Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kamis, 12 Jun 2025 08:47
Kejari Jeneponto menghadirkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kasus penggandaan soal ujian sekolah tersebut pertama kali mencuat di Kejari Jeneponto pada tahun 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah. Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.
Ironisnya, dana penggandaan soal ujian sekolah tersebut diduga diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, kasus penggandaan soal tersebut juga melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan yang juga telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Jeneponto.
Periksaan dilakukan pada Rabu, 11/06/2025 pagi, mulai dari jam 10.00 Wita hingga penetapan tersangka pada pukul 23.15 Wita.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 13 jam lamanya.
Dari pantaun di kantor Kejari Jeneponto, kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso terlihat datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan, Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kemudian disusul mantan Kadis Pendidikan Jeneponto Nur Alam Basir Kr Beso dan seorang penyedia percetakan bernama Ilyas Lira asal kabupaten Gowa.
Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara 2,9 Miliar
"Ketiga tersangka masing masing berinisial UB, dan NA, dan IL, ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi," ungkap Kejari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.
Kasus penggandaan soal ujian sekolah tersebut pertama kali mencuat di Kejari Jeneponto pada tahun 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah. Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.
Ironisnya, dana penggandaan soal ujian sekolah tersebut diduga diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, kasus penggandaan soal tersebut juga melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan yang juga telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Jeneponto.
Periksaan dilakukan pada Rabu, 11/06/2025 pagi, mulai dari jam 10.00 Wita hingga penetapan tersangka pada pukul 23.15 Wita.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 13 jam lamanya.
Dari pantaun di kantor Kejari Jeneponto, kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso terlihat datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan, Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kemudian disusul mantan Kadis Pendidikan Jeneponto Nur Alam Basir Kr Beso dan seorang penyedia percetakan bernama Ilyas Lira asal kabupaten Gowa.
Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara 2,9 Miliar
"Ketiga tersangka masing masing berinisial UB, dan NA, dan IL, ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi," ungkap Kejari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Sulsel
Kasus DAK Parepare Mandek, Aktivis Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp6,3 M
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Rakyat Demokrasi Nusantara menyampaikan orasi di depan gerbang Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Jumat (17/04/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 16:22
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
Sulsel
Spanduk Misterius Usut Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Terpasang di Kejari Jeneponto
Sebuah spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Rp6.000.000.000 #SV Anjas Puskud” terpasang di pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (6/4/2026) malam.
Senin, 06 Apr 2026 20:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
5
4 Wakil Pangkep di MTQ Sulsel Melaju Ke Tingkat Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
5
4 Wakil Pangkep di MTQ Sulsel Melaju Ke Tingkat Nasional