Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kamis, 12 Jun 2025 08:47

Kejari Jeneponto menghadirkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kasus penggandaan soal ujian sekolah tersebut pertama kali mencuat di Kejari Jeneponto pada tahun 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah. Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.
Ironisnya, dana penggandaan soal ujian sekolah tersebut diduga diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, kasus penggandaan soal tersebut juga melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan yang juga telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Jeneponto.
Periksaan dilakukan pada Rabu, 11/06/2025 pagi, mulai dari jam 10.00 Wita hingga penetapan tersangka pada pukul 23.15 Wita.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 13 jam lamanya.
Dari pantaun di kantor Kejari Jeneponto, kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso terlihat datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan, Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kemudian disusul mantan Kadis Pendidikan Jeneponto Nur Alam Basir Kr Beso dan seorang penyedia percetakan bernama Ilyas Lira asal kabupaten Gowa.
Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara 2,9 Miliar
"Ketiga tersangka masing masing berinisial UB, dan NA, dan IL, ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi," ungkap Kejari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.
Kasus penggandaan soal ujian sekolah tersebut pertama kali mencuat di Kejari Jeneponto pada tahun 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah. Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.
Ironisnya, dana penggandaan soal ujian sekolah tersebut diduga diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, kasus penggandaan soal tersebut juga melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan yang juga telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Jeneponto.
Periksaan dilakukan pada Rabu, 11/06/2025 pagi, mulai dari jam 10.00 Wita hingga penetapan tersangka pada pukul 23.15 Wita.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 13 jam lamanya.
Dari pantaun di kantor Kejari Jeneponto, kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso terlihat datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan, Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kemudian disusul mantan Kadis Pendidikan Jeneponto Nur Alam Basir Kr Beso dan seorang penyedia percetakan bernama Ilyas Lira asal kabupaten Gowa.
Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara 2,9 Miliar
"Ketiga tersangka masing masing berinisial UB, dan NA, dan IL, ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi," ungkap Kejari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.
(MAN)
Berita Terkait

News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12

News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17

Sulsel
Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
Proses hukum terhadap Saleh, seorang oknum aparat Desa di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Selasa, 29 Jul 2025 23:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
2

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
3

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
4

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
5

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
2

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
3

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
4

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
5

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar