Inspektorat Audit Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Maros
Kamis, 19 Jun 2025 09:30
Proses audit yang berlangsung di salah satu kantor desa di Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Inspektorat Daerah mulai melaksanakan audit keuangan dan aset desa secara menyeluruh sejak 10 Juni hingga 4 Juli 2025 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) Inspektorat Maros, Arman mengatakan, pihaknya tengah merampungkan audit di seluruh desa di wilayah Kecamatan Mallawa, Camba dan Cenrana.
"Kegiatannya dilaksanakan sejak tanggal 10 Juni lalu dan ditargetkan rampung tanggal 4 Juli. Saat ini kita sudah mulai merampungkan seluruh desa di wilayah tiga kecamatan di Cemara," kata Arman, Kamis (19/06/2025).
Dia menjelaskan, audit tersebut bertujuan untuk memastikan, dana desa telah digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
"Pemeriksaan ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset desa. Kami ingin memastikan semua tercatat dengan baik dan dikelola secara akuntabel," ujar Arman.
Untuk aset desa, kata dia, pemeriksaan dilakukan guna mengecek keberadaan fisik, keakuratan pencatatan, serta efisiensi pengelolaan aset agar tidak terjadi kerugian terhadap keuangan desa.
Audit ini menjadi instrumen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan dana publik oleh pemerintah desa.
"Pemeriksaan rutin juga memungkinkan identifikasi dini atas potensi penyalahgunaan sehingga tindakan korektif bisa segera dilakukan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, terutama untuk memastikan proyek-proyek fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
"Pengawasan publik sangat diperlukan agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya. Pemerintah desa juga wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit, baik dari sisi administrasi maupun material," tegas Chaidir.
Dia berharap audit ini dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan di tingkat desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
"Pemerintah desa diharapkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari laporan Hasil Pemeriksaan Baik dalam bentuk perbaikan proses atau Administrsi maupun Materil," pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) Inspektorat Maros, Arman mengatakan, pihaknya tengah merampungkan audit di seluruh desa di wilayah Kecamatan Mallawa, Camba dan Cenrana.
"Kegiatannya dilaksanakan sejak tanggal 10 Juni lalu dan ditargetkan rampung tanggal 4 Juli. Saat ini kita sudah mulai merampungkan seluruh desa di wilayah tiga kecamatan di Cemara," kata Arman, Kamis (19/06/2025).
Dia menjelaskan, audit tersebut bertujuan untuk memastikan, dana desa telah digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
"Pemeriksaan ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset desa. Kami ingin memastikan semua tercatat dengan baik dan dikelola secara akuntabel," ujar Arman.
Untuk aset desa, kata dia, pemeriksaan dilakukan guna mengecek keberadaan fisik, keakuratan pencatatan, serta efisiensi pengelolaan aset agar tidak terjadi kerugian terhadap keuangan desa.
Audit ini menjadi instrumen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan dana publik oleh pemerintah desa.
"Pemeriksaan rutin juga memungkinkan identifikasi dini atas potensi penyalahgunaan sehingga tindakan korektif bisa segera dilakukan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, terutama untuk memastikan proyek-proyek fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
"Pengawasan publik sangat diperlukan agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya. Pemerintah desa juga wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit, baik dari sisi administrasi maupun material," tegas Chaidir.
Dia berharap audit ini dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan di tingkat desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
"Pemerintah desa diharapkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari laporan Hasil Pemeriksaan Baik dalam bentuk perbaikan proses atau Administrsi maupun Materil," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
MTQ XXXIV Sulsel di Maros Siap Digelar, Libatkan 1.041 Peserta
Kabupaten Maros akan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 10–18 April 2026.
Senin, 30 Mar 2026 14:16
Sulsel
Bupati Maros Lantik 129 Pejabat, Jabatan Hampir 100 Persen Terisi
Pemerintah Kabupaten Maros melantik 129 pejabat struktural dan fungsional, Senin (30/3/2026). Pelantikan berlangsung di Lapangan Pallangtikang dan dirangkaikan dengan apel pagi.
Senin, 30 Mar 2026 11:29
Sulsel
Pasar Murah Dinas Pertanian Maros Diserbu, Daging Lebih Murah dari Pasar
Pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros diserbu warga. Masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Senin, 16 Mar 2026 12:53
Sulsel
ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Minggu, 15 Mar 2026 16:14
Sulsel
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler