Akui Keterbatasan Modal, Perseroda BMS Belum Setor Deviden ke Pemda

Rabu, 07 Mei 2025 13:58
Akui Keterbatasan Modal, Perseroda BMS Belum Setor Deviden ke Pemda
Sejumlah kendaraan terparkir di depan kantor Perseroda BMS. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Perseroda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) hingga kini belum mampu menyetor deviden ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.

Keterbatasan modal dan warisan beban utang menjadi alasan utama mandeknya kontribusi Perseroda tersebut.

Direktur Utama Perseroda BMS, Saharuddin menuturkan, pihaknya tidak memiliki modal dasar yang cukup untuk menggerakkan unit usaha secara maksimal.

Bahkan, penyertaan modal sebesar Rp1 miliar yang tertuang dalam Perda sebelumnya justru hilang akibat korupsi oleh pengelola lama.

"Semenjak saya masuk tahun 2023, kami tidak menerima modal sama sekali. Modal yang dulu sempat diberikan justru dikorupsi dan tidak ada yang kembali. Jadi memang tidak ada beban untuk menyetor deviden,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, keberlangsungan operasional perusahaan saat ini hanya bertumpu pada relasi dan inisiatif pribadi.

Saharuddin mengatakan, beberapa pemasukan yang sempat diperoleh berasal dari kerja sama dengan pengembang perumahan, penyewaan motor listrik, hingga bazar bersama Ramayana yang menghasilkan Rp30 juta.

Sayangnya, seluruh pendapatan habis untuk operasional rutin.

“Bagaimana mau setor deviden kalau tidak ada modal. Kami bahkan harus membayar utang peninggalan direktur sebelumnya sebesar Rp360 juta. Kantor saja kami pinjam, kursi juga pinjam,” jelasnya.

Saat ini, unit usaha yang masih dijalankan Perseroda BMS antara lain pelayanan melalui e-Katalog.

"Dalam platform tersebut, BMS bermitra dengan penyedia barang ATK, laptop, komputer, seragam sekolah, hingga konsumsi makanan dan minuman untuk kegiatan pemda," sebutnya.

Selain itu, Perseroda juga masih menjalankan penyewaan kendaraan listrik berupa motor yang merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah daerah.

Namun pengelolaan parkir dan kantin RSUD dr La Palaloi yang sempat menjadi salah satu pemasukan juga akan dihentikan pada 2025 karena kontrak tidak diperpanjang.

"Yang menggaji sepuluh orang pengelola itu ya dari parkir dan sewa motor. Tapi tahun ini kerja sama parkir dengan rumah sakit dihentikan," tambahnya.

Dia mengatakan, untuk bisa menyetor deviden ke pemda, perusahaan daerah harus diberi modal dan dukungan kebijakan yang memadai.

"Kalau saya di Perseroda Makassar dulu, deviden bisa disetor karena memang ada modal yang bisa digerakkan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru