Pemkab Maros Siapkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K dan Anggota DPRD
Selasa, 27 Mei 2025 13:28
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros akan mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta anggota DPRD pada 2 Juni 2025 mendatang.
Total anggaran yang disiapkan lebih dari Rp32 miliar lebih.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan, pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
"Alhamdulillah, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan akan dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kami berharap ini bisa meringankan beban para pegawai, apalagi bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru," ujar Bupati Chaidir Syam, Selasa (27/5/2025).
Adapun rincian anggaran yang akan dibayarkan yakni sebagai berikut; ASN Rp26.852.599.310, untuk 5.387 orang pegawai.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 orang merupakan pendidik dan tenaga kependidikan dengan total nilai Rp10.820.933.087, sementara untuk P3K sebanyak 1.364 orang dianggarkan Rp5.156.329.200," ungkapnya.
Sementara gaji 13 bagi Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan sekitar Rp11.362.044.
Bukan hanya Bupati dan Wakil Bupati saja yang mendapatkan gaji 13. Sebanyak 35 orang anggota DPRD Maros juga akan dapat, dengan anggaran sebesar Rp144.469.500.
Bupati menambahkan, proses penganggaran telah dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengapresiasi kerja sama seluruh perangkat daerah yang telah bekerja cepat menyiapkan administrasi pencairan.
"Dengan pencairan ini, kami berharap kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Maros," tambah Chaidir Syam.
Dia mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Total anggaran yang disiapkan lebih dari Rp32 miliar lebih.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan, pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
"Alhamdulillah, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan akan dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kami berharap ini bisa meringankan beban para pegawai, apalagi bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru," ujar Bupati Chaidir Syam, Selasa (27/5/2025).
Adapun rincian anggaran yang akan dibayarkan yakni sebagai berikut; ASN Rp26.852.599.310, untuk 5.387 orang pegawai.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 orang merupakan pendidik dan tenaga kependidikan dengan total nilai Rp10.820.933.087, sementara untuk P3K sebanyak 1.364 orang dianggarkan Rp5.156.329.200," ungkapnya.
Sementara gaji 13 bagi Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan sekitar Rp11.362.044.
Bukan hanya Bupati dan Wakil Bupati saja yang mendapatkan gaji 13. Sebanyak 35 orang anggota DPRD Maros juga akan dapat, dengan anggaran sebesar Rp144.469.500.
Bupati menambahkan, proses penganggaran telah dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengapresiasi kerja sama seluruh perangkat daerah yang telah bekerja cepat menyiapkan administrasi pencairan.
"Dengan pencairan ini, kami berharap kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Maros," tambah Chaidir Syam.
Dia mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
TACB Maros Rekomendasikan 13 Objek Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya tidak bergerak peringkat Kabupaten oleh Bupati.
Minggu, 21 Des 2025 19:08
Sulsel
Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengajak para ayah untuk lebih terlibat langsung dalam pendidikan anak melalui gerakan Ayah Mengambil Rapor.
Kamis, 18 Des 2025 16:33
Sulsel
Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Sulsel
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
Grand Final Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros sukses digelar. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Sabtu (13/12/2025).
Minggu, 14 Des 2025 12:35
Sulsel
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan kali kedua digelar. Rakor ini mempertemukan berbagai instansi teknis dan pihak pengembang perumahan di wilayah tersebut.
Selasa, 09 Des 2025 13:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026
4
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026
4
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh