Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 16 Apr 2025 17:08
Polres Lutim berhasil menangkap HM, ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Setelah buron beberapa hari, HM akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA.
Kasubsi Humas Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan bahwa penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju ini mengakhiri pelariannya setelah melakukan aksi biadab terhadap kedua anak tirinya.
Kejadian memilukan ini bermula pada Senin (07/04/2025) di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian Mawar yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu (09/04/2025).
Dengan suara gemetar, Mawar mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan
hand phone.
Betapa terkejutnya tante saat Melati, yang juga berada di rumah, ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan HM. HM telah memegang alat kelamin Melati.
lnformasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu T imur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa HM telah melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk di persembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. la mengakui perbuatan kejinya.
HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut semakin menambah derita bagi keluarga korban. Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"la telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur" ujar Bripka Taufik.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Setelah buron beberapa hari, HM akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA.
Kasubsi Humas Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan bahwa penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju ini mengakhiri pelariannya setelah melakukan aksi biadab terhadap kedua anak tirinya.
Kejadian memilukan ini bermula pada Senin (07/04/2025) di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian Mawar yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu (09/04/2025).
Dengan suara gemetar, Mawar mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan
hand phone.
Betapa terkejutnya tante saat Melati, yang juga berada di rumah, ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan HM. HM telah memegang alat kelamin Melati.
lnformasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu T imur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa HM telah melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk di persembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. la mengakui perbuatan kejinya.
HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut semakin menambah derita bagi keluarga korban. Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"la telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur" ujar Bripka Taufik.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(UMI)
Berita Terkait
News
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
Pemkab Luwu Timur terus dan telah menempuh upaya persuasif guna menghadapi masyarakat di konflik lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Kamis, 30 Jul 2026 13:21
News
Akhirnya Petani Akui Lahan di Laoli Milik Pemkab Lutim: Ngotot Hanya Karena Mau Ganti Rugi yang Sesuai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tengah melakukan upaya pengosongan lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026).
Kamis, 30 Jul 2026 09:28
Sulsel
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik.
Rabu, 29 Jul 2026 13:52
Sulsel
Bos PO Bintang Zahira Akui Bus Beroperasi Sebelum TNKB Terbit, Alasan Kejar Cicilan
Bos Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans, Junawir ternyata menyadari sejak awal busnya dioperasionalkan secara ilegal.
Senin, 27 Jul 2026 14:33
Sulsel
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
Aktivitas pengangkutan material nikkel oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendadak sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Minggu, 26 Jul 2026 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Dukung Pembangunan Stadion Sudiang lewat Pasokan Ready Mix
2
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan 14 Legislator Partai Perindo
3
SMP Islam Athirah Gelar Eskul Fair, Wadah Murid Temukan Minat dan Potensi
4
blu by BCA Digital dan Transformasi Finansial Generasi Muda Indonesia
5
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Dukung Pembangunan Stadion Sudiang lewat Pasokan Ready Mix
2
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan 14 Legislator Partai Perindo
3
SMP Islam Athirah Gelar Eskul Fair, Wadah Murid Temukan Minat dan Potensi
4
blu by BCA Digital dan Transformasi Finansial Generasi Muda Indonesia
5
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View