MK Kabulkan Permohonan PHPU Kota Parepare untuk Ditarik Kembali
Selasa, 04 Feb 2025 20:14
Sembilan Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Selasa (04/02/2025). Foto: Humas MK
PAREPARE - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare untuk Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), pasangan calon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam sebagai Pemohon menarik permohonannya.
Adapun dalam permohonannya sebelum ditarik, Pemohon mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) calon bupati nomor urut 3 yang disertakan sebagai syarat pencalonan di Pilwalkot Kota Parepare.
Namun dalam ijazah SMP-nya, calon bupati nomor urut 3 itu tercantum lulus pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai bangku SMA pada 2003. Artinya menurut Pemohon, peraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Kota Parepare itu menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), pasangan calon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam sebagai Pemohon menarik permohonannya.
Adapun dalam permohonannya sebelum ditarik, Pemohon mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) calon bupati nomor urut 3 yang disertakan sebagai syarat pencalonan di Pilwalkot Kota Parepare.
Namun dalam ijazah SMP-nya, calon bupati nomor urut 3 itu tercantum lulus pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai bangku SMA pada 2003. Artinya menurut Pemohon, peraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Kota Parepare itu menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
4
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
5
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
4
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
5
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga