Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Rabu, 11 Jun 2025 13:02
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Polres Maros menahan Samsu Rijal (67), pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.

Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros. Samsu Rijal ditahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin.

Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, September 2024 lalu.

"Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anak ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Marwan, Rabu (11/6/2025).

Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.

"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.

Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru