MK Kabulkan Permohonan PHPU Kota Parepare untuk Ditarik Kembali
Selasa, 04 Feb 2025 20:14
Sembilan Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Selasa (04/02/2025). Foto: Humas MK
PAREPARE - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare untuk Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), pasangan calon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam sebagai Pemohon menarik permohonannya.
Adapun dalam permohonannya sebelum ditarik, Pemohon mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) calon bupati nomor urut 3 yang disertakan sebagai syarat pencalonan di Pilwalkot Kota Parepare.
Namun dalam ijazah SMP-nya, calon bupati nomor urut 3 itu tercantum lulus pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai bangku SMA pada 2003. Artinya menurut Pemohon, peraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Kota Parepare itu menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), pasangan calon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam sebagai Pemohon menarik permohonannya.
Adapun dalam permohonannya sebelum ditarik, Pemohon mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) calon bupati nomor urut 3 yang disertakan sebagai syarat pencalonan di Pilwalkot Kota Parepare.
Namun dalam ijazah SMP-nya, calon bupati nomor urut 3 itu tercantum lulus pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai bangku SMA pada 2003. Artinya menurut Pemohon, peraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Kota Parepare itu menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun.
(UMI)
Berita Terkait
News
Tamsil Linrung Tegaskan Dinamika Putusan MK Tak Boleh Ganggu Tugas Presiden
Wakil Ketua Umum DPD RI, Tamsil Linrung, bersilaturahmi dengan sejumlah awak media di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Selasa, 20 Okt 2026 15:01
News
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: apakah keadilan substantif telah benar-benar menemukan tempatnya
Rabu, 07 Okt 2026 12:42
News
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Rabu, 07 Okt 2026 07:42
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Prof Hasmyati Sebut Kemajuan UNM Butuh Kepercayaan dan Kekuatan Internal Kampus
3
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
4
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
5
FIFGROUP Makassar Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Karyawan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Prof Hasmyati Sebut Kemajuan UNM Butuh Kepercayaan dan Kekuatan Internal Kampus
3
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
4
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
5
FIFGROUP Makassar Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Karyawan