Optimalkan Capaian Pajak, Bapenda Maros Gandeng Kejaksaan
Selasa, 17 Jun 2025 12:44
Penandatanganan kerja sama antara Bapenda Maros bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan perjanjian kerja sama kedua belah pihak berlangsung di Lapangan Pallantikang, Selasa (17/06/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muhammad Zulkifli Said menegaskan, kerja sama ini difokuskan pada upaya penagihan terhadap para wajib pajak yang menunggak, terutama dari sektor-sektor strategis yang berpotensi besar menyumbang PAD.
"Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang malas atau tidak patuh," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah mengungkapkan, saat ini terdapat banyak piutang pajak yang belum tertagih, dengan nilai yang sangat signifikan.
Piutang tersebut sebagian besar berasal dari sektor pertambangan dan restoran, yang selama ini menjadi penyumbang besar potensi PAD.
"Sektor tambang saja nilai piutangnya mencapai antara Rp35 hingga Rp45 miliar. Belum lagi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang juga menunggak hingga sekitar Rp45 miliar," rincinya.
Menurutnya, piutang tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Untuk itu, kerja sama dengan Kejari Maros dinilai menjadi solusi konkret dalam percepatan penagihan.
"Langkah awal adalah pembinaan kepada para wajib pajak bermasalah. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan sebagai pengacara negara," tegasnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama kedua belah pihak berlangsung di Lapangan Pallantikang, Selasa (17/06/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muhammad Zulkifli Said menegaskan, kerja sama ini difokuskan pada upaya penagihan terhadap para wajib pajak yang menunggak, terutama dari sektor-sektor strategis yang berpotensi besar menyumbang PAD.
"Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang malas atau tidak patuh," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah mengungkapkan, saat ini terdapat banyak piutang pajak yang belum tertagih, dengan nilai yang sangat signifikan.
Piutang tersebut sebagian besar berasal dari sektor pertambangan dan restoran, yang selama ini menjadi penyumbang besar potensi PAD.
"Sektor tambang saja nilai piutangnya mencapai antara Rp35 hingga Rp45 miliar. Belum lagi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang juga menunggak hingga sekitar Rp45 miliar," rincinya.
Menurutnya, piutang tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Untuk itu, kerja sama dengan Kejari Maros dinilai menjadi solusi konkret dalam percepatan penagihan.
"Langkah awal adalah pembinaan kepada para wajib pajak bermasalah. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan sebagai pengacara negara," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
Pelayanan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Jeneponto sempat terganggu akibat pemadaman listrik pada Selasa pagi, 31 Maret 2026.
Selasa, 31 Mar 2026 09:05
Sulsel
MTQ XXXIV Sulsel di Maros Siap Digelar, Libatkan 1.041 Peserta
Kabupaten Maros akan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 10–18 April 2026.
Senin, 30 Mar 2026 14:16
Sulsel
Bupati Maros Lantik 129 Pejabat, Jabatan Hampir 100 Persen Terisi
Pemerintah Kabupaten Maros melantik 129 pejabat struktural dan fungsional, Senin (30/3/2026). Pelantikan berlangsung di Lapangan Pallangtikang dan dirangkaikan dengan apel pagi.
Senin, 30 Mar 2026 11:29
Sulsel
Pasar Murah Dinas Pertanian Maros Diserbu, Daging Lebih Murah dari Pasar
Pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros diserbu warga. Masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Senin, 16 Mar 2026 12:53
Sulsel
ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Minggu, 15 Mar 2026 16:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler