Sekda Bantaeng Beri Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi Atas Dua Ranperda
Rabu, 09 Jul 2025 14:36

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H Abdul Wahab, membacakan jawaban eksekutif atas tanggapan DPRD. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng.
Dua ranperda yang dibahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H Abdul Wahab, membacakan jawaban eksekutif atas tanggapan, saran, dan imbauan dari Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng dalam Rapat Paripurna DPRD.
Diantaranya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait pentingnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman dan kompas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sekda menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta regulasi turunannya.
"Dokumen ini dihadirkan sebagai acuan dan rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantaeng," tuturnya.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengenai pelaksanaan kegiatan fisik 2024 pada pekerjaan pembangunan puskesmas.
"Dapat kami sampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau rehab puskesmas telah melalui proses audit dan pengawasan APIP tentunya mengacu pada kontrak yang tlah disepakati bersama dan dokumen administrasi termasuk addendum kontrak dimaksud, dan juga denda keterlambatannya," katanya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng.
Dua ranperda yang dibahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H Abdul Wahab, membacakan jawaban eksekutif atas tanggapan, saran, dan imbauan dari Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng dalam Rapat Paripurna DPRD.
Diantaranya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait pentingnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman dan kompas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sekda menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta regulasi turunannya.
"Dokumen ini dihadirkan sebagai acuan dan rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantaeng," tuturnya.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengenai pelaksanaan kegiatan fisik 2024 pada pekerjaan pembangunan puskesmas.
"Dapat kami sampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau rehab puskesmas telah melalui proses audit dan pengawasan APIP tentunya mengacu pada kontrak yang tlah disepakati bersama dan dokumen administrasi termasuk addendum kontrak dimaksud, dan juga denda keterlambatannya," katanya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Penyelesaian Studi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin secara simbolis menyerahkan bantuan zakat, infaq, dan sedekah, kepada warga yang membutuhkan se-Kabupaten Bantaeng.
Selasa, 08 Jul 2025 18:48

Sulsel
Wabup Sahabuddin Buka Musker SDIT Al-Ihsan Wahdah Islamiyah
Wakil Bupati Bantaeng H Sahabuddin membuka kegiatan Musyawarah Kerja SDIT Al-Ihsan Wahdah Islamiyah Bantaeng di hotel Ahriani, Selasa (8/7/2025).
Selasa, 08 Jul 2025 17:25

Sulsel
Pemkab Bantaeng dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menandatangani nota kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Senin, 07 Jul 2025 22:05

Sulsel
Rapat Forkopimda, Pemkab Bantaeng Belum Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menegaskan, Pemkab Bantaeng belum menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana (TDB).
Senin, 07 Jul 2025 10:47

Sulsel
Usai Pantau Kerja Bakti, Bupati Bantaeng Terima Bantuan Sembako dari Baguna PDIP Sulsel
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy terus melakukan pemantauan penanggulangan dampak bencana banjir, Minggu, 6 Juli 2025.
Minggu, 06 Jul 2025 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Gunakan Helikopter, Bupati Maros Bersama TNI-POLRI Pantau Cuaca
2

Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Strategi Baru Bapenda Makassar Genjot PAD
3

Ibis Styles Makassar Sam Ratulangi Tawarkan Promo Spesial Bulan Juli
4

PPP Percayakan RTQ Ketua Fraksi DPRD Makassar, Siap Kolaborasi Pemerintahan Mulia
5

DPRD Tegaskan Relokasi Tak Boleh Rugikan Pedagang Pasar Terong
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Gunakan Helikopter, Bupati Maros Bersama TNI-POLRI Pantau Cuaca
2

Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Strategi Baru Bapenda Makassar Genjot PAD
3

Ibis Styles Makassar Sam Ratulangi Tawarkan Promo Spesial Bulan Juli
4

PPP Percayakan RTQ Ketua Fraksi DPRD Makassar, Siap Kolaborasi Pemerintahan Mulia
5

DPRD Tegaskan Relokasi Tak Boleh Rugikan Pedagang Pasar Terong