Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto membekuk seorang pria yang diduga menggondol isi warung Toko Kembar, Dusun Monroloe. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
R ditangkap di rumahnya di Balang Loe, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial S (54) setelah mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Pelaku diduga berpura-pura sebagai pembeli saat kondisi toko sepi, kemudian mengambil uang dan sejumlah barang dagangan, termasuk rokok.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Nurman.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi mempersangkakan R dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
R ditangkap di rumahnya di Balang Loe, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial S (54) setelah mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Pelaku diduga berpura-pura sebagai pembeli saat kondisi toko sepi, kemudian mengambil uang dan sejumlah barang dagangan, termasuk rokok.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Nurman.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi mempersangkakan R dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua