Inspektorat Audit Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Maros

Kamis, 19 Jun 2025 09:30
Inspektorat Audit Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Maros
Proses audit yang berlangsung di salah satu kantor desa di Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Inspektorat Daerah mulai melaksanakan audit keuangan dan aset desa secara menyeluruh sejak 10 Juni hingga 4 Juli 2025 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) Inspektorat Maros, Arman mengatakan, pihaknya tengah merampungkan audit di seluruh desa di wilayah Kecamatan Mallawa, Camba dan Cenrana.

"Kegiatannya dilaksanakan sejak tanggal 10 Juni lalu dan ditargetkan rampung tanggal 4 Juli. Saat ini kita sudah mulai merampungkan seluruh desa di wilayah tiga kecamatan di Cemara," kata Arman, Kamis (19/06/2025).

Dia menjelaskan, audit tersebut bertujuan untuk memastikan, dana desa telah digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

"Pemeriksaan ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset desa. Kami ingin memastikan semua tercatat dengan baik dan dikelola secara akuntabel," ujar Arman.

Untuk aset desa, kata dia, pemeriksaan dilakukan guna mengecek keberadaan fisik, keakuratan pencatatan, serta efisiensi pengelolaan aset agar tidak terjadi kerugian terhadap keuangan desa.

Audit ini menjadi instrumen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan dana publik oleh pemerintah desa.

"Pemeriksaan rutin juga memungkinkan identifikasi dini atas potensi penyalahgunaan sehingga tindakan korektif bisa segera dilakukan," terangnya.

Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, terutama untuk memastikan proyek-proyek fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

"Pengawasan publik sangat diperlukan agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya. Pemerintah desa juga wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit, baik dari sisi administrasi maupun material," tegas Chaidir.

Dia berharap audit ini dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan di tingkat desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.

"Pemerintah desa diharapkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari laporan Hasil Pemeriksaan Baik dalam bentuk perbaikan proses atau Administrsi maupun Materil," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru