PMII Sebut Aktivitas Penambangan di Pa'Jukukang Ilegal, Minta Pemda Bertindak
Sabtu, 17 Mei 2025 13:51

Alat berat yang berada di Kecamatan PaJukukang, Kabupaten Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bantaeng menyoroti aktivitas galian C di Kecamatan Pa'jukukang. Mereka menduga, aktivitas yang sudah berlangsung lama itu tidak mengantongi izin.
Ketua PMII Cabang Bantaeng, Rizal menjelaskan, kegiatan penambangan galian C di Pa'jukukang itu sudah berlangsung lama. Kendati kuat dugaan tak berizin, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
"Sepertinya pengusaha tutup mata dan merasa kebal hukum," kata Rizal, Sabtu (17/5/2025).
Dia bilang, penambangan ilegal tersebut tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan, bahkan cenderung merusak infrastruktur seperti jalan.
"Mereka tidak peduli dengan dampak, demi meraup keuntungan," kata Rizal.
Menurut Rizal, izin galian c memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan penambangan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan teknis. Izin membantu menghindari kerusakan lingkungan hingga kecelakaan, sehingga penambangan berjalan sesuai regulasi.
Rizal menilai, keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, dia meminta pemerintah daerah (pemda) segera menertibkan penambangan liar tersebut.
"Dengan tegas saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyusun kebijakan yang tepat, agar pengelolaan penambangan tanpa izin di daerah ini bisa teratasi," pinta Rizal.
Ketua PMII Cabang Bantaeng, Rizal menjelaskan, kegiatan penambangan galian C di Pa'jukukang itu sudah berlangsung lama. Kendati kuat dugaan tak berizin, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
"Sepertinya pengusaha tutup mata dan merasa kebal hukum," kata Rizal, Sabtu (17/5/2025).
Dia bilang, penambangan ilegal tersebut tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan, bahkan cenderung merusak infrastruktur seperti jalan.
"Mereka tidak peduli dengan dampak, demi meraup keuntungan," kata Rizal.
Menurut Rizal, izin galian c memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan penambangan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan teknis. Izin membantu menghindari kerusakan lingkungan hingga kecelakaan, sehingga penambangan berjalan sesuai regulasi.
Rizal menilai, keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, dia meminta pemerintah daerah (pemda) segera menertibkan penambangan liar tersebut.
"Dengan tegas saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyusun kebijakan yang tepat, agar pengelolaan penambangan tanpa izin di daerah ini bisa teratasi," pinta Rizal.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Sekda Bantaeng Ajak ASN Jadikan Harganas Momentum Kembangkan Keluarga
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab memimpin Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Senin (30/6/2025).
Senin, 30 Jun 2025 14:17

Sulsel
Pemkab Bantaeng Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Korban Anak dan Perempuan
Perempuan dan anak-anak Bantaeng kini tak perlu khawatir lagi saat menjadi korban kekerasan atau permasalahan lainnya. Sebab, Pemkab Bantaeng telah menyediakan Perlindungan dan Pendampingan Hukum.
Sabtu, 28 Jun 2025 17:34

Sulsel
Tahun Baru Islam, Bupati Bantaeng Uji Luncurkan Gerakan Magrib Mengaji
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin meluncurkan Gerakan Magrib Mengaji (Gemari) saat menghadiri zikir dan doa bersama Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, di Masjid Agung Syekh Abdul Gani, Kamis malam , 26 Juni 2025.
Jum'at, 27 Jun 2025 13:44

Sulsel
Sekda Bantaeng Lantik Pejabat Administrator dan Pengawasan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 26 Jun 2025 21:17

Sulsel
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Tinjau Perbaikan Saluran Irigasi Usai Roboh Akibat Banjir
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin meninjau perbaikan saluran irigasi yang telah rampung di Desa Mamampang, di Kecamatan Eremerasa, Kamis, 26 Juni 2025.
Kamis, 26 Jun 2025 19:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
3

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
4

Usaha Jasa Pertambangan di Lutim Diminta Lebih Taat dan Ramah Lingkungan
5

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
3

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
4

Usaha Jasa Pertambangan di Lutim Diminta Lebih Taat dan Ramah Lingkungan
5

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi