Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 16 Apr 2025 17:08
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Lutim berhasil menangkap HM, ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).

Setelah buron beberapa hari, HM akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA.

Kasubsi Humas Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan bahwa penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju ini mengakhiri pelariannya setelah melakukan aksi biadab terhadap kedua anak tirinya.

Kejadian memilukan ini bermula pada Senin (07/04/2025) di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian Mawar yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu (09/04/2025).

Dengan suara gemetar, Mawar mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan
hand phone.

Betapa terkejutnya tante saat Melati, yang juga berada di rumah, ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan HM. HM telah memegang alat kelamin Melati.

lnformasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu T imur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa HM telah melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.

Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk di persembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. la mengakui perbuatan kejinya.

HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut semakin menambah derita bagi keluarga korban. Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"la telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur" ujar Bripka Taufik.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(UMI)
Berita Terkait
Bupati Luwu Timur Tekankan Percepatan Perencanaan Kegiatan 2026–2027
Sulsel
Bupati Luwu Timur Tekankan Percepatan Perencanaan Kegiatan 2026–2027
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, para Asisten, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan beberapa Kepala Bidang, di Ruang Rapat Bupati, Malili, Ahad (22/02/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 17:43
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Sulsel
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Rabu (18/02/26).
Rabu, 18 Feb 2026 18:23
Pukau Bupati Luwu Timur dengan Metode AlJazee, Dua Hafidz Cilik Towuti Hafal Posisi Ayat
Sulsel
Pukau Bupati Luwu Timur dengan Metode AlJazee, Dua Hafidz Cilik Towuti Hafal Posisi Ayat
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), memberikan apresiasi tinggi terhadap metode menghafal Al-Qur’an yang diterapkan siswa MTs Muhammadiyah Towuti.
Minggu, 15 Feb 2026 20:34
Pejabat Lutim Bakal Dirombak Besar-besaran, Eselon II hingga Ratusan Kepsek Bergeser
Sulsel
Pejabat Lutim Bakal Dirombak Besar-besaran, Eselon II hingga Ratusan Kepsek Bergeser
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dijadwalkan melakukan perombakan besar-besaran jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis pagi ini (12/2/2026).
Kamis, 12 Feb 2026 08:12
Sudah Sosialisasi dan Proses Uang Kerohiman, Pemkab Lutim Segera Tertibkan Aset di Lampia
Sulsel
Sudah Sosialisasi dan Proses Uang Kerohiman, Pemkab Lutim Segera Tertibkan Aset di Lampia
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Rabu, 11 Feb 2026 08:33
Berita Terbaru