Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 16 Apr 2025 17:08
Polres Lutim berhasil menangkap HM, ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Setelah buron beberapa hari, HM akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA.
Kasubsi Humas Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan bahwa penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju ini mengakhiri pelariannya setelah melakukan aksi biadab terhadap kedua anak tirinya.
Kejadian memilukan ini bermula pada Senin (07/04/2025) di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian Mawar yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu (09/04/2025).
Dengan suara gemetar, Mawar mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan
hand phone.
Betapa terkejutnya tante saat Melati, yang juga berada di rumah, ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan HM. HM telah memegang alat kelamin Melati.
lnformasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu T imur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa HM telah melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk di persembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. la mengakui perbuatan kejinya.
HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut semakin menambah derita bagi keluarga korban. Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"la telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur" ujar Bripka Taufik.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Setelah buron beberapa hari, HM akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA.
Kasubsi Humas Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan bahwa penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju ini mengakhiri pelariannya setelah melakukan aksi biadab terhadap kedua anak tirinya.
Kejadian memilukan ini bermula pada Senin (07/04/2025) di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian Mawar yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu (09/04/2025).
Dengan suara gemetar, Mawar mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan
hand phone.
Betapa terkejutnya tante saat Melati, yang juga berada di rumah, ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan HM. HM telah memegang alat kelamin Melati.
lnformasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu T imur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa HM telah melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk di persembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. la mengakui perbuatan kejinya.
HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut semakin menambah derita bagi keluarga korban. Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"la telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur" ujar Bripka Taufik.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
Gerbong mutasi di jajaran Polres Luwu Timur kembali bergerak. Enam pejabat resmi diganti berdasarkan surat keputusan Polda Sulawesi Selatan, yang ditandai dengan pelaksanaan serah terima jabatan di Mapolres Lutim, Kamis (04/12/2025).
Kamis, 04 Des 2025 17:41
Sulsel
Legislatif–Eksekutif Kompak, DPRD Luwu Timur Bahas Finalisasi APBD 2026
Suasana hangat namun penuh konsentrasi mewarnai ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (27/11/2025).
Jum'at, 28 Nov 2025 12:43
Sulsel
Diskominfo-SP Lutim Perkuat SDM Pengelola Aduan Publik, Peserta Diminta Lebih Aktif dan Proaktif
Upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola aduan publik menjadi fokus utama kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Luwu Timur, Rabu (26/11/25).
Kamis, 27 Nov 2025 11:23
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako