Perdana, 36 Kepala Sekolah di Maros Dirotasi
Senin, 26 Mei 2025 18:52

Bupati AS Chaidir Syam mengukuhkan pejabat kepala sekolah di Gedung Serbaguna, Senin (26/5/2025). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
MAROS - Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur akhirnya melakukan rotasi perdananya di Gedung Serbaguna, Senin (26/5/2025).
Ada 36 kepala sekolah dirotasi serta 200 tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk pengawas sekolah. Mereka dikukuhkan kembali dalam jabatan masing-masing.
AS Chaidir Syam mengatakan, rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran di sektor pendidikan. Sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Maros.
"Kita melakukan rotasi ini untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di sekolah. Para kepala sekolah yang telah dilantik harus segera beradaptasi dan bekerja dengan profesional," katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut saat ini masih ada 22 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Proses penunjukan kepala sekolah kata dia, harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
"Kita tetap mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat kepada BKN dan Kementerian Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, baru bisa dilantik secara resmi," ujarnya.
Ketua PMI Maros ini juga mengingatkan Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta mengelola anggaran sekolah.
"Tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun. Anggaran harus digunakan secara efisien dan diarahkan untuk inovasi internal yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta penguatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
Chaidir menuturkan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah, selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
"PPPK juga berhak. Dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun dijelaskan guru PPPK yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, dan hasil penilaian kinerja," jelasnya.
Dalam waktu dekat dia juga akan melakukan rotasi untuk petugas kesehatan.
"Kita akan isi jabatan kosong di kesehatan dan rotasi beberapa petugas kesehatan kita," tutupnya.
Ada 36 kepala sekolah dirotasi serta 200 tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk pengawas sekolah. Mereka dikukuhkan kembali dalam jabatan masing-masing.
AS Chaidir Syam mengatakan, rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran di sektor pendidikan. Sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Maros.
"Kita melakukan rotasi ini untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di sekolah. Para kepala sekolah yang telah dilantik harus segera beradaptasi dan bekerja dengan profesional," katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut saat ini masih ada 22 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Proses penunjukan kepala sekolah kata dia, harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
"Kita tetap mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat kepada BKN dan Kementerian Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, baru bisa dilantik secara resmi," ujarnya.
Ketua PMI Maros ini juga mengingatkan Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta mengelola anggaran sekolah.
"Tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun. Anggaran harus digunakan secara efisien dan diarahkan untuk inovasi internal yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta penguatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
Chaidir menuturkan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah, selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
"PPPK juga berhak. Dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun dijelaskan guru PPPK yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, dan hasil penilaian kinerja," jelasnya.
Dalam waktu dekat dia juga akan melakukan rotasi untuk petugas kesehatan.
"Kita akan isi jabatan kosong di kesehatan dan rotasi beberapa petugas kesehatan kita," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Rumah Sakit Tipe D Camba Ditarget Beroperasi Juli
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan, visitasi oleh tim Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan berlangsung 29 Mei mendatang.
Selasa, 27 Mei 2025 18:32

Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K dan Anggota DPRD
Pemerintah Kabupaten Maros akan mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta anggota DPRD pada 2 Juni 2025 mendatang.
Selasa, 27 Mei 2025 13:28

Sulsel
Kabag Pembangunan Pemkab Maros Meninggal Usai Olahraga
Kabar duka datang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Maros. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Asrul Rifai Rachman, meninggal dunia Minggu pagi, (25/5/2025).
Minggu, 25 Mei 2025 18:32

Sulsel
Kabupaten Maros Masuk 10 Daerah Termiskin di Sulsel
Kabupaten Maros menempati urutan kesepuluh dalam daftar kabupaten dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 23 Mei 2025 05:32

Sulsel
Dorong Pemerintah Bersih, Pemkab Maros Gelar MCSP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melaksanakan sosialisasi program Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 22 Mei 2025 15:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Lawan SK Gubernur dan Belum Terima Putusan Partai, Siddiq Somasi DPRD Luwu Timur
2

Tayang Lebaran 2025, JUMBO Akan Jadi Film Animasi Indonesia Pertama yang Rilis Global
3

Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
4

BSI Kucurkan Rp5,2 Miliar untuk Desa Binaan Klaster Perikanan Laut di Sulsel
5

Peneliti Unhas dan BRIN Temukan Makam Bernisan Aceh di Pangkep
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Lawan SK Gubernur dan Belum Terima Putusan Partai, Siddiq Somasi DPRD Luwu Timur
2

Tayang Lebaran 2025, JUMBO Akan Jadi Film Animasi Indonesia Pertama yang Rilis Global
3

Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
4

BSI Kucurkan Rp5,2 Miliar untuk Desa Binaan Klaster Perikanan Laut di Sulsel
5

Peneliti Unhas dan BRIN Temukan Makam Bernisan Aceh di Pangkep