Seorang Honorer di Jeneponto Diberhentikan, Mengaku Tak Digaji 3 Bulan
Senin, 24 Mar 2025 15:53

Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Seorang honorer berinisial F di Kantor Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan mengaku disuruh berhenti oleh atasannya tanpa alasan yang jelas.
"Bukanji dipecat, cuman dia bilang keluar mako kalau mauko keluar," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Selain disuruh berhenti bekerja sebagai honorer, F juga mengaku tidak diberikan gajinya selama tiga bulan. F mengaku terakhir kali menerima gaji pada September 2024 lalu dan sisa gaji yang tidak diberikan masih ada sekitar Rp5 juta.
"Terakhir bulan 9 tahun 2024, masih ada sekitar Rp5 juta karena baru Rp1,7 juta dikasih," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Alfian Afandy Syam ditemui di Kantor Bupati Jeneponto, Senin tadi membantah bahwa F merupakan honorer, melainkan hanya seorang sopir.
"Fei itu sopir jadi SKnya itu adalah sopir, sopir itu adalah Outsourcing, kecuali kalau tenaga administrasi ya bedaki," jelas Alfian.
Alfian juga membantah, F diberhentikan. Menurut Alfian, F bukan diberhentikan cuma Outsourcing.
"Bukan juga diberhentikan begitu saja cuman kan kalau outsourcing kalau misalnya sudah tidak apa di, tidak inimi, tidak bagusmi anunya (kerjanya)," jelas Alfian.
Lanjut kata Alfian, namanya outsourcing bisa saja, tapi kalau tenaga honorer administrator tidak boleh.
"Kan namanya outsourcing to kecuali kalau tenaga honorer administrator tidak bisa tawwa misalnya masukmi data base tidak bisa tawwa diberhentikan," bebernya lagi.
Alfian juga mengaku tidak tahu Fei terdaftar tenaga honorer di mana, tetapi ia selalu mengeluarkan SK kepada F selaku sopir.
"Saya tidak tahu tenaga honorer terdaftar dimana tapi yang saya tahu saya selalu keluarkan SK untuk dia sebagai sopir sperti itu iye," ungkap Alfian.
Terkait soal gaji yang tidak dibayarkan, Alfian mengaku, semua gaji Fei telah dibayarkan.
"Gajinya, terbayar semua gajinya, tidak ada gaji yang tertunda kita bisa cek. Dipertanggungjawaban nanti sampai bulan berapa dia kerja sebagai sopir gajinya itu, dibayarkan bulan itu," sambungnya.
"Tidak adami gajinya tertinggal kalau gaji ya," ia mengakhiri.
"Bukanji dipecat, cuman dia bilang keluar mako kalau mauko keluar," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Selain disuruh berhenti bekerja sebagai honorer, F juga mengaku tidak diberikan gajinya selama tiga bulan. F mengaku terakhir kali menerima gaji pada September 2024 lalu dan sisa gaji yang tidak diberikan masih ada sekitar Rp5 juta.
"Terakhir bulan 9 tahun 2024, masih ada sekitar Rp5 juta karena baru Rp1,7 juta dikasih," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Alfian Afandy Syam ditemui di Kantor Bupati Jeneponto, Senin tadi membantah bahwa F merupakan honorer, melainkan hanya seorang sopir.
"Fei itu sopir jadi SKnya itu adalah sopir, sopir itu adalah Outsourcing, kecuali kalau tenaga administrasi ya bedaki," jelas Alfian.
Alfian juga membantah, F diberhentikan. Menurut Alfian, F bukan diberhentikan cuma Outsourcing.
"Bukan juga diberhentikan begitu saja cuman kan kalau outsourcing kalau misalnya sudah tidak apa di, tidak inimi, tidak bagusmi anunya (kerjanya)," jelas Alfian.
Lanjut kata Alfian, namanya outsourcing bisa saja, tapi kalau tenaga honorer administrator tidak boleh.
"Kan namanya outsourcing to kecuali kalau tenaga honorer administrator tidak bisa tawwa misalnya masukmi data base tidak bisa tawwa diberhentikan," bebernya lagi.
Alfian juga mengaku tidak tahu Fei terdaftar tenaga honorer di mana, tetapi ia selalu mengeluarkan SK kepada F selaku sopir.
"Saya tidak tahu tenaga honorer terdaftar dimana tapi yang saya tahu saya selalu keluarkan SK untuk dia sebagai sopir sperti itu iye," ungkap Alfian.
Terkait soal gaji yang tidak dibayarkan, Alfian mengaku, semua gaji Fei telah dibayarkan.
"Gajinya, terbayar semua gajinya, tidak ada gaji yang tertunda kita bisa cek. Dipertanggungjawaban nanti sampai bulan berapa dia kerja sebagai sopir gajinya itu, dibayarkan bulan itu," sambungnya.
"Tidak adami gajinya tertinggal kalau gaji ya," ia mengakhiri.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Paris Yasir Ngamuk di Jalan Usai Dilantik Jadi Bupati Jeneponto, Videonya Viral
Sebuah Video yang memperlihatkan Bupati Jeneponto terpilih periode 2025-2030, Paris Yasir yang baru dilantik mengamuk di Jalan Poros Jeneponto, tepatnya di Poros Kecamatan Bangkala, Jumat (21/03/2025).
Jum'at, 21 Mar 2025 21:57

News
Raker dengan BKN, TP Minta Pengangkatan Honorer yang Sudah Lama Mengabdi
Komisi II DPR RI menggelar RDP sekaligus rapat kerja bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kamis, 06 Mar 2025 15:25

Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42

Sulsel
Pemkab Jeneponto Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aula Kalabbirang, Rumah Jabatan Bupati Jeneponto.
Selasa, 18 Feb 2025 14:55

Sulsel
Honorer Bantaeng Gelar Aksi, Sebut Seleksi PPPK Tidak Adil
Puluhan tenaga honorer eks K2 di Kabupaten Bantaeng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Rabu (12/2/2024). Mereka menyuarakan hasil seleksi PPPK yang dinilai tidak adil.
Rabu, 12 Feb 2025 17:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
2

RUPST BRI 2025: Dividen Rp51,73 Triliun dan Rencana Buyback Rp3 Triliun
3

Dampak Efisiensi Anggaran, Industri Perhotelan di Sulsel Mulai Rumahkan Karyawan
4

Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025
5

BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik di Pelabuhan Makassar, Bisa Cek Kesehatan-Pijat Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
2

RUPST BRI 2025: Dividen Rp51,73 Triliun dan Rencana Buyback Rp3 Triliun
3

Dampak Efisiensi Anggaran, Industri Perhotelan di Sulsel Mulai Rumahkan Karyawan
4

Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025
5

BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik di Pelabuhan Makassar, Bisa Cek Kesehatan-Pijat Gratis