Polemik Dualisme Surat Imbauan Takbiran di Jeneponto, Bupati: Sekda Tak Ada Koordinasi
Minggu, 30 Mar 2025 21:53
Dua surat imbauan terkait pelaksanaan takbir malam Idulfitri 2025
JENEPONTO - Masyarakat Butta Turatea, dibingungkan dengan munculnya dualisme surat imbauan pelaksanaan takbiran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulsel.
Polemik ini muncul setelah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan takbir serentak di setiap masjid.
Sekda Arifin Nur mengeluarkan Surat imbauan ini pada 29 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, tertuang Nomor Surat 400.8.2.3/153/ Setda tentang Pelaksanaan Takbir Serentak di setiap Masjid Kecamatan, Kelurahan ataupun desa.
"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M, maka bersama ini disampaikan kepada Bapak/ Ibu, para camat, Lurah dan Kepala Desa, untuk melaksanakan Takbir serentak di Masjid Besar/Jami, Kecamatan dan Kelurahan/Desa masing-masing bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala UPT, Korwil Dikbud, Ka.Puskesmas, Bhabinkantibmas, Ketua BPD, Imam Kelurahan/ Desa bersama jajaran tokoh agama setempat yang akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di masing-masing Mesjid," tulis dalam himbauan Sekda.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir, juga mengeluarkan surat imbauan yang sama namun dalam pelaksanaannya, takbir tersebut akan dilaksanakan dengan pawai di jalan raya.
Dalam surat ini, tertuang Nomor 400/77/KESRA/III/2025, Bupati menyampaikan "Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 masehi, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto bermaksud melaksanakan takbir keliling yang di awali takbir serentak di Masjid Al-Ikhsan Rujab Bupati Jeneponto yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 pukul 19.30 Wita," tulis Paris dalam imbauannya, (30/3).
Setelah surat tersebut diterbitkan pada 30 Maret 2025, kontroversi pun mulai muncul, saat Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa surat penyampaian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling.
"Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama," kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir, kepada salah satu media setempat, seperti dikutip SINDO Makassar, Minggu (30/3/2025).
Bahkan dalam pernyataannya, Bupati Jeneponto menyayangkan sikap Sekda lantaran telah mengeluarkan surat imbauan tanpa sepengetahuannya.
"Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya," ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Polemik ini muncul setelah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan takbir serentak di setiap masjid.
Sekda Arifin Nur mengeluarkan Surat imbauan ini pada 29 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, tertuang Nomor Surat 400.8.2.3/153/ Setda tentang Pelaksanaan Takbir Serentak di setiap Masjid Kecamatan, Kelurahan ataupun desa.
"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M, maka bersama ini disampaikan kepada Bapak/ Ibu, para camat, Lurah dan Kepala Desa, untuk melaksanakan Takbir serentak di Masjid Besar/Jami, Kecamatan dan Kelurahan/Desa masing-masing bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala UPT, Korwil Dikbud, Ka.Puskesmas, Bhabinkantibmas, Ketua BPD, Imam Kelurahan/ Desa bersama jajaran tokoh agama setempat yang akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di masing-masing Mesjid," tulis dalam himbauan Sekda.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir, juga mengeluarkan surat imbauan yang sama namun dalam pelaksanaannya, takbir tersebut akan dilaksanakan dengan pawai di jalan raya.
Dalam surat ini, tertuang Nomor 400/77/KESRA/III/2025, Bupati menyampaikan "Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 masehi, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto bermaksud melaksanakan takbir keliling yang di awali takbir serentak di Masjid Al-Ikhsan Rujab Bupati Jeneponto yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 pukul 19.30 Wita," tulis Paris dalam imbauannya, (30/3).
Setelah surat tersebut diterbitkan pada 30 Maret 2025, kontroversi pun mulai muncul, saat Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa surat penyampaian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling.
"Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama," kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir, kepada salah satu media setempat, seperti dikutip SINDO Makassar, Minggu (30/3/2025).
Bahkan dalam pernyataannya, Bupati Jeneponto menyayangkan sikap Sekda lantaran telah mengeluarkan surat imbauan tanpa sepengetahuannya.
"Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya," ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
PLN Bangun Ekosistem Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal di Gunung Silanu
Bupati Jeneponto, Paris Yasir mengapresiasi program PLN Peduli yang terus melakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi lokal dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Rabu, 03 Des 2025 11:25
Sulsel
Pemkab Jeneponto Genjot Pendapatan Daerah Lewat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah strategis dalam penguatan pendapatan asli daerah.
Senin, 24 Nov 2025 18:00
Sulsel
Pemkab Jeneponto Bahas Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat strategis membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat, 21 November 2025.
Sabtu, 22 Nov 2025 08:40
Sulsel
Festival Literasi Jeneponto Wujud Perayaan Karya, Pengetahuan dan Identitas Lokal
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali menggelar Festival Literasi Kabupaten Jeneponto Tahun 2025.
Rabu, 12 Nov 2025 18:14
Sulsel
Bupati Paris Yasir Ikuti Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel
Bupati Jeneponto, H Paris Yasir mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Selatan dari Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Rabu (6/11/2025).
Kamis, 06 Nov 2025 15:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
2
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
3
Hanya Sehari! Panitia Musda Buka Pendaftaran Calon Ketua KNPI Sulsel Besok
4
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
5
Meity Rahmatia Serap Aspirasi Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
2
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
3
Hanya Sehari! Panitia Musda Buka Pendaftaran Calon Ketua KNPI Sulsel Besok
4
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
5
Meity Rahmatia Serap Aspirasi Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto