Bupati Ibas Serahkan Lima Ranperda ke DPRD Lutim dalam Rapat Paripurna
Rabu, 21 Mei 2025 14:23

Bupati Lutim, Ibas menyerahkan 5 (lima) buah Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyerahkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.
Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/05/2025).
Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Siddiq BM dan Wakil Ketua II DPRD, Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lutim.
Tidak hanya dari unsur legislatif, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, bersama para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan regulasi daerah yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menyaksikan prosesi penyerahan.
Bupati Ibas menjelaskan, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan lima Ranperda tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Inovasi Daerah; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.
Bupati Ibas menjelaskan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Melalui kesempatan ini, Bupati Ibas memberikan penjelasan singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap kelima Ranperda tersebut.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut, perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, Kedudukan dan Kewenangan Desa, serta Pengaturan Alokasi dan Belanja Desa.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan wewenang Kepala Desa yakni Kepala Desa mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Bupati dan adanya penambahan Persyaratan Calon Perangkat Desa yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 (delapan) tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam struktur organisasi BPD, pemberian jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Ranperda tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029, RPJMD Kabupaten Luwu Timur disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam Pembangunan Daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.
“Saya juga berharap kepada Kepala Perangkat Daerah pengusul atau Kepala Perangkat Daerah terkait, 5 (lima) buah Ranperda ini dibahas dengan baik bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Bupati Ibas.
Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/05/2025).
Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Siddiq BM dan Wakil Ketua II DPRD, Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lutim.
Tidak hanya dari unsur legislatif, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, bersama para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan regulasi daerah yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menyaksikan prosesi penyerahan.
Bupati Ibas menjelaskan, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan lima Ranperda tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Inovasi Daerah; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.
Bupati Ibas menjelaskan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Melalui kesempatan ini, Bupati Ibas memberikan penjelasan singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap kelima Ranperda tersebut.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut, perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, Kedudukan dan Kewenangan Desa, serta Pengaturan Alokasi dan Belanja Desa.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan wewenang Kepala Desa yakni Kepala Desa mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Bupati dan adanya penambahan Persyaratan Calon Perangkat Desa yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 (delapan) tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam struktur organisasi BPD, pemberian jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Ranperda tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029, RPJMD Kabupaten Luwu Timur disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam Pembangunan Daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.
“Saya juga berharap kepada Kepala Perangkat Daerah pengusul atau Kepala Perangkat Daerah terkait, 5 (lima) buah Ranperda ini dibahas dengan baik bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Bupati Ibas.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Usaha Jasa Pertambangan di Lutim Diminta Lebih Taat dan Ramah Lingkungan
Kali ini, upaya itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha jasa pertambangan dan penunjangnya.
Kamis, 03 Jul 2025 14:04

Sulsel
Tim Verifikasi SSIC 2025 Tinjau Kawasan Industri di Desa Pasi-Pasi
Tim Verifikasi South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2025 melakukan kunjungan lapangan ke lokasi kawasan industri di Desa Pasi-Pasi, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (02/07/2025).
Kamis, 03 Jul 2025 13:58

Sulsel
1.000 Pemuda Ikuti Perkemahan Youth Camp Pemuda GPdI se-Luwu Raya
Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Luwu Timur, Joni Patabi membuka Perkemahan Youth Camp Pemuda GPdI se-Luwu Raya
Rabu, 02 Jul 2025 14:43

Sulsel
Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan PT Vale Indonesia Tbk akhirnya sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis, yang mencakup sembilan poin penting demi membangun kerja sama yang saling menguntungkan
Rabu, 02 Jul 2025 11:33

Sulsel
Luwu Timur Siap Wujudkan Layanan Pengelolaan Sampah Berbasis Kinerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mengikuti sosialisasi Program LSDP atau Program Peningkatan Layanan Publik yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting.
Rabu, 02 Jul 2025 09:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja