Diduga Beda Pilihan di Pilkada, Honorer Dishub Jeneponto Diberhentikan

Sabtu, 01 Feb 2025 14:58
Diduga Beda Pilihan di Pilkada, Honorer Dishub Jeneponto Diberhentikan
Surat pemberhentian Abd Rahman yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Abd Rahman B (54) seorang tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terpaksa harus menelan pil pahit.

Pasalnya Abd Rahman diberhentikan sebagai tenaga honorer dan dibebastugaskan dari segala aktivitasnya di Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto.

Abd Rahman mengaku kaget saat menerima sebuah surat evaluasi atau pemberhentian dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto pertanggal 31 Januari 2025.

"Saya kaget menerima surat evaluasi itu, ternyata saya dievaluasi atau diberhentikan," ungkap Abd Rahman, Sabtu (1/2/2025).

Abd Rahman menduga dievaluasi lantaran beda pilihan dengan Kadis Perhubungan Kabupaten Jeneponto di Pilkada Jeneponto 2024.

"Saya dengan Pak Kadis beda pilihan di Pilkada, jadi mungkin itu masalahnya," ungkap Abd Rahman.

Abd Rahman diketahui sudah 24 tahun mengabdi sebagai honorer, baru-baru ini ia juga ikut tes seleksi calon Aparatur Sipil Negara secara online.

"Saya juga sudah ikut tes seleksi tapi belum lulus," ungkap Abd Rahman.

Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi menanggapi surat evaluasi terhadap seorang honorer yang diberhentikan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto. Pihaknya akan segera memanggil Dinas Perhubungan.

"Sudah adami laporannya itu, tapi saya tunggu dulu jawaban pihak Dishub dan itu sudah diketahui juga Komisi III, Insyaallah kita akan panggil," jelas Didis Suryadi.

Sekadsr diketahui, surat pemberhentian Abd Rahman dikeluarkan Kadis Perhubungan Jeneponto pertanggal 31 Januari 2025.

"Surat evaluasi ini diberikan berdasarkan kesalahan yang saudara lakukan berupa tindakan melanggar norma, adab dan perlakukan yang tidak beretika," bunyi surat tersebut.

"Terkait dengan hal tersebut diatas maka kami dari dinas perhubungan Kabupaten Jeneponto dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun menyatakan, bahwa saudara dengan ini dibebas tugaskan dan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan Dinas Perhubungan dalam waktu yang tidak ditentukan," bunyi surat itu lagi.

"Dengan demikian maka terhitung mulai tanggal 31 Januari 2025 hubungan kerja dengan saudara dinyatakan berakhir. Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdian dan loyalitas saudara selama ini," akhir surat itu.

Surat itu diteken Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto Dr. Aspa Muji, S. STP, M.Si.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru