PMII Sebut Aktivitas Penambangan di Pa'Jukukang Ilegal, Minta Pemda Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 13:51
PMII Sebut Aktivitas Penambangan di Pa'Jukukang Ilegal, Minta Pemda Bertindak
Alat berat yang berada di Kecamatan PaJukukang, Kabupaten Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bantaeng menyoroti aktivitas galian C di Kecamatan Pa'jukukang. Mereka menduga, aktivitas yang sudah berlangsung lama itu tidak mengantongi izin.

Ketua PMII Cabang Bantaeng, Rizal menjelaskan, kegiatan penambangan galian C di Pa'jukukang itu sudah berlangsung lama. Kendati kuat dugaan tak berizin, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

"Sepertinya pengusaha tutup mata dan merasa kebal hukum," kata Rizal, Sabtu (17/5/2025).

Dia bilang, penambangan ilegal tersebut tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan, bahkan cenderung merusak infrastruktur seperti jalan.

"Mereka tidak peduli dengan dampak, demi meraup keuntungan," kata Rizal.

Menurut Rizal, izin galian c memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan penambangan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan teknis. Izin membantu menghindari kerusakan lingkungan hingga kecelakaan, sehingga penambangan berjalan sesuai regulasi.

Rizal menilai, keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, dia meminta pemerintah daerah (pemda) segera menertibkan penambangan liar tersebut.

"Dengan tegas saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyusun kebijakan yang tepat, agar pengelolaan penambangan tanpa izin di daerah ini bisa teratasi," pinta Rizal.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru