Viral, Kabar Pengguna Narkoba Bebas Usai Bayar Oknum Polres Jeneponto
Minggu, 25 Mei 2025 12:50

AKBP Widi Setiawan Kapolres Jeneponto. Istimewa
JENEPONTO - Beredar pemberitaan di media sosial menyebutkan dugaan penangkapan pengguna narkoba lalu dilepas setelah membayar Rp60 juta rupiah ke oknum Polres Jeneponto. Informasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan telah memerintahkan Kasi Propam AKP Bakri untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi yang beredar.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami informasi yang beredar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau ada saksi yang mengetahui, kami mengimbau agar segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti segera sesuai prosedur,” ujar Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan.
Widi Setiawan menegaskan, jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Jeneponto.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan telah memerintahkan Kasi Propam AKP Bakri untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi yang beredar.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami informasi yang beredar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau ada saksi yang mengetahui, kami mengimbau agar segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti segera sesuai prosedur,” ujar Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan.
Widi Setiawan menegaskan, jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait

News
Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 21:09

News
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp18 Miliar Lebih
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba senilai Rp18 miliar lebih. Terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Selasa, 29 Apr 2025 17:10

Sulsel
Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
Sanoddin (53), warga
Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupatan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dipapa oleh petugas saat diturunkan dari mobil.
Rabu, 23 Apr 2025 19:22

Sulsel
Tunjukkan Kepedulian, Kapolres Jeneponto Sambangi Kediaman Warga yang Lumpuh
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan peduli terhadap kemanusian. Ia mendatangi seorang anak penderita lumpuh di lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Senin (14/4/2025) kemarin.
Selasa, 15 Apr 2025 10:50

Sulsel
Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto
Pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah.
Selasa, 15 Apr 2025 07:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Buka Peluang Honorer Jalur PJLP, Berikut Syarat dan Ketentuannya
2

Serah Terima Unit Alstonia, Tallasa City Komitmen Hadirkan Hunian Berkualitas
3

Belajar Inovasi Pemberdayaan Masyarakat, Mahasiswa Kesmas UPRI Benchmarking di Surabaya
4

Luwu Timur Dapat DAK Non Fisik Rp400,6 Juta dari Kementerian PPPA
5

Kementerian ESDM Dorong Akademisi Beri Kritik Membangun di Sektor Pertambangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Buka Peluang Honorer Jalur PJLP, Berikut Syarat dan Ketentuannya
2

Serah Terima Unit Alstonia, Tallasa City Komitmen Hadirkan Hunian Berkualitas
3

Belajar Inovasi Pemberdayaan Masyarakat, Mahasiswa Kesmas UPRI Benchmarking di Surabaya
4

Luwu Timur Dapat DAK Non Fisik Rp400,6 Juta dari Kementerian PPPA
5

Kementerian ESDM Dorong Akademisi Beri Kritik Membangun di Sektor Pertambangan