Bupati Ibas Serahkan Lima Ranperda ke DPRD Lutim dalam Rapat Paripurna
Rabu, 21 Mei 2025 14:23

Bupati Lutim, Ibas menyerahkan 5 (lima) buah Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyerahkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.
Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/05/2025).
Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Siddiq BM dan Wakil Ketua II DPRD, Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lutim.
Tidak hanya dari unsur legislatif, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, bersama para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan regulasi daerah yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menyaksikan prosesi penyerahan.
Bupati Ibas menjelaskan, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan lima Ranperda tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Inovasi Daerah; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.
Bupati Ibas menjelaskan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Melalui kesempatan ini, Bupati Ibas memberikan penjelasan singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap kelima Ranperda tersebut.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut, perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, Kedudukan dan Kewenangan Desa, serta Pengaturan Alokasi dan Belanja Desa.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan wewenang Kepala Desa yakni Kepala Desa mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Bupati dan adanya penambahan Persyaratan Calon Perangkat Desa yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 (delapan) tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam struktur organisasi BPD, pemberian jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Ranperda tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029, RPJMD Kabupaten Luwu Timur disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam Pembangunan Daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.
“Saya juga berharap kepada Kepala Perangkat Daerah pengusul atau Kepala Perangkat Daerah terkait, 5 (lima) buah Ranperda ini dibahas dengan baik bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Bupati Ibas.
Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/05/2025).
Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Siddiq BM dan Wakil Ketua II DPRD, Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lutim.
Tidak hanya dari unsur legislatif, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, bersama para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan regulasi daerah yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menyaksikan prosesi penyerahan.
Bupati Ibas menjelaskan, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan lima Ranperda tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Inovasi Daerah; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.
Bupati Ibas menjelaskan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Melalui kesempatan ini, Bupati Ibas memberikan penjelasan singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap kelima Ranperda tersebut.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut, perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, Kedudukan dan Kewenangan Desa, serta Pengaturan Alokasi dan Belanja Desa.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan wewenang Kepala Desa yakni Kepala Desa mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Bupati dan adanya penambahan Persyaratan Calon Perangkat Desa yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 (delapan) tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam struktur organisasi BPD, pemberian jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Ranperda tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029, RPJMD Kabupaten Luwu Timur disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam Pembangunan Daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.
“Saya juga berharap kepada Kepala Perangkat Daerah pengusul atau Kepala Perangkat Daerah terkait, 5 (lima) buah Ranperda ini dibahas dengan baik bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Bupati Ibas.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
PT Vale Serahkan Kompensasi untuk Warga Terdampak Kebocoran Pipa di Towuti
Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, bersama COIO PT Vale, Abu Ashar, menyerahkan langsung kompensasi kepada enam perwakilan warga dari Desa Lioka dan Timampu.
Jum'at, 03 Okt 2025 21:23

Sulsel
MOU Pemkab dan BBPJN, Tiga Ruas Jalan di Luwu Timur Segera Dilebarkan
Tiga ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan segera dilebarkan. Ketiganya antara lain ialah ruas jalan nasional Tarengge dan Poros Malili, serta ruas jalan poros Sam Ratulangi Malili.
Senin, 29 Sep 2025 08:23

News
Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Tomakaka Bure, Kolonel (Purn) TNI AD, Amsal Sampetondok menyerahkan bantuan berupa tiga unit sepeda motor kepada para pendeta Sinode Wilayah I.
Kamis, 25 Sep 2025 15:16

Sulsel
Bupati Lutim Serahkan 338 Sertifikat Tanah, Penantian Warga Transmigrasi Sejak 1992 Berakhir
Sebanyak 338 sertifikat bidang tanah resmi diserahkan secara simbolis oleh oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam di Kantor Desa Puncak Indah, Malili, Senin (22/09/2025).
Senin, 22 Sep 2025 16:01

Sulsel
Bupati Irwan Sambut Touring MedDocs IV, Lutim Jadi Magnet Biker Dokter
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerima langsung kedatangan sekitar 60 dokter anggota MedDocs Indonesia yang sedang melaksanakan Touring Nasional IV.
Jum'at, 19 Sep 2025 13:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
2

DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
3

Tingkatkan Kemampuan, 28 Personel SAR Ikut Uji Kompetensi
4

DPRD Sulsel Fasilitasi Aspirasi Ratusan Tenaga Kesehatan Non-ASN dari Kabupaten/kota
5

BPSDM Sulsel Tanamkan Literasi Digital Sejak Dini kepada 400 Siswa SD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
2

DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
3

Tingkatkan Kemampuan, 28 Personel SAR Ikut Uji Kompetensi
4

DPRD Sulsel Fasilitasi Aspirasi Ratusan Tenaga Kesehatan Non-ASN dari Kabupaten/kota
5

BPSDM Sulsel Tanamkan Literasi Digital Sejak Dini kepada 400 Siswa SD