Perdana, 36 Kepala Sekolah di Maros Dirotasi
Senin, 26 Mei 2025 18:52
Bupati AS Chaidir Syam mengukuhkan pejabat kepala sekolah di Gedung Serbaguna, Senin (26/5/2025). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
MAROS - Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur akhirnya melakukan rotasi perdananya di Gedung Serbaguna, Senin (26/5/2025).
Ada 36 kepala sekolah dirotasi serta 200 tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk pengawas sekolah. Mereka dikukuhkan kembali dalam jabatan masing-masing.
AS Chaidir Syam mengatakan, rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran di sektor pendidikan. Sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Maros.
"Kita melakukan rotasi ini untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di sekolah. Para kepala sekolah yang telah dilantik harus segera beradaptasi dan bekerja dengan profesional," katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut saat ini masih ada 22 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Proses penunjukan kepala sekolah kata dia, harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
"Kita tetap mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat kepada BKN dan Kementerian Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, baru bisa dilantik secara resmi," ujarnya.
Ketua PMI Maros ini juga mengingatkan Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta mengelola anggaran sekolah.
"Tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun. Anggaran harus digunakan secara efisien dan diarahkan untuk inovasi internal yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta penguatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
Chaidir menuturkan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah, selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
"PPPK juga berhak. Dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun dijelaskan guru PPPK yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, dan hasil penilaian kinerja," jelasnya.
Dalam waktu dekat dia juga akan melakukan rotasi untuk petugas kesehatan.
"Kita akan isi jabatan kosong di kesehatan dan rotasi beberapa petugas kesehatan kita," tutupnya.
Ada 36 kepala sekolah dirotasi serta 200 tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk pengawas sekolah. Mereka dikukuhkan kembali dalam jabatan masing-masing.
AS Chaidir Syam mengatakan, rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran di sektor pendidikan. Sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Maros.
"Kita melakukan rotasi ini untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di sekolah. Para kepala sekolah yang telah dilantik harus segera beradaptasi dan bekerja dengan profesional," katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut saat ini masih ada 22 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Proses penunjukan kepala sekolah kata dia, harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
"Kita tetap mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat kepada BKN dan Kementerian Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, baru bisa dilantik secara resmi," ujarnya.
Ketua PMI Maros ini juga mengingatkan Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta mengelola anggaran sekolah.
"Tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun. Anggaran harus digunakan secara efisien dan diarahkan untuk inovasi internal yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta penguatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
Chaidir menuturkan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah, selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
"PPPK juga berhak. Dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun dijelaskan guru PPPK yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, dan hasil penilaian kinerja," jelasnya.
Dalam waktu dekat dia juga akan melakukan rotasi untuk petugas kesehatan.
"Kita akan isi jabatan kosong di kesehatan dan rotasi beberapa petugas kesehatan kita," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
TACB Maros Rekomendasikan 13 Objek Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya tidak bergerak peringkat Kabupaten oleh Bupati.
Minggu, 21 Des 2025 19:08
Sulsel
Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengajak para ayah untuk lebih terlibat langsung dalam pendidikan anak melalui gerakan Ayah Mengambil Rapor.
Kamis, 18 Des 2025 16:33
Sulsel
Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Sulsel
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
Grand Final Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros sukses digelar. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Sabtu (13/12/2025).
Minggu, 14 Des 2025 12:35
Sulsel
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan kali kedua digelar. Rakor ini mempertemukan berbagai instansi teknis dan pihak pengembang perumahan di wilayah tersebut.
Selasa, 09 Des 2025 13:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026
4
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026
4
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh