Polemik Dualisme Surat Imbauan Takbiran di Jeneponto, Bupati: Sekda Tak Ada Koordinasi
Minggu, 30 Mar 2025 21:53

Dua surat imbauan terkait pelaksanaan takbir malam Idulfitri 2025
JENEPONTO - Masyarakat Butta Turatea, dibingungkan dengan munculnya dualisme surat imbauan pelaksanaan takbiran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulsel.
Polemik ini muncul setelah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan takbir serentak di setiap masjid.
Sekda Arifin Nur mengeluarkan Surat imbauan ini pada 29 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, tertuang Nomor Surat 400.8.2.3/153/ Setda tentang Pelaksanaan Takbir Serentak di setiap Masjid Kecamatan, Kelurahan ataupun desa.
"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M, maka bersama ini disampaikan kepada Bapak/ Ibu, para camat, Lurah dan Kepala Desa, untuk melaksanakan Takbir serentak di Masjid Besar/Jami, Kecamatan dan Kelurahan/Desa masing-masing bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala UPT, Korwil Dikbud, Ka.Puskesmas, Bhabinkantibmas, Ketua BPD, Imam Kelurahan/ Desa bersama jajaran tokoh agama setempat yang akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di masing-masing Mesjid," tulis dalam himbauan Sekda.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir, juga mengeluarkan surat imbauan yang sama namun dalam pelaksanaannya, takbir tersebut akan dilaksanakan dengan pawai di jalan raya.
Dalam surat ini, tertuang Nomor 400/77/KESRA/III/2025, Bupati menyampaikan "Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 masehi, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto bermaksud melaksanakan takbir keliling yang di awali takbir serentak di Masjid Al-Ikhsan Rujab Bupati Jeneponto yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 pukul 19.30 Wita," tulis Paris dalam imbauannya, (30/3).
Setelah surat tersebut diterbitkan pada 30 Maret 2025, kontroversi pun mulai muncul, saat Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa surat penyampaian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling.
"Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama," kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir, kepada salah satu media setempat, seperti dikutip SINDO Makassar, Minggu (30/3/2025).
Bahkan dalam pernyataannya, Bupati Jeneponto menyayangkan sikap Sekda lantaran telah mengeluarkan surat imbauan tanpa sepengetahuannya.
"Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya," ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Polemik ini muncul setelah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan takbir serentak di setiap masjid.
Sekda Arifin Nur mengeluarkan Surat imbauan ini pada 29 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, tertuang Nomor Surat 400.8.2.3/153/ Setda tentang Pelaksanaan Takbir Serentak di setiap Masjid Kecamatan, Kelurahan ataupun desa.
"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M, maka bersama ini disampaikan kepada Bapak/ Ibu, para camat, Lurah dan Kepala Desa, untuk melaksanakan Takbir serentak di Masjid Besar/Jami, Kecamatan dan Kelurahan/Desa masing-masing bersama Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala UPT, Korwil Dikbud, Ka.Puskesmas, Bhabinkantibmas, Ketua BPD, Imam Kelurahan/ Desa bersama jajaran tokoh agama setempat yang akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di masing-masing Mesjid," tulis dalam himbauan Sekda.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir, juga mengeluarkan surat imbauan yang sama namun dalam pelaksanaannya, takbir tersebut akan dilaksanakan dengan pawai di jalan raya.
Dalam surat ini, tertuang Nomor 400/77/KESRA/III/2025, Bupati menyampaikan "Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 masehi, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto bermaksud melaksanakan takbir keliling yang di awali takbir serentak di Masjid Al-Ikhsan Rujab Bupati Jeneponto yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025 pukul 19.30 Wita," tulis Paris dalam imbauannya, (30/3).
Setelah surat tersebut diterbitkan pada 30 Maret 2025, kontroversi pun mulai muncul, saat Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan bahwa surat penyampaian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling.
"Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama," kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir, kepada salah satu media setempat, seperti dikutip SINDO Makassar, Minggu (30/3/2025).
Bahkan dalam pernyataannya, Bupati Jeneponto menyayangkan sikap Sekda lantaran telah mengeluarkan surat imbauan tanpa sepengetahuannya.
"Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya," ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Jeneponto Serahkan Bingkisan untuk 70 Janda Veteran
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan silaturahmi dan pemberian bingkisan kepada para janda veteran RI.
Minggu, 17 Agu 2025 14:59

Sulsel
PLN Terapkan FABA untuk Infrastruktur Ramah Lingkungan di Jeneponto
PLN Holding bersama Subholding-nya, PLN Nusantara Power, menggandeng Unhas menerapkan program pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai material konstruksi alternatif.
Kamis, 07 Agu 2025 22:12

Sulsel
Portal Satu Data Jeneponto Diluncurkan, Sajikan Data Sinkron dan Terintegrasi
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir secara resmi menghadiri kegiatan Launching Portal Satu Data Jeneponto dan Rapat Koordinasi Forum Satu Data Jeneponto.
Rabu, 30 Jul 2025 18:58

Sulsel
Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Jeneponto Dilantik
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar Apel Siaga Koperasi Merah Putih (KMP), dirangkaikan pelantikan serta pengambilan sumpah pengurus dan badan pengawas KMP, Rabu (2/7/2025).
Rabu, 02 Jul 2025 17:04

Sulsel
Alamsyah Ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan Jeneponto
Camat Arungkeke, Alamsyah dikabarkan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.
Selasa, 17 Jun 2025 22:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
2

Pertamina Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Dasar Laut Wakatobi
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
5

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
2

Pertamina Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Dasar Laut Wakatobi
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
5

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya