Seorang Honorer di Jeneponto Diberhentikan, Mengaku Tak Digaji 3 Bulan
Senin, 24 Mar 2025 15:53
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Seorang honorer berinisial F di Kantor Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan mengaku disuruh berhenti oleh atasannya tanpa alasan yang jelas.
"Bukanji dipecat, cuman dia bilang keluar mako kalau mauko keluar," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Selain disuruh berhenti bekerja sebagai honorer, F juga mengaku tidak diberikan gajinya selama tiga bulan. F mengaku terakhir kali menerima gaji pada September 2024 lalu dan sisa gaji yang tidak diberikan masih ada sekitar Rp5 juta.
"Terakhir bulan 9 tahun 2024, masih ada sekitar Rp5 juta karena baru Rp1,7 juta dikasih," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Alfian Afandy Syam ditemui di Kantor Bupati Jeneponto, Senin tadi membantah bahwa F merupakan honorer, melainkan hanya seorang sopir.
"Fei itu sopir jadi SKnya itu adalah sopir, sopir itu adalah Outsourcing, kecuali kalau tenaga administrasi ya bedaki," jelas Alfian.
Alfian juga membantah, F diberhentikan. Menurut Alfian, F bukan diberhentikan cuma Outsourcing.
"Bukan juga diberhentikan begitu saja cuman kan kalau outsourcing kalau misalnya sudah tidak apa di, tidak inimi, tidak bagusmi anunya (kerjanya)," jelas Alfian.
Lanjut kata Alfian, namanya outsourcing bisa saja, tapi kalau tenaga honorer administrator tidak boleh.
"Kan namanya outsourcing to kecuali kalau tenaga honorer administrator tidak bisa tawwa misalnya masukmi data base tidak bisa tawwa diberhentikan," bebernya lagi.
Alfian juga mengaku tidak tahu Fei terdaftar tenaga honorer di mana, tetapi ia selalu mengeluarkan SK kepada F selaku sopir.
"Saya tidak tahu tenaga honorer terdaftar dimana tapi yang saya tahu saya selalu keluarkan SK untuk dia sebagai sopir sperti itu iye," ungkap Alfian.
Terkait soal gaji yang tidak dibayarkan, Alfian mengaku, semua gaji Fei telah dibayarkan.
"Gajinya, terbayar semua gajinya, tidak ada gaji yang tertunda kita bisa cek. Dipertanggungjawaban nanti sampai bulan berapa dia kerja sebagai sopir gajinya itu, dibayarkan bulan itu," sambungnya.
"Tidak adami gajinya tertinggal kalau gaji ya," ia mengakhiri.
"Bukanji dipecat, cuman dia bilang keluar mako kalau mauko keluar," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Selain disuruh berhenti bekerja sebagai honorer, F juga mengaku tidak diberikan gajinya selama tiga bulan. F mengaku terakhir kali menerima gaji pada September 2024 lalu dan sisa gaji yang tidak diberikan masih ada sekitar Rp5 juta.
"Terakhir bulan 9 tahun 2024, masih ada sekitar Rp5 juta karena baru Rp1,7 juta dikasih," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Alfian Afandy Syam ditemui di Kantor Bupati Jeneponto, Senin tadi membantah bahwa F merupakan honorer, melainkan hanya seorang sopir.
"Fei itu sopir jadi SKnya itu adalah sopir, sopir itu adalah Outsourcing, kecuali kalau tenaga administrasi ya bedaki," jelas Alfian.
Alfian juga membantah, F diberhentikan. Menurut Alfian, F bukan diberhentikan cuma Outsourcing.
"Bukan juga diberhentikan begitu saja cuman kan kalau outsourcing kalau misalnya sudah tidak apa di, tidak inimi, tidak bagusmi anunya (kerjanya)," jelas Alfian.
Lanjut kata Alfian, namanya outsourcing bisa saja, tapi kalau tenaga honorer administrator tidak boleh.
"Kan namanya outsourcing to kecuali kalau tenaga honorer administrator tidak bisa tawwa misalnya masukmi data base tidak bisa tawwa diberhentikan," bebernya lagi.
Alfian juga mengaku tidak tahu Fei terdaftar tenaga honorer di mana, tetapi ia selalu mengeluarkan SK kepada F selaku sopir.
"Saya tidak tahu tenaga honorer terdaftar dimana tapi yang saya tahu saya selalu keluarkan SK untuk dia sebagai sopir sperti itu iye," ungkap Alfian.
Terkait soal gaji yang tidak dibayarkan, Alfian mengaku, semua gaji Fei telah dibayarkan.
"Gajinya, terbayar semua gajinya, tidak ada gaji yang tertunda kita bisa cek. Dipertanggungjawaban nanti sampai bulan berapa dia kerja sebagai sopir gajinya itu, dibayarkan bulan itu," sambungnya.
"Tidak adami gajinya tertinggal kalau gaji ya," ia mengakhiri.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
Pelayanan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Jeneponto sempat terganggu akibat pemadaman listrik pada Selasa pagi, 31 Maret 2026.
Selasa, 31 Mar 2026 09:05
Sulsel
Sinkronisasi Pendidikan dan Pertanian, Bupati Jeneponto Dorong Sinergi Lintas Sektor
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan program strategis di bidang pendidikan dan pertanian.
Jum'at, 27 Mar 2026 12:49
Sulsel
Bone Jadi Pusat Pengukuhan UPT BPOM se-Indonesia 2026
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, meresmikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (6/3/2026).
Jum'at, 06 Mar 2026 21:25
Sulsel
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menghadiri exit meeting pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Bupati Jeneponto.
Rabu, 04 Mar 2026 00:24
Sulsel
Pemkab Jeneponto Dorong Tenun Tope Raih Indikasi Geografis
Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong perlindungan hukum Tenun Tope sebagai produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG).
Kamis, 26 Feb 2026 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP