Polemik Dualisme Surat Imbauan Takbiran di Jeneponto, Bupati: Sekda Tak Ada Koordinasi
Minggu, 30 Mar 2025 21:53
Dua surat imbauan terkait pelaksanaan takbir malam Idulfitri 2025
JENEPONTO - Masyarakat Butta Turatea, dibingungkan dengan munculnya dualisme surat imbauan pelaksanaan takbiran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulsel.
Polemik ini muncul setelah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan takbir serentak di setiap masjid.
Sekda Arifin Nur mengeluarkan Surat imbauan ini pada 29 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, tertuang Nomor Surat 400.8.2.3/153/ Setda tentang Pelaksanaan Takbir Serentak di setiap Masjid Kecamatan, Kelurahan ataupun desa.
"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M, maka bersama ini disampaikan kepada Bapak/ Ibu, para camat, Lurah dan Kepala Desa, untuk melaksanakan Takbir serentak di Masjid Besar/Jami, Kecamatan dan Kelurahan/Desa masing-masing bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala UPT, Korwil Dikbud, Ka.Puskesmas, Bhabinkantibmas, Ketua BPD, Imam Kelurahan/ Desa bersama jajaran tokoh agama setempat yang akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di masing-masing Mesjid," tulis dalam himbauan Sekda.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir, juga mengeluarkan surat imbauan yang sama namun dalam pelaksanaannya, takbir tersebut akan dilaksanakan dengan pawai di jalan raya.
Dalam surat ini, tertuang Nomor 400/77/KESRA/III/2025, Bupati menyampaikan "Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 masehi, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto bermaksud melaksanakan takbir keliling yang di awali takbir serentak di Masjid Al-Ikhsan Rujab Bupati Jeneponto yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 pukul 19.30 Wita," tulis Paris dalam imbauannya, (30/3).
Setelah surat tersebut diterbitkan pada 30 Maret 2025, kontroversi pun mulai muncul, saat Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa surat penyampaian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling.
"Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama," kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir, kepada salah satu media setempat, seperti dikutip SINDO Makassar, Minggu (30/3/2025).
Bahkan dalam pernyataannya, Bupati Jeneponto menyayangkan sikap Sekda lantaran telah mengeluarkan surat imbauan tanpa sepengetahuannya.
"Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya," ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Polemik ini muncul setelah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan takbir serentak di setiap masjid.
Sekda Arifin Nur mengeluarkan Surat imbauan ini pada 29 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, tertuang Nomor Surat 400.8.2.3/153/ Setda tentang Pelaksanaan Takbir Serentak di setiap Masjid Kecamatan, Kelurahan ataupun desa.
"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M, maka bersama ini disampaikan kepada Bapak/ Ibu, para camat, Lurah dan Kepala Desa, untuk melaksanakan Takbir serentak di Masjid Besar/Jami, Kecamatan dan Kelurahan/Desa masing-masing bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala UPT, Korwil Dikbud, Ka.Puskesmas, Bhabinkantibmas, Ketua BPD, Imam Kelurahan/ Desa bersama jajaran tokoh agama setempat yang akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di masing-masing Mesjid," tulis dalam himbauan Sekda.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir, juga mengeluarkan surat imbauan yang sama namun dalam pelaksanaannya, takbir tersebut akan dilaksanakan dengan pawai di jalan raya.
Dalam surat ini, tertuang Nomor 400/77/KESRA/III/2025, Bupati menyampaikan "Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 masehi, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto bermaksud melaksanakan takbir keliling yang di awali takbir serentak di Masjid Al-Ikhsan Rujab Bupati Jeneponto yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 pukul 19.30 Wita," tulis Paris dalam imbauannya, (30/3).
Setelah surat tersebut diterbitkan pada 30 Maret 2025, kontroversi pun mulai muncul, saat Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa surat penyampaian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling.
"Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama," kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir, kepada salah satu media setempat, seperti dikutip SINDO Makassar, Minggu (30/3/2025).
Bahkan dalam pernyataannya, Bupati Jeneponto menyayangkan sikap Sekda lantaran telah mengeluarkan surat imbauan tanpa sepengetahuannya.
"Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya," ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
(MAN)
Berita Terkait
News
Bupati Paris Yasir Lantik Dr Aspa Muji sebagai Sekda Jeneponto
Dr Aspa Muji resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Kabupaten Jeneponto. Ia dilantik Bupati Jeneponto H Paris Yasir di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Senin (10/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026 16:32
News
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
Sebuah surat berisi keluhan terkait proses pembelajaran di SMAN 9 Jeneponto, Sulawesi Selatan, beredar dan menjadi perhatian. Surat tersebut menyoroti seorang guru mata pelajaran sejarah yang disebut jarang masuk mengajar.
Sabtu, 08 Agu 2026 20:20
Sulsel
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menghadiri pelantikan pengurus MWC NU se-Kabupaten Jeneponto masa khidmat 2026–2031 di Aula Kalabbirang, Rumah Jabatan Bupati, Rabu (22/7/2026).
Rabu, 22 Jul 2026 20:17
Sulsel
Jeneponto Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Lewat Penetapan LP2B
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara penetapan LP2B kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Jum'at, 10 Jul 2026 11:41
Sulsel
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto menghadirkan aplikasi SIPASMI Turatea sebagai sarana penyebaran informasi dan integrasi data pemerintahan desa di Kabupaten Jeneponto.
Sabtu, 04 Jul 2026 13:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja