4 Desa di Maros Akan Gelar Pilkades Serentak
Jum'at, 07 Mar 2025 17:20
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengagendakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 8 April 2025 mendatang.
Pilkades ini dilaksanakan karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk ikut berkontestasi sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu lalu.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, Pilkades yang akan digelar itu berbeda dengan Pilkades biasanya, karena pemilihannya tidak diikuti oleh seluruh warga desa.
"Jadi Pilkades ini pemilihnya hanya perwakilan saja. Misalnya dari kalangan pemuda, kelompok tani, tokoh agama dan beberapa unsur lainnya," kata Chaidir yang ditemui awak media, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan, dalam Pilkades itu hanya akan diikuti tiga calon di setiap desa. Jika ada pendaftar melebihi dari tiga, akan dilakukan proses seleksi secara ketat oleh pihak penyelenggara.
"Yah calonnya tidak boleh lebih dari tiga. Ini untuk memudahkan sebenarnya. Nah jika ada yang lebih dari itu pendaftarnya, maka akan dilakukan seleksi hingga hanya ada tiga saja kandidat yang tersisa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maros, Idrus mengungkapkan, desa yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu adalah Desa Marumpa (Kecamatan Mandai), Desa Moncongloe (Kecamatan Moncongloe), Desa Patontongan (Kecamatan Mandai), dan Desa Mattampapole (Kecamatan Mallawa).
“Setelah kepala desa mengundurkan diri, kepemimpinan sementara dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari kalangan PNS yang diusulkan camat dan ditetapkan dengan SK Bupati,” jelas Idrus.
Plt ini telah menjabat sejak Oktober 2024, mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menetapkan moratorium pelaksanaan Pilkades hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
Dengan berakhirnya tahapan Pilkada, proses Pilkades Antar Waktu pun mulai dijalankan sejak Februari 2025. Tahapan Pilkades Antar Waktu telah dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran calon sejak 5 Maret 2025. Pendaftaran akan berlangsung hingga 19 Maret 2025. Jika jumlah pendaftar kurang dari dua orang, maka akan diperpanjang hingga 26 Maret 2025.
Biaya pelaksanaan Pilkades Antar Waktu akan ditanggung oleh masing-masing desa. Setiap desa mengalokasikan dana sekitar Rp 50 juta, termasuk untuk biaya pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
“Dana ini bersumber dari anggaran desa masing-masing, digunakan untuk seluruh rangkaian kegiatan Pilkades hingga pelantikan,” pungkasnya.
Berikut tahapan lengkapnya:
5-19 Maret 2025: Pendaftaran calon kepala desa
26 Maret 2025: Perpanjangan pendaftaran jika calon kurang dari dua
27 Maret 2025: Penetapan calon kepala desa
8-11 April 2025: Pemungutan suara dan pengesahan calon terpilih
28 April 2025: Pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Maros
Pilkades ini dilaksanakan karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk ikut berkontestasi sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu lalu.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, Pilkades yang akan digelar itu berbeda dengan Pilkades biasanya, karena pemilihannya tidak diikuti oleh seluruh warga desa.
"Jadi Pilkades ini pemilihnya hanya perwakilan saja. Misalnya dari kalangan pemuda, kelompok tani, tokoh agama dan beberapa unsur lainnya," kata Chaidir yang ditemui awak media, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan, dalam Pilkades itu hanya akan diikuti tiga calon di setiap desa. Jika ada pendaftar melebihi dari tiga, akan dilakukan proses seleksi secara ketat oleh pihak penyelenggara.
"Yah calonnya tidak boleh lebih dari tiga. Ini untuk memudahkan sebenarnya. Nah jika ada yang lebih dari itu pendaftarnya, maka akan dilakukan seleksi hingga hanya ada tiga saja kandidat yang tersisa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maros, Idrus mengungkapkan, desa yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu adalah Desa Marumpa (Kecamatan Mandai), Desa Moncongloe (Kecamatan Moncongloe), Desa Patontongan (Kecamatan Mandai), dan Desa Mattampapole (Kecamatan Mallawa).
“Setelah kepala desa mengundurkan diri, kepemimpinan sementara dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari kalangan PNS yang diusulkan camat dan ditetapkan dengan SK Bupati,” jelas Idrus.
Plt ini telah menjabat sejak Oktober 2024, mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menetapkan moratorium pelaksanaan Pilkades hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
Dengan berakhirnya tahapan Pilkada, proses Pilkades Antar Waktu pun mulai dijalankan sejak Februari 2025. Tahapan Pilkades Antar Waktu telah dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran calon sejak 5 Maret 2025. Pendaftaran akan berlangsung hingga 19 Maret 2025. Jika jumlah pendaftar kurang dari dua orang, maka akan diperpanjang hingga 26 Maret 2025.
Biaya pelaksanaan Pilkades Antar Waktu akan ditanggung oleh masing-masing desa. Setiap desa mengalokasikan dana sekitar Rp 50 juta, termasuk untuk biaya pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
“Dana ini bersumber dari anggaran desa masing-masing, digunakan untuk seluruh rangkaian kegiatan Pilkades hingga pelantikan,” pungkasnya.
Berikut tahapan lengkapnya:
5-19 Maret 2025: Pendaftaran calon kepala desa
26 Maret 2025: Perpanjangan pendaftaran jika calon kurang dari dua
27 Maret 2025: Penetapan calon kepala desa
8-11 April 2025: Pemungutan suara dan pengesahan calon terpilih
28 April 2025: Pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Maros
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Maros Perkuat Konektivitas Wilayah Lewat Pembangunan Jalan dan Jembatan Strategis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meresmikan sejumlah proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Minggu, 04 Jan 2026 20:14
Sulsel
Sempat Viral, Siswa Sekolah Kolong di Tompobulu Kini Miliki Gedung Belajar
Niat Bupati Maros meresmikan bangunan sekolah kolong di dusun Bara yang sempat viral, akhirnya kandas. Di perjalanan, Chaidir Syam dan rombongan dicegat air bah yang sangat deras.
Minggu, 04 Jan 2026 12:21
Sulsel
Tertinggi Dalam Sejarah, Capaian PAD Maros Tembus Rp329 Miliar
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros tahun 2025 mencatatkan capaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan keuangan daerah.
Minggu, 04 Jan 2026 11:50
Sulsel
Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
Sebanyak 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Selasa, 30 Des 2025 18:55
Sulsel
Bupati Maros Larang Masyarakat Rayakan Pergantian Tahun Berlebihan
Melalui surat imbauan resmi yang bernomor bernomor: 100.3.4.2/2/SATPOL PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang adanya perayaan yang bersifat hura-hura.
Selasa, 30 Des 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pembangunan Stadion Untia Masuk Tahap Tender Terbuka Lewat LPSE Makassar
2
Sempat Viral, Siswa Sekolah Kolong di Tompobulu Kini Miliki Gedung Belajar
3
Tertinggi Dalam Sejarah, Capaian PAD Maros Tembus Rp329 Miliar
4
Bupati Luwu Timur Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
5
Pengabdian Tanpa Batas TBM 110 Fakultas Kedokteran UMI di Daerah Terpencil
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pembangunan Stadion Untia Masuk Tahap Tender Terbuka Lewat LPSE Makassar
2
Sempat Viral, Siswa Sekolah Kolong di Tompobulu Kini Miliki Gedung Belajar
3
Tertinggi Dalam Sejarah, Capaian PAD Maros Tembus Rp329 Miliar
4
Bupati Luwu Timur Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
5
Pengabdian Tanpa Batas TBM 110 Fakultas Kedokteran UMI di Daerah Terpencil