Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional

Kamis, 12 Jun 2025 08:47
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kejari Jeneponto menghadirkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.

Kasus penggandaan soal ujian sekolah tersebut pertama kali mencuat di Kejari Jeneponto pada tahun 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah. Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.

Ironisnya, dana penggandaan soal ujian sekolah tersebut diduga diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, kasus penggandaan soal tersebut juga melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan yang juga telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.

Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Jeneponto.

Periksaan dilakukan pada Rabu, 11/06/2025 pagi, mulai dari jam 10.00 Wita hingga penetapan tersangka pada pukul 23.15 Wita.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 13 jam lamanya.

Dari pantaun di kantor Kejari Jeneponto, kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso terlihat datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan, Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Kemudian disusul mantan Kadis Pendidikan Jeneponto Nur Alam Basir Kr Beso dan seorang penyedia percetakan bernama Ilyas Lira asal kabupaten Gowa.

Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara 2,9 Miliar

"Ketiga tersangka masing masing berinisial UB, dan NA, dan IL, ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi," ungkap Kejari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru