Pemkab Gowa Tindak Tegas Truk Angkutan Tambang Melebihi Tonase
Rabu, 14 Mei 2025 09:55
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbincang dengan salah satu supir truk yang ditemui. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Polres Gowa akan melakukan penindakan tegas terhadap truk angkutan tambang yang melebihi batas muatan/tonase dan mud guard (karpet lumpur).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat melakukan razia angkutan tambang di sepanjang Jalan Poros Pattallassang, Selasa (13/5).
“Ada kurang lebih 20 truk yang kita amankan saat razia. Kami komitmen akan menindaki semua yang kedapatan melanggar karena ini untuk kebaikan semua masyarakat dan menjadikan Gowa semakin baik, menjaga jalanan kita tidak cepat rusak yang salah satu penyebabnya banyaknya truk melebihi tonase dab pastinya melanggar aturan Perda maupun aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Husniah menyebut jenis pelanggaran yang ditemukan rata-rata kelebihan tonase di atas 8 ton yang telah ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan dan Perda Pemkab Gowa ditambah mud guard (karpet lumpur) yang ukurannya lebih dari body truk.
“Jenis pelanggarannya melebihi tonase dan mud guard yang akan membahayakan pengendara lain dan sanksi yang diberikan jika melihat perda akan ditahan selama sebulan dan dikenakan denda 5 juta dan saya tidak mau ada tawar menawar,” tegasnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Gowa itu juga langsung melakukan pemotongan mud guard pada truk yang melanggar sebagai upaya dalam menjaga keamanan seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara.
“Semua yang kita temukan hari ini akan kita tahan. Apalagi kondisinya hujan, jalan licin ditambah muatan yang tumpah karena melebihi tonase dan pasti sangat membahayakan, bahkan banyak sopir truk yang mau lari sehingga kejar-kejaran dengan kepolisian. Kemudian Kita langsung potong mud guard yang sampai ke jalan dan melebihi body truk,” tambah Husniah.
Olehnya dirinya kembali mengingatkan selain batas tonase yang maksimal 8 ton, batas operasional angkutan tambang hanya mulai 06:00 - 17:00 WITA dan diwajibkan melewati jembatan timbang salah satunya di Jalan Poros Malino dan Jalan Poros Pallangga.
“Kita sekaligus edukasi tapi langsung tindakan, karena pemebritahuan sudah terus dilakukan. Nanti kita akan ke titik lain, yang jelas mereka menghindari jembatan timbang, nanti akan ada petugas yang disiagakan. Operasinya bukan hanya hari ini tapi berkelanjutan bersama kepolisian,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengapresiasi langkah Pemkab Gowa dalam mewujudkan Gowa yang semakin aman salah satunya melalui razia angkutan tambang ini.
“Kami mengapresiasi ibu Bupati Gowa bersama jajaran yang turun langsung bertindak bersama pihak kepolisian untuk memberikan tindakan secara tegas berupa penilangan, ataupun sanksi dalam aturan perda lainnya pada truk angkutan tambang ini,” katanya.
Dirinya mengaku, pihaknya akan mengklasifikasikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada 20 truk pelanggar tersebut.
“Dari pihak Pemkab Gowa sudah jelas ada jembatan penimbangan yang tentunya untuk mengukur bobot atau berat tonase, akan tetapi rata-rata para oknum pengendara supir truk ini mereka kebanyakan lewat jalur tikus untuk menghindari penimbangan sehingga kami sepakat untuk terus melakukan kegiatan ini, minimal untuk mengurangi ataupun meniadakan lagi truk yang melanggar,” tutupnya.
Pada razia angkutan tambang ini turut diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan jajaran Satpol PP, Dishub dan Polres Gowa.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat melakukan razia angkutan tambang di sepanjang Jalan Poros Pattallassang, Selasa (13/5).
“Ada kurang lebih 20 truk yang kita amankan saat razia. Kami komitmen akan menindaki semua yang kedapatan melanggar karena ini untuk kebaikan semua masyarakat dan menjadikan Gowa semakin baik, menjaga jalanan kita tidak cepat rusak yang salah satu penyebabnya banyaknya truk melebihi tonase dab pastinya melanggar aturan Perda maupun aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Husniah menyebut jenis pelanggaran yang ditemukan rata-rata kelebihan tonase di atas 8 ton yang telah ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan dan Perda Pemkab Gowa ditambah mud guard (karpet lumpur) yang ukurannya lebih dari body truk.
“Jenis pelanggarannya melebihi tonase dan mud guard yang akan membahayakan pengendara lain dan sanksi yang diberikan jika melihat perda akan ditahan selama sebulan dan dikenakan denda 5 juta dan saya tidak mau ada tawar menawar,” tegasnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Gowa itu juga langsung melakukan pemotongan mud guard pada truk yang melanggar sebagai upaya dalam menjaga keamanan seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara.
“Semua yang kita temukan hari ini akan kita tahan. Apalagi kondisinya hujan, jalan licin ditambah muatan yang tumpah karena melebihi tonase dan pasti sangat membahayakan, bahkan banyak sopir truk yang mau lari sehingga kejar-kejaran dengan kepolisian. Kemudian Kita langsung potong mud guard yang sampai ke jalan dan melebihi body truk,” tambah Husniah.
Olehnya dirinya kembali mengingatkan selain batas tonase yang maksimal 8 ton, batas operasional angkutan tambang hanya mulai 06:00 - 17:00 WITA dan diwajibkan melewati jembatan timbang salah satunya di Jalan Poros Malino dan Jalan Poros Pallangga.
“Kita sekaligus edukasi tapi langsung tindakan, karena pemebritahuan sudah terus dilakukan. Nanti kita akan ke titik lain, yang jelas mereka menghindari jembatan timbang, nanti akan ada petugas yang disiagakan. Operasinya bukan hanya hari ini tapi berkelanjutan bersama kepolisian,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengapresiasi langkah Pemkab Gowa dalam mewujudkan Gowa yang semakin aman salah satunya melalui razia angkutan tambang ini.
“Kami mengapresiasi ibu Bupati Gowa bersama jajaran yang turun langsung bertindak bersama pihak kepolisian untuk memberikan tindakan secara tegas berupa penilangan, ataupun sanksi dalam aturan perda lainnya pada truk angkutan tambang ini,” katanya.
Dirinya mengaku, pihaknya akan mengklasifikasikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada 20 truk pelanggar tersebut.
“Dari pihak Pemkab Gowa sudah jelas ada jembatan penimbangan yang tentunya untuk mengukur bobot atau berat tonase, akan tetapi rata-rata para oknum pengendara supir truk ini mereka kebanyakan lewat jalur tikus untuk menghindari penimbangan sehingga kami sepakat untuk terus melakukan kegiatan ini, minimal untuk mengurangi ataupun meniadakan lagi truk yang melanggar,” tutupnya.
Pada razia angkutan tambang ini turut diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan jajaran Satpol PP, Dishub dan Polres Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Groundbreaking Paket Jalan Selatan Dimulai, Gowa Dapat Porsi 52 Km
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memulai pengerjaan preservasi jalan Paket 2 yang mencakup wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, hingga Jeneponto.
Rabu, 11 Feb 2026 10:54
Sulsel
Bupati Gowa Hadiri HUT Takalar, Tekankan Kolaborasi dan Layanan Cepat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Takalar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Selasa (10/2).
Rabu, 11 Feb 2026 10:41
Sulsel
Wabup Gowa Tegaskan RKPD 2027 Harus Berbasis Data di Tengah Tekanan Anggaran
Perencanaan pembangunan Gowa 2027 diarahkan lebih adaptif melalui sinergi lintas sektor dan analisis data yang kuat. Upaya ini dilakukan agar keterbatasan anggaran tetap menghasilkan program yang berdampak nyata.
Selasa, 10 Feb 2026 15:06
Sulsel
Gowa Lepas 1.421 JCH, Wamenhaj Tegaskan Kuota Transparan dan Berkeadilan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri Bimbingan Manasik Haji dan Pelepasan Jemaah Haji Reguler Kabupaten Gowa di Masjid Agung Syekh Yusuf, Sabtu (7/2).
Sabtu, 07 Feb 2026 18:37
Sulsel
Empat Ranperda Gowa Disepakati Dibahas, DPRD Bentuk Pansus
Empat Ranperda Kabupaten Gowa disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (6/2).
Sabtu, 07 Feb 2026 09:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
3
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
4
OTT yang Kehilangan Rasa Malu
5
Kemenkum Sulsel Akan Gelar Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
3
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
4
OTT yang Kehilangan Rasa Malu
5
Kemenkum Sulsel Akan Gelar Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah