Permohonan Tak Jelas, MK Tak Terima Sengketa PHPU Bupati Bulukumba
Selasa, 04 Feb 2025 21:05

Ketua MK, Suhartoyo. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bulukumba. Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.
“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,”ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).
Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.
Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana. Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.
“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,”ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).
Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.
Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana. Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Siapkan 4 Armada, Puncak Arus Mudik Bira-Pamatata Diprediksi 3 Hari Jelang Lebaran
Kepala UPT ASDP Bira, Syamsuddin mengatakan pihaknya menyiapkan empat armada kapal untuk penyeberangan ini. Diantaranya ialah KMP Kormomolin, KMP Bontoharu, KMP Takabonerate dan KMP Balibo.
Rabu, 26 Mar 2025 17:48

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
2

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
3

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
4

Dukung Pengembangan Olahraga, SPJM Ramaikan Makassar 3x3 Basketball Champion
5

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
2

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
3

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
4

Dukung Pengembangan Olahraga, SPJM Ramaikan Makassar 3x3 Basketball Champion
5

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar