Tingkatkan Layanan Informasi Publik, PPID Utama Pemkab Lutim Ikuti Monev
Sabtu, 24 Mei 2025 20:26
Suasana monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat badan publik secara virtual zoom, di Media Center Dinas Kominfo-SP, Malili, Jumat (23/05/2025). Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - PPID Utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat badan publik secara virtual zoom, di Media Center Dinas Kominfo-SP, Malili, Jum'at (23/05/2025).
Topik yang disampaikan yaitu Uji Publik Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, adapun yang mengikuti zoom ialah Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Muhammad Safaat DP., Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Humas, Hayati Ilyas, JF. Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad, Pelaksana Analis Sistem Informasi, Muh. Akbar Syarif, serta Admin Utama PPID Kabupaten Luwu Timur.
Monev keterbukaan informasi publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Selatan, Fausiah Erwin, didampingi Komisioner dan Tim Penguji Eksternal.
Plt Kadis Kominfo-SP Lutim menjelaskan, kegiatan monev keterbukaan informasi publik bertujuan memaksimalkan pelaksanaan informasi publik di tingkat badan publik melalui PPID Utama Kabupaten Luwu Timur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur No. 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur No. 280/XII/tahun 2018 tentang Penetapan Jabatan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Luwu Timur.
"Kami menekankan agar para PPID pelaksana OPD, Kecamatan dan kelurahan harus berperan aktif dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Untuk itu, di harapkan mampu memilah mana informasi publik yang bersifat serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala dan terutama informasi di kecualikan," ujar Muhammad Safaat.
Kabid IKP-Humas Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Timur, Hayati beserta admin PPID mengaku siap melakukan perbaikan atas hasil penilaian SAQ, terutama dokumen informasi barang dan jasa yang memiliki nilai tinggi.
Topik yang disampaikan yaitu Uji Publik Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, adapun yang mengikuti zoom ialah Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Muhammad Safaat DP., Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Humas, Hayati Ilyas, JF. Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad, Pelaksana Analis Sistem Informasi, Muh. Akbar Syarif, serta Admin Utama PPID Kabupaten Luwu Timur.
Monev keterbukaan informasi publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Selatan, Fausiah Erwin, didampingi Komisioner dan Tim Penguji Eksternal.
Plt Kadis Kominfo-SP Lutim menjelaskan, kegiatan monev keterbukaan informasi publik bertujuan memaksimalkan pelaksanaan informasi publik di tingkat badan publik melalui PPID Utama Kabupaten Luwu Timur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur No. 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur No. 280/XII/tahun 2018 tentang Penetapan Jabatan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Luwu Timur.
"Kami menekankan agar para PPID pelaksana OPD, Kecamatan dan kelurahan harus berperan aktif dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Untuk itu, di harapkan mampu memilah mana informasi publik yang bersifat serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala dan terutama informasi di kecualikan," ujar Muhammad Safaat.
Kabid IKP-Humas Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Timur, Hayati beserta admin PPID mengaku siap melakukan perbaikan atas hasil penilaian SAQ, terutama dokumen informasi barang dan jasa yang memiliki nilai tinggi.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Pemkab Lutim kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Minggu, 09 Agu 2026 12:03
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Sulsel
Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:10
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
News
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
Konflik panas penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menyingkap tabir gelap.
Senin, 03 Agu 2026 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
4
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
5
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
4
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
5
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman