Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kamis, 12 Jun 2025 08:47
Kejari Jeneponto menghadirkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kasus penggandaan soal ujian sekolah tersebut pertama kali mencuat di Kejari Jeneponto pada tahun 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah. Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.
Ironisnya, dana penggandaan soal ujian sekolah tersebut diduga diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, kasus penggandaan soal tersebut juga melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan yang juga telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Jeneponto.
Periksaan dilakukan pada Rabu, 11/06/2025 pagi, mulai dari jam 10.00 Wita hingga penetapan tersangka pada pukul 23.15 Wita.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 13 jam lamanya.
Dari pantaun di kantor Kejari Jeneponto, kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso terlihat datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan, Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kemudian disusul mantan Kadis Pendidikan Jeneponto Nur Alam Basir Kr Beso dan seorang penyedia percetakan bernama Ilyas Lira asal kabupaten Gowa.
Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara 2,9 Miliar
"Ketiga tersangka masing masing berinisial UB, dan NA, dan IL, ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi," ungkap Kejari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.
Kasus penggandaan soal ujian sekolah tersebut pertama kali mencuat di Kejari Jeneponto pada tahun 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah. Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.
Ironisnya, dana penggandaan soal ujian sekolah tersebut diduga diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, kasus penggandaan soal tersebut juga melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan yang juga telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Jeneponto.
Periksaan dilakukan pada Rabu, 11/06/2025 pagi, mulai dari jam 10.00 Wita hingga penetapan tersangka pada pukul 23.15 Wita.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 13 jam lamanya.
Dari pantaun di kantor Kejari Jeneponto, kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso terlihat datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan, Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kemudian disusul mantan Kadis Pendidikan Jeneponto Nur Alam Basir Kr Beso dan seorang penyedia percetakan bernama Ilyas Lira asal kabupaten Gowa.
Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara 2,9 Miliar
"Ketiga tersangka masing masing berinisial UB, dan NA, dan IL, ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi," ungkap Kejari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Sinergi PLN & Kejari Jeneponto Kawal Proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng
PLN UIP Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Kejari Jeneponto guna mendukung kelancaran pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng.
Rabu, 17 Jun 2026 10:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ICATT Gandeng FKUB Gowa Edukasi Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme
2
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak
5
Dekranasda Makassar Cari 20 Calon Penenun untuk Pelatihan Intensif Bersama CTI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ICATT Gandeng FKUB Gowa Edukasi Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme
2
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak
5
Dekranasda Makassar Cari 20 Calon Penenun untuk Pelatihan Intensif Bersama CTI