Kenaikan Gaji 4.862 PPPK Paruh Waktu di Maros Tunggu APBD 2026

Kamis, 25 Sep 2025 19:59
Kenaikan Gaji 4.862 PPPK Paruh Waktu di Maros Tunggu APBD 2026
Bupati Maros, AS Chaidir Syam memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros dipastikan belum mengalami kenaikan.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam menegaskan, hingga Desember 2025 besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama seperti saat mereka berstatus honorer.

"Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada kenaikan sampai akhir tahun ini," ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Maros, Kamis (25/9/2025).

Mantan Ketua DPRD ini menjelaskan, gaji yang mereka terima bervariasi, bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing dinas.

"Misalnya ada yang menerima Rp1 juta per bulan, seperti driver dan petugas kebersihan. Itu disesuaikan dengan kekuatan OPD," jelasnya.

Dia menyebutkan, pembahasan mengenai kenaikan gaji PPPK paruh waktu baru akan dilakukan dalam penyusunan APBD Pokok 2026.

Chaidir juga menepis isu yang menyebut Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN dipotong untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

“Itu tidak benar. Sudah kita telusuri, dan kemungkinan itu terjadi di daerah lain, bukan di Maros,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan saat ini ada 4.862 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.

Sri menambahkan, perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan PPPK umum memang terletak pada penghasilan. Namun, dia menegaskan, pembahasan detail mengenai besaran gaji masih menjadi kewenangan Tim TAPD.

"Mereka ini statusnya sudah jelas PPPK, tetapi penghasilan tetap menunggu pembahasan lebih lanjut di APBD," katanya.

Meski gaji belum meningkat, Sri meminta agar para PPPK paruh waktu tetap melengkapi proses administrasi.

Saat ini, mereka diwajibkan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta dokumen pendukung lainnya.

Awalnya, jadwal pengisian DRH ditetapkan hingga 15 September 2025. Namun, karena banyak peserta belum menuntaskan proses tersebut, batas waktu sempat diperpanjang hingga 22 September 2025.

"Perpanjangan ini diberikan agar semua peserta bisa memenuhi syarat administrasi, karena itu menjadi dasar untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru