Permohonan Tak Jelas, MK Tak Terima Sengketa PHPU Bupati Bulukumba
Selasa, 04 Feb 2025 21:05
Ketua MK, Suhartoyo. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bulukumba. Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.
“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,”ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).
Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.
Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana. Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.
“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,”ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).
Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.
Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana. Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPC Bulukumba Ajak Seluruh Kader Tolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra
Ketua DPC Partai Gerindra Bulukumba, Syahruni Haris menyerukan seluruh kader Partai Gerindra di tanah air untuk tidak terpengaruh dengan berhembusnya isu Ketua Umum Projo, Budi Arie yang berencana bergabung dengan Partai Gerindra.
Sabtu, 08 Nov 2025 10:10
Sulsel
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
Suasana perayaan Festival Pinisi Kabupaten Bulukumba tahun ini berlangsung meriah. Beragam kegiatan tradisional dan budaya lokal turut digelar, mulai dari prosesi mori hingga menikmati cita rasa khas kopi aren Bulukumba.
Minggu, 26 Okt 2025 17:31
Sulsel
Pemkab Bulukumba Diminta Siapkan Tim, Pindahkan Kapal Pinisi ke Pelabuhan Pantai Merpati
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Sulsel menggelar rapat koordinasi tentang pemanfaatan Kolam Labuh Pantai Merpati Bulukumba, berlangsung di Ruang Rapat UPT ASDP Bira, Bulukumba pada Selasa (21/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 19:54
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
News
ASDP Bira Rutin Lakukan Kerja Bakti, Solusi Bersihkan Sampah Laut yang Dibawa Angin Timur
Kepala UPT ASDP Bira, Syamsuddin mengatakan pihaknya rutin melakukan kerja bakti untuk membersihkan sampah laut di sekitar pelabuhan.
Rabu, 15 Okt 2025 14:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
2
Guru yang Dikorbankan, Legislator Perempuan dari Gowa yang Menyelamatkan
3
BSI Hadirkan Maher Zain & Harris J dalam Konser Islami di Makassar
4
Difasilitasi Fraksi Gerindra, Dua Guru Dizalimi Asal Luwu Utara Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
5
PDAM Prioritaskan Proyek Sambungan Pipa di Wilayah Timur Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
2
Guru yang Dikorbankan, Legislator Perempuan dari Gowa yang Menyelamatkan
3
BSI Hadirkan Maher Zain & Harris J dalam Konser Islami di Makassar
4
Difasilitasi Fraksi Gerindra, Dua Guru Dizalimi Asal Luwu Utara Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
5
PDAM Prioritaskan Proyek Sambungan Pipa di Wilayah Timur Kota Makassar