Lawan Moeldoko, Kader Demokrat Sulsel Ramai-ramai Masukkan Surat ke PTTUN Makassar

Ahmad Muhaimin
Rabu, 05 Apr 2023 23:10
Lawan Moeldoko, Kader Demokrat Sulsel Ramai-ramai Masukkan Surat ke PTTUN Makassar
Kader Demokrat Sulsel saat mendatangi PTTUN Makassar. Foto: Humas Demokrat Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Kader Demokrat Sulsel secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/4).

"Hari ini kami DPD bersama 24 Ketua DPC lengkap hadir untuk menyampaikan surat melalui PTTUN kepada Ketua MA dan kita tembuskan ke presiden serta Menko Polhukam agar surat kami ini direspons," ujar Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe kepada wartawan usai menyerahkan surat di kantor PTTUN Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.

Surat tersebut diajukan, menyusul upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) ke MA terkait SK Kemenkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47, Ter tanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko).



Upaya hukum yang ditempuh tersebut, setelah Moeldoko Cs sudah mengajukan langkah hukum di tiga tingkatan yakni gugatan di PTUN, banding di PTTUN Jakarta hingga Kasasi di MA, namin semua ditolak pengadilan berkaitan gugatan penolakan SK tersebut.

"Kami mohon kepada Ketua MA berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan PK tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," tutur Ni'matullah menegaskan.

Menurut dia, adanya upaya hukum PK tersebut dinilai sebagai gerakan politik yang mengganggu dan merusak konsentrasi Partai Demokrat di tengah persiapan kontestasi menghadapi Pemilu Pemilihan Presiden 2024 setelah berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS.



"Ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Karena, kalau tiga koalisi ini goyah, itu berakibat kepada pencapresan. Saya kira kalau skenarionya seperti itu, sudah sangat jahat," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menekankan.

Meski demikian, kata Ullah menambahkan, pihak akan tetap berupaya dan berusaha melawan cara-cara praktik politik yang tidak santun tersebut dengan mengikuti aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Bagian Humas PTTUN Makassar H Andri Mosepa mengatakan segera menindaklanjuti saat menerima surat permohonan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.

"Setelah ini kami terima, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami sudah terima berkas laporan ini," kata Andri sekaligus Hakim Tinggi PTTUN Makassar itu kepada wartawan disela menerima surat di kantor pengadilan setempat
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru