Angkasa Pura Turunkan PJP2U dan PJP4U Sebesar 50%

Senin, 03 Mar 2025 12:30
Angkasa Pura Turunkan PJP2U dan PJP4U Sebesar 50%
Situasi di terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode angkutan lebaran 2025.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi menuturkan, penurunan tarif ini berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports, termasuk Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Penurunan tarifnya masing-masing sebesar 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai. Penurunan dua tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi kontribusi nyata InJourney Airports dalam menurunkan harga tiket pesawat," tegasnya.

Dia berharap, penurunan tarif jasa bandara ini dapat mendukung mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Penurunan harga tiket pesawat kata dia, dapat mendorong bergeliatnya lalu lintas penerbangan dan mewujudkan pemerataan ekonomi sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dia menjelaskan, meski begitu, penurunan harga PJP2U 50% ini hanya diperuntukkan bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan extra flight.

"Penurunan 50% mulai berlaku bagi mereka membeli tiket ekonomi pada periode 1 Maret-7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret - 7 April 2025," ujarnya.

Selain itu, InJourney Airports juga menurunkan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik sebesar 50% bagi maskapai penerbangan untuk periode 24 Maret - 7 April 2025.

Faik Fahmi mengatakan, penurunan PJP4U ini sebagai wujud pengelolaan bandara berbasis ekosistem di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan penurunan tarif PJP4U sebesar 50% dapat mendukung operasional maskapai selama periode angkutan lebaran,” ujar Faik Fahmi.

Sementara itu, Stakeholder relation manager PT Angkasa Pura I, Taufan Yudistira menambahkan, aturan itu juga berlaku di Bandara Sultan Hasanuddin.

Sehingga diharapkan setelah adanya penurunan ini, juga diikuti adanya peningkatan pergerakan pesawat maupun penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru