Perdana, 36 Kepala Sekolah di Maros Dirotasi
Senin, 26 Mei 2025 18:52

Bupati AS Chaidir Syam mengukuhkan pejabat kepala sekolah di Gedung Serbaguna, Senin (26/5/2025). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
MAROS - Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur akhirnya melakukan rotasi perdananya di Gedung Serbaguna, Senin (26/5/2025).
Ada 36 kepala sekolah dirotasi serta 200 tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk pengawas sekolah. Mereka dikukuhkan kembali dalam jabatan masing-masing.
AS Chaidir Syam mengatakan, rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran di sektor pendidikan. Sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Maros.
"Kita melakukan rotasi ini untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di sekolah. Para kepala sekolah yang telah dilantik harus segera beradaptasi dan bekerja dengan profesional," katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut saat ini masih ada 22 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Proses penunjukan kepala sekolah kata dia, harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
"Kita tetap mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat kepada BKN dan Kementerian Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, baru bisa dilantik secara resmi," ujarnya.
Ketua PMI Maros ini juga mengingatkan Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta mengelola anggaran sekolah.
"Tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun. Anggaran harus digunakan secara efisien dan diarahkan untuk inovasi internal yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta penguatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
Chaidir menuturkan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah, selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
"PPPK juga berhak. Dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun dijelaskan guru PPPK yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, dan hasil penilaian kinerja," jelasnya.
Dalam waktu dekat dia juga akan melakukan rotasi untuk petugas kesehatan.
"Kita akan isi jabatan kosong di kesehatan dan rotasi beberapa petugas kesehatan kita," tutupnya.
Ada 36 kepala sekolah dirotasi serta 200 tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk pengawas sekolah. Mereka dikukuhkan kembali dalam jabatan masing-masing.
AS Chaidir Syam mengatakan, rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran di sektor pendidikan. Sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Maros.
"Kita melakukan rotasi ini untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di sekolah. Para kepala sekolah yang telah dilantik harus segera beradaptasi dan bekerja dengan profesional," katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut saat ini masih ada 22 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Proses penunjukan kepala sekolah kata dia, harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
"Kita tetap mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat kepada BKN dan Kementerian Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, baru bisa dilantik secara resmi," ujarnya.
Ketua PMI Maros ini juga mengingatkan Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta mengelola anggaran sekolah.
"Tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun. Anggaran harus digunakan secara efisien dan diarahkan untuk inovasi internal yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta penguatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
Chaidir menuturkan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah, selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
"PPPK juga berhak. Dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun dijelaskan guru PPPK yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, dan hasil penilaian kinerja," jelasnya.
Dalam waktu dekat dia juga akan melakukan rotasi untuk petugas kesehatan.
"Kita akan isi jabatan kosong di kesehatan dan rotasi beberapa petugas kesehatan kita," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
APBD Perubahan Maros 2025 Alami Penurunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Maros tahun anggaran 2025 mengalami penurunan.
Rabu, 10 Sep 2025 19:59

Sulsel
Aksi Demonstrasi di Maros Berjalan Damai, Massa Tuntut 9 Poin
Sekitar 300 orang massa yang tergabung dalam Aliansi Maros Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Maros, Senin (1/9/2025).
Senin, 01 Sep 2025 19:49

Sulsel
Antisipasi Demo, Sekolah di Lima Kecamatan di Maros Lakukan Pembelajaran Online
Dinas Pendidikan Kabupaten Maros memberlakukan sistem belajar dari rumah (BDR) selama dua hari di lima kecamatan, yakni Mandai, Turikale, Maros Baru, Marusu, dan Lau.
Minggu, 31 Agu 2025 16:05

News
Maros Raih Penghargaan BPOM Berkat Kinerja Baik Awasi Obat dan Makanan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros berhasil meraih penghargaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas kinerja baik dalam pengawasan obat dan makanan.
Kamis, 28 Agu 2025 17:33

Sulsel
Mangrove Planting Day di Pangkep, Kolaborasi Lintas Pihak Jaga Ekosistem Pesisir
Mangrove Planting Day digelar di kawasan pesisir Biring Kassi, Desa Bulu Cindea, Kabupaten Pangkep, Minggu (24/8).
Minggu, 24 Agu 2025 19:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
4

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
5

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
4

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
5

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah