PMII Sebut Aktivitas Penambangan di Pa'Jukukang Ilegal, Minta Pemda Bertindak
Sabtu, 17 Mei 2025 13:51
Alat berat yang berada di Kecamatan PaJukukang, Kabupaten Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bantaeng menyoroti aktivitas galian C di Kecamatan Pa'jukukang. Mereka menduga, aktivitas yang sudah berlangsung lama itu tidak mengantongi izin.
Ketua PMII Cabang Bantaeng, Rizal menjelaskan, kegiatan penambangan galian C di Pa'jukukang itu sudah berlangsung lama. Kendati kuat dugaan tak berizin, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
"Sepertinya pengusaha tutup mata dan merasa kebal hukum," kata Rizal, Sabtu (17/5/2025).
Dia bilang, penambangan ilegal tersebut tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan, bahkan cenderung merusak infrastruktur seperti jalan.
"Mereka tidak peduli dengan dampak, demi meraup keuntungan," kata Rizal.
Menurut Rizal, izin galian c memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan penambangan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan teknis. Izin membantu menghindari kerusakan lingkungan hingga kecelakaan, sehingga penambangan berjalan sesuai regulasi.
Rizal menilai, keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, dia meminta pemerintah daerah (pemda) segera menertibkan penambangan liar tersebut.
"Dengan tegas saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyusun kebijakan yang tepat, agar pengelolaan penambangan tanpa izin di daerah ini bisa teratasi," pinta Rizal.
Ketua PMII Cabang Bantaeng, Rizal menjelaskan, kegiatan penambangan galian C di Pa'jukukang itu sudah berlangsung lama. Kendati kuat dugaan tak berizin, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
"Sepertinya pengusaha tutup mata dan merasa kebal hukum," kata Rizal, Sabtu (17/5/2025).
Dia bilang, penambangan ilegal tersebut tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan, bahkan cenderung merusak infrastruktur seperti jalan.
"Mereka tidak peduli dengan dampak, demi meraup keuntungan," kata Rizal.
Menurut Rizal, izin galian c memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan penambangan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan teknis. Izin membantu menghindari kerusakan lingkungan hingga kecelakaan, sehingga penambangan berjalan sesuai regulasi.
Rizal menilai, keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, dia meminta pemerintah daerah (pemda) segera menertibkan penambangan liar tersebut.
"Dengan tegas saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyusun kebijakan yang tepat, agar pengelolaan penambangan tanpa izin di daerah ini bisa teratasi," pinta Rizal.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selasa, 28 Jul 2026 07:25
Sulsel
Kolaborasi Lintas Sektor Meriahkan Hari Anak Nasional 2026 di Bantaeng
Pemerintah Kabupaten Bantaeng memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 melalui berbagai kegiatan yang melibatkan kolaborasi lintas sektor. Mengusung tema "Sayangi, Lindungi, Bangun Masa Depan", kegiatan dipusatkan di Tribun Pantai Seruni, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Jul 2026 08:23
Sulsel
Bupati Bantaeng Harap Pengurus Baru PCM Uluere Perkuat Peran Muhammadiyah
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri pelantikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Uluere yang dirangkaikan dengan rapat kerja dan tablig akbar.
Sabtu, 25 Jul 2026 19:58
Sulsel
Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Bantaeng Luncurkan Children Car Free Day
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026 di Tribun Pantai Seruni, Sabtu (25/7/2026).
Sabtu, 25 Jul 2026 15:49
News
Bantaeng Gandeng Dewan Profesor Unhas Selesaikan Sejumlah Persoalan
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kunjungan Tim Dewan Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka pelaksanaan Program Profesor Mengabdi di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (24/7/2026).
Jum'at, 24 Jul 2026 17:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
2
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
3
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
4
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
5
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
2
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
3
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
4
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
5
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja