TP Desak ATR/BPN Sulsel Selesaikan Pemecahan Sertifikat Lahan Warga Barru yang jadi Rel Kereta Api

Selasa, 22 Apr 2025 17:55
TP Desak ATR/BPN Sulsel Selesaikan Pemecahan Sertifikat Lahan Warga Barru yang jadi Rel Kereta Api
Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementrian ATR/BPN yang digelar di ruang sidang Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe mengapresiasi capaian Kementrian ATR/BPN pada triwulan kedua. Ia menilai telah memberikan terobosan yang baik dalam hal peningkatan kinerja.

"Namun tentunya masih ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Termasuk apa yang menjadi output dari outcam, sehingga bisa menjadi pembelajaran dimasa depan," katanya.

TP menerangkan bahwa anggota DPR RI termasuk dirinya melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan dalam rangka Reses beberapa Waktu lalu. Masyarakat sendiri telah memahami tugas dan fungsi dari Komisi II termasuk bermitra dengan ATR/BPN.

"Alhamdulillah masyarakat di dapil kami telah paham dengan tugas dan fungsi Komisi II dimana salah satu mitra kerjanya itu ATR/BPN. Sehingga banyak yang menyampaikan persoalan sertifikat tanah," ujarnya.

Ketua DPD I Golkar Sulsel ini menekankan, bahwa persoalan sertifikat tanah ini yang menjadi keluhan masyarakat, utamanya dalam proses penerbitan yang dianggap lama.

Dia menyoroti tidak efektifnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dimana dalam program tersebut mestinya Pemerintah harus pro aktif untuk menata dan juga bergerak. Namun realitasnya masyarakat masih harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

"Kami minta program ini bisa dimaksimalkan termasuk bagaimana setiap Kantah dan Kanwil ATR/BPN bisa bekerja secara maksimal,. Apalagi tujuan dari program ini tentunya muaranya demi kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Mantan Wali Kota Parepare dua periode ini juga menjelaskan terkait persoalan DPHTB, ada beberapa yang diterbitkan sertifikatnya namun harus distempel belum lunas DPHTB.

Sehingga sertifikat tersebut tidak akan berfungsi ketika hendak dimasukkan ke Perbankan sebagai jaminan. TP bilang, persoalan ini akan merugikan masyarakat.

"Ini juga yang perlu kita perhatikan Bersama, bagaimana persoalan DPHTB ini bisa diselesaikan, namun bukan berarti pembebasannya diserahkan ke daerah," tuturnya.

"Karena bisa saja masih ada daerah yang kemampuan fiskal daerahnya mengandalkan DPHTB ini. Sehingga perlu ada pemikiran dari Kementrian bagaimana menangani persoalan tersebut," sambungnya.

TP juga menekankan terkait program pemecahan sertifikat dengan hadirnya Program Perkeretaapian di Sulsel. Dimana masih banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.

"Kami minta Kanwil ATR/BPN Sulsel segera tindak lanjuti hal ini, apalagi ini merupakan penyampaian langsung dari Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati (Barru) jika masih ada masyarakat mereka yang sudah diserahkan tanahnya untuk digunakan rel kereta api, namun sertifikat pemecahan belum terbit. Akibatnya mereka masih mendapatkan pembebanan biaya PBB sama dengan sebelum dilakukan pembebasan," bebernya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru