Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
Jum'at, 24 Okt 2025 13:11
Aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong kembali memicu keresahan warga. Foto/Istimewa
LATIMOJONG - Aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong kembali memicu keresahan warga. Demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Anak Adat Ranteballa itu dinilai mengganggu akses masyarakat serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah tokoh setempat, sebagian besar peserta aksi bukan berasal dari Desa Ranteballa, melainkan datang dari luar daerah seperti Sriti, Palopo, dan Lamisi. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak memiliki hubungan langsung dengan area operasi maupun lahan yang dipersoalkan.
“Warga sini justru yang kena imbas. Kami tidak bisa lewat karena jalan ditutup, padahal ini jalur umum yang dipakai masyarakat setiap hari,” ujar Hamka, salah satu warga Latimojong.
Ia menambahkan, masyarakat berharap aksi serupa tidak lagi dilakukan karena menimbulkan ketegangan dan ketidaknyamanan di tengah warga yang selama ini hidup damai berdampingan dengan perusahaan.
Ketegangan sempat meningkat ketika aparat Polres Luwu bersama tim keamanan MDA datang untuk membuka akses jalan yang dipalang menggunakan mobil dan batang kayu.
Berdasarkan keterangan di lapangan, penggerak massa bernama Jumiati hampir melindas petugas saat polisi berusaha mendorong mundur kendaraan yang digunakan untuk memblokade jalan. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Setelah negosiasi tidak membuahkan hasil, aparat akhirnya membuka paksa akses jalan agar warga dapat kembali beraktivitas. Tidak ada penangkapan dalam pembubaran tersebut, namun aparat menegaskan bahwa tindakan pemalangan termasuk pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan publik dan distribusi logistik masyarakat.
Meski situasi sempat kondusif, pada Jumat pagi (24/10) kelompok yang sama kembali melakukan aksi serupa. Massa yang sebagian besar bukan warga Ranteballa itu diketahui bermalam di salah satu rumah ibadah sebelum kembali melakukan pemblokiran. Aksi lanjutan ini kembali menimbulkan keluhan dari warga yang hendak bekerja dan beraktivitas di wilayah Latimojong.
Sementara itu, Head Legal PT Masmindo Dwi Area, Muh. Rizki, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan pemblokiran jalan publik tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kami terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada bukti kepemilikan lahan, silakan dibawa ke pengadilan. Tapi tindakan blokade hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah tokoh setempat, sebagian besar peserta aksi bukan berasal dari Desa Ranteballa, melainkan datang dari luar daerah seperti Sriti, Palopo, dan Lamisi. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak memiliki hubungan langsung dengan area operasi maupun lahan yang dipersoalkan.
“Warga sini justru yang kena imbas. Kami tidak bisa lewat karena jalan ditutup, padahal ini jalur umum yang dipakai masyarakat setiap hari,” ujar Hamka, salah satu warga Latimojong.
Ia menambahkan, masyarakat berharap aksi serupa tidak lagi dilakukan karena menimbulkan ketegangan dan ketidaknyamanan di tengah warga yang selama ini hidup damai berdampingan dengan perusahaan.
Ketegangan sempat meningkat ketika aparat Polres Luwu bersama tim keamanan MDA datang untuk membuka akses jalan yang dipalang menggunakan mobil dan batang kayu.
Berdasarkan keterangan di lapangan, penggerak massa bernama Jumiati hampir melindas petugas saat polisi berusaha mendorong mundur kendaraan yang digunakan untuk memblokade jalan. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Setelah negosiasi tidak membuahkan hasil, aparat akhirnya membuka paksa akses jalan agar warga dapat kembali beraktivitas. Tidak ada penangkapan dalam pembubaran tersebut, namun aparat menegaskan bahwa tindakan pemalangan termasuk pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan publik dan distribusi logistik masyarakat.
Meski situasi sempat kondusif, pada Jumat pagi (24/10) kelompok yang sama kembali melakukan aksi serupa. Massa yang sebagian besar bukan warga Ranteballa itu diketahui bermalam di salah satu rumah ibadah sebelum kembali melakukan pemblokiran. Aksi lanjutan ini kembali menimbulkan keluhan dari warga yang hendak bekerja dan beraktivitas di wilayah Latimojong.
Sementara itu, Head Legal PT Masmindo Dwi Area, Muh. Rizki, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan pemblokiran jalan publik tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kami terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada bukti kepemilikan lahan, silakan dibawa ke pengadilan. Tapi tindakan blokade hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” tegasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Excavator Bersihkan DAS Suso, Pemkab Luwu & MDA Mulai Tahap Awal Revitalisasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, excavator digunakan untuk membersihkan area yang terdampak sedimentasi, menata kembali alur sungai.
Jum'at, 23 Jan 2026 13:12
Sulsel
Program PMT MDA Sukses Tekan Stunting di Latimojong
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Jumat, 27 Desember 2025, di Desa To’barru, Kabupaten Luwu.
Rabu, 31 Des 2025 18:47
News
MDA dan Pemkab Luwu Mulai Tahapan Revitalisasi DAS Suso
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Pemkab Luwu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi resmi memulai tahapan awal program revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.
Senin, 08 Des 2025 13:11
Sulsel
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menggelar latihan bersama kesiapsiagaan bencana, kali ini dengan fokus pada Water Rescue Handling atau teknik pertolongan di air.
Sabtu, 08 Nov 2025 08:49
Sulsel
Pokja Investasi Luwu Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Blokade Jalan
Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa.
Kamis, 30 Okt 2025 13:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
2
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
3
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
4
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
5
GrabKios Jadi Tumpuan Baru Keluarga Almarhum Dandi di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
2
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
3
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
4
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
5
GrabKios Jadi Tumpuan Baru Keluarga Almarhum Dandi di Gowa