Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
Jum'at, 24 Okt 2025 13:11
Aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong kembali memicu keresahan warga. Foto/Istimewa
LATIMOJONG - Aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong kembali memicu keresahan warga. Demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Anak Adat Ranteballa itu dinilai mengganggu akses masyarakat serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah tokoh setempat, sebagian besar peserta aksi bukan berasal dari Desa Ranteballa, melainkan datang dari luar daerah seperti Sriti, Palopo, dan Lamisi. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak memiliki hubungan langsung dengan area operasi maupun lahan yang dipersoalkan.
“Warga sini justru yang kena imbas. Kami tidak bisa lewat karena jalan ditutup, padahal ini jalur umum yang dipakai masyarakat setiap hari,” ujar Hamka, salah satu warga Latimojong.
Ia menambahkan, masyarakat berharap aksi serupa tidak lagi dilakukan karena menimbulkan ketegangan dan ketidaknyamanan di tengah warga yang selama ini hidup damai berdampingan dengan perusahaan.
Ketegangan sempat meningkat ketika aparat Polres Luwu bersama tim keamanan MDA datang untuk membuka akses jalan yang dipalang menggunakan mobil dan batang kayu.
Berdasarkan keterangan di lapangan, penggerak massa bernama Jumiati hampir melindas petugas saat polisi berusaha mendorong mundur kendaraan yang digunakan untuk memblokade jalan. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Setelah negosiasi tidak membuahkan hasil, aparat akhirnya membuka paksa akses jalan agar warga dapat kembali beraktivitas. Tidak ada penangkapan dalam pembubaran tersebut, namun aparat menegaskan bahwa tindakan pemalangan termasuk pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan publik dan distribusi logistik masyarakat.
Meski situasi sempat kondusif, pada Jumat pagi (24/10) kelompok yang sama kembali melakukan aksi serupa. Massa yang sebagian besar bukan warga Ranteballa itu diketahui bermalam di salah satu rumah ibadah sebelum kembali melakukan pemblokiran. Aksi lanjutan ini kembali menimbulkan keluhan dari warga yang hendak bekerja dan beraktivitas di wilayah Latimojong.
Sementara itu, Head Legal PT Masmindo Dwi Area, Muh. Rizki, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan pemblokiran jalan publik tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kami terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada bukti kepemilikan lahan, silakan dibawa ke pengadilan. Tapi tindakan blokade hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah tokoh setempat, sebagian besar peserta aksi bukan berasal dari Desa Ranteballa, melainkan datang dari luar daerah seperti Sriti, Palopo, dan Lamisi. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak memiliki hubungan langsung dengan area operasi maupun lahan yang dipersoalkan.
“Warga sini justru yang kena imbas. Kami tidak bisa lewat karena jalan ditutup, padahal ini jalur umum yang dipakai masyarakat setiap hari,” ujar Hamka, salah satu warga Latimojong.
Ia menambahkan, masyarakat berharap aksi serupa tidak lagi dilakukan karena menimbulkan ketegangan dan ketidaknyamanan di tengah warga yang selama ini hidup damai berdampingan dengan perusahaan.
Ketegangan sempat meningkat ketika aparat Polres Luwu bersama tim keamanan MDA datang untuk membuka akses jalan yang dipalang menggunakan mobil dan batang kayu.
Berdasarkan keterangan di lapangan, penggerak massa bernama Jumiati hampir melindas petugas saat polisi berusaha mendorong mundur kendaraan yang digunakan untuk memblokade jalan. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Setelah negosiasi tidak membuahkan hasil, aparat akhirnya membuka paksa akses jalan agar warga dapat kembali beraktivitas. Tidak ada penangkapan dalam pembubaran tersebut, namun aparat menegaskan bahwa tindakan pemalangan termasuk pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan publik dan distribusi logistik masyarakat.
Meski situasi sempat kondusif, pada Jumat pagi (24/10) kelompok yang sama kembali melakukan aksi serupa. Massa yang sebagian besar bukan warga Ranteballa itu diketahui bermalam di salah satu rumah ibadah sebelum kembali melakukan pemblokiran. Aksi lanjutan ini kembali menimbulkan keluhan dari warga yang hendak bekerja dan beraktivitas di wilayah Latimojong.
Sementara itu, Head Legal PT Masmindo Dwi Area, Muh. Rizki, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan pemblokiran jalan publik tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kami terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada bukti kepemilikan lahan, silakan dibawa ke pengadilan. Tapi tindakan blokade hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” tegasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Luwu & MDA Realisasikan Program Aspirasi 21 Desa Wilayah Operasional
Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat melalui kunjungan dan pertemuan langsung telah dipetakan dan diselaraskan antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Rabu, 04 Mar 2026 14:19
News
Satgas Percepatan Investasi dan MDA Bahas Dinamika Lingkar Tambang
Satgas Percepatan Investasi menggelar rapat koordinasi bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kelompok Kerja Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
Minggu, 01 Mar 2026 13:41
Sulsel
Dorong Ekonomi Lokal, Pemkab Luwu & Masmindo Resmikan Fasilitas Pengolahan Nilam
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyerahkan fasilitas pengolahan nilam kepada Koperasi Produsen Hasil Tani Masyarakat di Desa Bonelemo.
Kamis, 12 Feb 2026 15:00
News
MDA Hadiri Kunker Komite II DPD RI, Bahas Persiapan Pra-Penambangan di Sulsel
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghadiri Kunjungan Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 06 Feb 2026 10:31
News
MDA Raih Peduli Indonesia Award 2026, Bukti Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Luwu
MDA dianugerahi penghargaan Perusahaan Tambang Berdampak Ekonomi dan Pemberdayaan Lapangan Kerja Lokal pada ajang bergengsi Peduli Indonesia Award 2026.
Minggu, 25 Jan 2026 11:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
2
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
3
Satu Islam, Banyak Ekspresi
4
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
5
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
2
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
3
Satu Islam, Banyak Ekspresi
4
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
5
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional