Hadapi Pemilu 2024, Demokrat Sulsel Tak Terganggu Gerakan Moeldoko

Ahmad Muhaimin
Kamis, 06 Apr 2023 10:21
Hadapi Pemilu 2024, Demokrat Sulsel Tak Terganggu Gerakan Moeldoko
Kader Demokrat Sulsel saat mendatangi PTTUN Makassar. Foto: Humas Demokrat Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah mengatakan upaya Moeldoko saat ini tak lebih dari gerakan politik. Tujuannya untuk mengganggu dan merusak konsentrasi Partai Demokrat, yang ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden.

"Karena kalau tiga koalisi ini (Demokrat, Nasdem dan PKS) goyah, itu kan berakibat kepada pencapresan. Saya kira kalau skenarionya seperti itu, saya kira sudah sangat jahat," kata Ulla.

Kader Demokrat se-Sulsel mulai dari DPD dan 24 DPC kabupaten/kota ramai-ramai mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Rabu (5/4) kemarin. Kesemuanya resmi memasukkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.



Gerakan ini untuk melawan manuver KSP Moeldoko yang kembali mencoba mengambil alih partai ini dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Moeldoko dikabarkan melakukan pengujian kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, Ulla mengklaim Partai Demokrat tidak terganggu dengan upaya Moeldoko. Meskipun ia mengaku tahu, gerakan ini memang untuk mengganggu persiapan partainya menghadapi Pemilu 2024. Sekali pun

"Saya kira ini hanya cara-cara politik kotor yang menurut saya sudah seharusnya itu yang menyebabkan memang kami dari Demokrat sudah benar. Bahwa memang harus ada perubahan, tidak bisa dibiarkan terus negara diurus dengan cara-cara begini. Ini kan cara-cara yang tidak benar, tidak etis. Ini harus diubah dan kita mau perubahannya beradaptasi melalui Pemilu yang benar," paparnya.



Sementara itu, Bagian Humas PT TUN Makassar, H Andri Mosepa menyambut baik kedatangan rombongan Partai Demokrat Sulsel. Ia pun segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.

"Surat yang disampaikan oleh DPD Sulawesi Selatan, menyangkut surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami sudah terima berkas laporan ini," kata Andri sekaligus Hakim Tinggi PT TUN Makassar itu.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru