Imigrasi Parepare Kawal Sidang Tindak Pidana Keimigrasian di PN Watansoppeng
Kamis, 21 Agu 2025 20:44

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Foto: Istimewa
SOPPENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan tugas keimigrasian dengan menghadiri persidangan tindak pidana keimigrasian dengan terdakwa berinisial DJ di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Kehadiran petugas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memberikan dukungan penuh terhadap proses peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Tugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2438 dan Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2474 tanggal 11 Agustus 2025.
Tim yang bertugas terdiri dari enam pegawai yang ditugaskan untuk menghadiri sidang, menyerahkan berkas perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Sidang dibuka dengan pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, DJ dinyatakan melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan bunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” Atas dakwaan ini, terdakwa tidak mengajukan sanggahan.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi pelapor, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh saksi memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa terdakwa benar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang sempat diskors hingga pukul 13.30 WITA, kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp7.000.000 serta memutuskan bahwa barang bukti berupa paspor dan buku nikah yang diterbitkan Pemerintah Republik Turki dikembalikan kepada terdakwa.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian serta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.000.000.
Secara keseluruhan, persidangan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Meskipun terdapat perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp7.000.000 dengan putusan hakim yang menjatuhkan denda Rp2.000.000, putusan ini tetap menegaskan adanya pelanggaran hukum keimigrasian oleh terdakwa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan izin tinggal orang asing. Kami dari Imigrasi Parepare berkomitmen mengawal dan mendukung penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Parepare terus berupaya memperkuat fungsi pengawasan orang asing, pelayanan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, kehadiran petugas dalam persidangan ini adalah bentuk nyata peran aktif Imigrasi dalam proses peradilan, sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara adil sesuai ketentuan.
Kehadiran petugas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memberikan dukungan penuh terhadap proses peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Tugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2438 dan Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2474 tanggal 11 Agustus 2025.
Tim yang bertugas terdiri dari enam pegawai yang ditugaskan untuk menghadiri sidang, menyerahkan berkas perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Sidang dibuka dengan pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, DJ dinyatakan melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan bunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” Atas dakwaan ini, terdakwa tidak mengajukan sanggahan.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi pelapor, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh saksi memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa terdakwa benar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang sempat diskors hingga pukul 13.30 WITA, kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp7.000.000 serta memutuskan bahwa barang bukti berupa paspor dan buku nikah yang diterbitkan Pemerintah Republik Turki dikembalikan kepada terdakwa.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian serta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.000.000.
Secara keseluruhan, persidangan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Meskipun terdapat perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp7.000.000 dengan putusan hakim yang menjatuhkan denda Rp2.000.000, putusan ini tetap menegaskan adanya pelanggaran hukum keimigrasian oleh terdakwa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan izin tinggal orang asing. Kami dari Imigrasi Parepare berkomitmen mengawal dan mendukung penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Parepare terus berupaya memperkuat fungsi pengawasan orang asing, pelayanan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, kehadiran petugas dalam persidangan ini adalah bentuk nyata peran aktif Imigrasi dalam proses peradilan, sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara adil sesuai ketentuan.
(MAN)
Berita Terkait

News
Kakanwil dan Kabag TU Imigrasi Sulsel Hadiri Hari Pertama Rakor Manajemen Kemenimipas
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Tata Usaha & Umum Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan mengikuti hari pertama Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025
Selasa, 05 Agu 2025 14:14

News
Kantor Imigrasi Parepare Teken Kerja Sama dengan SINDO Makassar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menandatangani perjanjian kerja sama dengan media SINDO Makassar, Senin (28/7/2025).
Selasa, 29 Jul 2025 15:00

News
Irjen Pol Mulya Bahas Keamanan Maritim dalam Perspektif Imigrasi
Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol R.P Mulya menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan ASEAN Lecture Series yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Rabu, 23 Jul 2025 22:50

Sulsel
Menuju WBBM Imigrasi Parepare Gencarkan Empat Inovasi Layanan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali berjuang mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja (Satker), berpredikat menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Senin, 21 Jul 2025 22:02

News
Operasi Wira Waspada Serentak, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 hingga 17 Juli 2025.
Sabtu, 19 Jul 2025 19:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

The Rinra Berhasil Raih Penghargaan Terbaik TripAdvisor
2

Pemakaian Pupuk Berimbang Dongkrak Hasil Panen hingga 7 Ton/Hektare di Bantaeng
3

PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera
4

Aksi Bersih Pantai di Parepare, Pertamina & Relawan Angkut 8 Ton Sampah
5

Dorong Budaya Menabung, OJK Sasar Santri di Bone Lewat HIM dan BLK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

The Rinra Berhasil Raih Penghargaan Terbaik TripAdvisor
2

Pemakaian Pupuk Berimbang Dongkrak Hasil Panen hingga 7 Ton/Hektare di Bantaeng
3

PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera
4

Aksi Bersih Pantai di Parepare, Pertamina & Relawan Angkut 8 Ton Sampah
5

Dorong Budaya Menabung, OJK Sasar Santri di Bone Lewat HIM dan BLK