RDP dengan Pertamina, DPRD Sulsel Rekomendasikan Pertashop Bisa Jual Pertalite

Senin, 10 Mar 2025 21:33
RDP dengan Pertamina, DPRD Sulsel Rekomendasikan Pertashop Bisa Jual Pertalite
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyampaian aspirasi keberlanjutan SPBU UMKM Pertashop di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (10/03/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyampaian aspirasi keberlanjutan SPBU UMKM Pertashop di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (10/03/2025).

RDP ini dihadiri oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Pertamina dan Serikat Pengusaha Retail Indonesia Minyak dan Gas (Sprindo).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan RDP ini menghasilkan rekomendasi yang berisi tiga poin. Pertama ialah gabungan pengusaha Pertashop melalui Sprindomigas mengharapkan agar Pertashop dapat menjual pertalite kembali.

"Kedua, perbedaan harga Pertamax dan Pertalite tidak terlalu tinggi/disparitas, harga Pertalite dan Pertamax ditinjau Kembali," kata Kadir.

Kadir melanjutkan, rekomendasi ketiga ialah meminta PT Pertamina untuk segera melakukan penyampaian surat edaran penertiban BBM ilegal ke Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dalam satu Minggu ke depan. Surat dikirimkan ke bupati dan kepala daerah dengan tembusan Komisi D DPRD Sulsel.

Region Manager Retail Sales Sulawesi, I Gusti Bagus Suteja mengapresiasi RDP dari Komisi D DPRD Sulsel ini. Soal rekomendasi yang diterbitkan, pihaknya siap memberikan dukungan penuh.

"Intinya Pertamina akan mensupport ya terkait kelangsungan bisnis teman-teman Pertashop. Karena Pertashop ini merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina seperti itu, ya tadi aspirasinya kita terima," ungkap Suteja saat ditemui usai RDP.

Meski begitu, Suteja menekankan tindak lanjut kedepan harus sesuai dengan kewenangan. Namun pihaknya memberikan dukungan penuh terkait eksistensi Pertashop yang merupakan ujung tombak dari Pertamina untuk memasarkan produk berkualitas kepada masyarakat khususnya di Sulawesi selatan.

Soal surat edaran penertiban BBM ilegal, Pertamina siap saja menerbitkannya. Namun eksekusinya mesti mendapat dukungan dari Pemerintah provinsi, daerah dan juga alat penegak hukum (APH).

"Kami juga malah mendorong adanya tim monitoring gabungan untuk memudahkan dari bagaimana kita memonitor penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran lagi ke masyarakat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru