Bupati Ibas Serahkan Lima Ranperda ke DPRD Lutim dalam Rapat Paripurna

Rabu, 21 Mei 2025 14:23
Bupati Ibas Serahkan Lima Ranperda ke DPRD Lutim dalam Rapat Paripurna
Bupati Lutim, Ibas menyerahkan 5 (lima) buah Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyerahkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.

Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/05/2025).

Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Siddiq BM dan Wakil Ketua II DPRD, Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lutim.

Tidak hanya dari unsur legislatif, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, bersama para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan regulasi daerah yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menyaksikan prosesi penyerahan.

Bupati Ibas menjelaskan, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan lima Ranperda tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Inovasi Daerah; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.

Bupati Ibas menjelaskan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

Melalui kesempatan ini, Bupati Ibas memberikan penjelasan singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap kelima Ranperda tersebut.

Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut, perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, Kedudukan dan Kewenangan Desa, serta Pengaturan Alokasi dan Belanja Desa.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan wewenang Kepala Desa yakni Kepala Desa mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Bupati dan adanya penambahan Persyaratan Calon Perangkat Desa yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 (delapan) tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam struktur organisasi BPD, pemberian jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Ranperda tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029, RPJMD Kabupaten Luwu Timur disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam Pembangunan Daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.

“Saya juga berharap kepada Kepala Perangkat Daerah pengusul atau Kepala Perangkat Daerah terkait, 5 (lima) buah Ranperda ini dibahas dengan baik bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Bupati Ibas.
(UMI)
Berita Terkait
Jelang Verifikasi STBM Award 2026, Pemkab Lutim Matangkan Kesiapan di Tingkat Desa
Sulsel
Jelang Verifikasi STBM Award 2026, Pemkab Lutim Matangkan Kesiapan di Tingkat Desa
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mematangkan kesiapan menjelang verifikasi lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award 2026 yang akan dilakukan Tim Kementerian Kesehatan RI.
Kamis, 24 Sep 2026 19:52
Inflasi Lutim Turun ke 2,34 Persen, Pemkab Klaim Berhasil Jaga Distribusi BBM dan LPG
Sulsel
Inflasi Lutim Turun ke 2,34 Persen, Pemkab Klaim Berhasil Jaga Distribusi BBM dan LPG
Inflasi tahunan (year on year) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tercatat 2,34 persen per Agustus 2026, sementara secara bulanan (month to month) daerah ini justru mengalami deflasi 0,43 persen.
Rabu, 23 Sep 2026 09:08
Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar
Sulsel
Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan kesiapannya menjadi pihak intervensi dalam perkara sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili
Rabu, 23 Sep 2026 00:19
Pemkab Luwu Timur Jadwalkan Donor Darah ASN Tiap Bulan, Setiap OPD Dapat Giliran
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Jadwalkan Donor Darah ASN Tiap Bulan, Setiap OPD Dapat Giliran
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan donor darah aparatur sipil negara (ASN) sebagai agenda rutin bulanan. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan mendapat giliran secara bergilir.
Senin, 21 Sep 2026 16:35
Rehabilitasi 364 Hektare Lada Luwu Timur Jalan, Persoalan Pascapanen Belum Tuntas
Sulsel
Rehabilitasi 364 Hektare Lada Luwu Timur Jalan, Persoalan Pascapanen Belum Tuntas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjalankan program rehabilitasi tanaman lada seluas 364 hektare pada 2026 di tiga kecamatan sentra produksi, yakni Towuti, Wasuponda, dan Nuha.
Jum'at, 18 Sep 2026 15:45
Berita Terbaru