PPA Kota Makassar, jumlah kasus meningkat dari 520 kasus pada tahun 2024 menjadi 690 kasus pada tahun 2025.
"Kenaikan terjadi hampir di seluruh kategori kasus dengan rentang peningkatan antara 8 persen hingga 47 persen. Secara keseluruhan, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar tercatat sebesar 14 persen," tukasnya.
Dia juga memberikan penjelasan, jumlah kasus berdasarkan wilayah kecamatan, dimana kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus.
"Selanjutnya, Kecamatan Rappocini 68 kasus, Tallo 63 kasus, Manggala 61 kasus, dan Biringkanaya 59 kasus. Kecamatan Makassar mencatat 39 kasus, Tamalanrea 34 kasus, Ujung Pandang 25 kasus, dan Ujung Tanah 15 kasus. Kecamatan Manggala menunjukkan peningkatan signifikan dari 34 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 61 kasus pada 2025," terangnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
BPBD Makassar Latih Mahasiswa dari 23 Kampus, Siapkan 23.000 SDM Tanggap Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menggandeng 23 perguruan tinggi untuk memperkuat mitigasi bencana.
Kamis, 16 Jul 2026 08:48
Makassar City
RSUD Daya Makassar Luncurkan Geliat, Percepat Penanganan Pasien Telantar
RSUD Kota Makassar (RSUD Daya) meluncurkan inovasi pelayanan Geliat (Gerakan Empati Layanan Integrasi Aktif Terpadu) untuk mempercepat penanganan pasien telantar.
Rabu, 15 Jul 2026 16:56
Makassar City
Dinas Sosial Makassar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Pemkot Makassar kembali meraih penghargaan di bidang pelayanan publik. Kali ini, Dinsos Kota Makassar menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil penilaian pelayanan publik.
Rabu, 15 Jul 2026 16:47
Makassar City
Localfest Hadir di Makassar Oktober 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung
Kota Makassar akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Localfest pada awal Oktober 2026. Festival kreatif berskala nasional ini ditargetkan menarik sekitar 15.000 pengunjung.
Selasa, 14 Jul 2026 20:09
Makassar City
Makassar Terapkan Web-GIS Railing Besi untuk Pantau Bangunan di Kawasan Pesisir
Distaru Kota Makassar meluncurkan inovasi Railing Besi (Rekayasa Lingkungan di Bentang Pesisir) untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir.
Selasa, 14 Jul 2026 19:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
4
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
5
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
4
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
5
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan