Pemkab Maros Siapkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K dan Anggota DPRD

Selasa, 27 Mei 2025 13:28
Pemkab Maros Siapkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K dan Anggota DPRD
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros akan mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta anggota DPRD pada 2 Juni 2025 mendatang.

Total anggaran yang disiapkan lebih dari Rp32 miliar lebih.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan, pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

"Alhamdulillah, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan akan dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kami berharap ini bisa meringankan beban para pegawai, apalagi bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru," ujar Bupati Chaidir Syam, Selasa (27/5/2025).

Adapun rincian anggaran yang akan dibayarkan yakni sebagai berikut; ASN Rp26.852.599.310, untuk 5.387 orang pegawai.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 orang merupakan pendidik dan tenaga kependidikan dengan total nilai Rp10.820.933.087, sementara untuk P3K sebanyak 1.364 orang dianggarkan Rp5.156.329.200," ungkapnya.

Sementara gaji 13 bagi Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan sekitar Rp11.362.044.

Bukan hanya Bupati dan Wakil Bupati saja yang mendapatkan gaji 13. Sebanyak 35 orang anggota DPRD Maros juga akan dapat, dengan anggaran sebesar Rp144.469.500.

Bupati menambahkan, proses penganggaran telah dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengapresiasi kerja sama seluruh perangkat daerah yang telah bekerja cepat menyiapkan administrasi pencairan.

"Dengan pencairan ini, kami berharap kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Maros," tambah Chaidir Syam.

Dia mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru