Imigrasi Parepare Kawal Sidang Tindak Pidana Keimigrasian di PN Watansoppeng
Kamis, 21 Agu 2025 20:44
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Foto: Istimewa
SOPPENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan tugas keimigrasian dengan menghadiri persidangan tindak pidana keimigrasian dengan terdakwa berinisial DJ di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Kehadiran petugas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memberikan dukungan penuh terhadap proses peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Tugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2438 dan Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2474 tanggal 11 Agustus 2025.
Tim yang bertugas terdiri dari enam pegawai yang ditugaskan untuk menghadiri sidang, menyerahkan berkas perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Sidang dibuka dengan pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, DJ dinyatakan melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan bunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” Atas dakwaan ini, terdakwa tidak mengajukan sanggahan.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi pelapor, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh saksi memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa terdakwa benar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang sempat diskors hingga pukul 13.30 WITA, kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp7.000.000 serta memutuskan bahwa barang bukti berupa paspor dan buku nikah yang diterbitkan Pemerintah Republik Turki dikembalikan kepada terdakwa.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian serta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.000.000.
Secara keseluruhan, persidangan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Meskipun terdapat perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp7.000.000 dengan putusan hakim yang menjatuhkan denda Rp2.000.000, putusan ini tetap menegaskan adanya pelanggaran hukum keimigrasian oleh terdakwa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan izin tinggal orang asing. Kami dari Imigrasi Parepare berkomitmen mengawal dan mendukung penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Parepare terus berupaya memperkuat fungsi pengawasan orang asing, pelayanan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, kehadiran petugas dalam persidangan ini adalah bentuk nyata peran aktif Imigrasi dalam proses peradilan, sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara adil sesuai ketentuan.
Kehadiran petugas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memberikan dukungan penuh terhadap proses peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Tugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2438 dan Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2474 tanggal 11 Agustus 2025.
Tim yang bertugas terdiri dari enam pegawai yang ditugaskan untuk menghadiri sidang, menyerahkan berkas perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Sidang dibuka dengan pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, DJ dinyatakan melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan bunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” Atas dakwaan ini, terdakwa tidak mengajukan sanggahan.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi pelapor, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh saksi memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa terdakwa benar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang sempat diskors hingga pukul 13.30 WITA, kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp7.000.000 serta memutuskan bahwa barang bukti berupa paspor dan buku nikah yang diterbitkan Pemerintah Republik Turki dikembalikan kepada terdakwa.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian serta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.000.000.
Secara keseluruhan, persidangan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Meskipun terdapat perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp7.000.000 dengan putusan hakim yang menjatuhkan denda Rp2.000.000, putusan ini tetap menegaskan adanya pelanggaran hukum keimigrasian oleh terdakwa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan izin tinggal orang asing. Kami dari Imigrasi Parepare berkomitmen mengawal dan mendukung penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Parepare terus berupaya memperkuat fungsi pengawasan orang asing, pelayanan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, kehadiran petugas dalam persidangan ini adalah bentuk nyata peran aktif Imigrasi dalam proses peradilan, sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara adil sesuai ketentuan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kanim Parepare Raih Penghargaan pada Diseminasi Kebijakan Visa 2025
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare meraih penghargaan dalam kategori Kantor Imigrasi dengan Pelayanan Keimigrasian Terinovatif pada Rapat Diseminasi Peraturan dan Kebijakan Visa serta Dokumen Perjalanan.
Jum'at, 28 Nov 2025 10:06
Sulsel
Kanim Parepare Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imipas
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadiri kegiatan Tasyakuran Hari Bakti KementerianImipas ke-1 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel
Rabu, 19 Nov 2025 21:42
Sulsel
Pacu Branding Instansi, Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar “Human Interest Photography dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan: Maksimalkan Kamera HP untuk Dokumentasi dan Publikasi serta Branding Instansi”
Kamis, 13 Nov 2025 11:20
Sulsel
Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Kabupaten Wajo
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT. Malindo Feedmill Farm Breeder 1, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa.
Jum'at, 07 Nov 2025 21:21
Sulsel
Imigrasi Parepare Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik Sepenuhnya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) sepenuhnya.
Rabu, 15 Okt 2025 07:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan
2
Telkomsel DCE 2025 Dorong UKM Makassar Go Global Lewat AI
3
Lurah Kapasa Pastikan Penjaringan Bacalon RT/RW Dilakukan Transparan
4
Dukung UMKM Naik Kelas, Dirut Telkom Serahkan Bantuan Peralatan ke Sukma Jahe di Makassar
5
Deretan Promo & Tema Paket Tahun Baru Hotel PHI Group
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan
2
Telkomsel DCE 2025 Dorong UKM Makassar Go Global Lewat AI
3
Lurah Kapasa Pastikan Penjaringan Bacalon RT/RW Dilakukan Transparan
4
Dukung UMKM Naik Kelas, Dirut Telkom Serahkan Bantuan Peralatan ke Sukma Jahe di Makassar
5
Deretan Promo & Tema Paket Tahun Baru Hotel PHI Group