Bocah Usia 8 Tahun Jadi Korban Petasan, Alami Luka Bakar hingga 65%
Jum'at, 19 Des 2025 16:29
Seorang bocah laki-laki MA (8) terpaksa dilarikan ke RS La Palaloi untuk mendapatkan perawatan luka bakar, yang didapatnya saat main petasan di sekitaran rumahnya.
MAROS - Seorang bocah laki-laki MA (8) terpaksa dilarikan ke RS La Palaloi untuk mendapatkan perawatan luka bakar, yang didapatnya saat main petasan di sekitaran rumahnya.
Kepala Keperawatan RSUD dr La Palaloi Agus mengatakan, dengan kondisi luka bakar yang diderita MA, akhirnya pihak RS La Palaloi merujuknya ke RSUP Wahidin Sudiro Husodo untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
"Memang kemarin ada pasien masuk. Dia korban ledakan petasan, dengan kondisi luka bakar mencapai 64,5%," ujarnya.
Dengan luka 64 persen ini kata Agus, melingkupi setengah badannya dengan derajat 2. "Artinya luka bakarnya dalam, sampai di otot. Sekarang pasien tersebut sudah dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin kemarin," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).
Agus mengatakan, dengan kondisi luka bakar yang mencapai 64,5%, maka pasien harus dirawat di ruang luka bakar.
"Di sini, kita belum memiliki ruangan khusus luka bakar. Sementara di Rumah Sakit Wahidin ada perawatan khusus unit luka bakarnya. Apalagi dengan luka bakar lebih 50% kemudian derajat 2," jelasnya.
Salah satu yang memperparah kondisi luka bakar adalah karena baju yang dikenakan ikut terbakar. "Salah satunya karena baju. Bajunya itu termasuk bahan yang mudah terbakar dan membentuk panas, sehingga itu juga ikut membuat trauma karena panas penyebaran api, " jelasnya.
Sebelumnya Bupati Maros telah mengeluarkan surat edaran larangan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi membuat surat edaran.
Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP yang ditanda tangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam ini berisikan beberap poin-poin krusial terkait ketertiban umum.
Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respon cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun. Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat, serta larangan Penggunaan Petasan dan Zat Terlarang
"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
Kepala Keperawatan RSUD dr La Palaloi Agus mengatakan, dengan kondisi luka bakar yang diderita MA, akhirnya pihak RS La Palaloi merujuknya ke RSUP Wahidin Sudiro Husodo untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
"Memang kemarin ada pasien masuk. Dia korban ledakan petasan, dengan kondisi luka bakar mencapai 64,5%," ujarnya.
Dengan luka 64 persen ini kata Agus, melingkupi setengah badannya dengan derajat 2. "Artinya luka bakarnya dalam, sampai di otot. Sekarang pasien tersebut sudah dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin kemarin," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).
Agus mengatakan, dengan kondisi luka bakar yang mencapai 64,5%, maka pasien harus dirawat di ruang luka bakar.
"Di sini, kita belum memiliki ruangan khusus luka bakar. Sementara di Rumah Sakit Wahidin ada perawatan khusus unit luka bakarnya. Apalagi dengan luka bakar lebih 50% kemudian derajat 2," jelasnya.
Salah satu yang memperparah kondisi luka bakar adalah karena baju yang dikenakan ikut terbakar. "Salah satunya karena baju. Bajunya itu termasuk bahan yang mudah terbakar dan membentuk panas, sehingga itu juga ikut membuat trauma karena panas penyebaran api, " jelasnya.
Sebelumnya Bupati Maros telah mengeluarkan surat edaran larangan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi membuat surat edaran.
Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP yang ditanda tangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam ini berisikan beberap poin-poin krusial terkait ketertiban umum.
Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respon cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun. Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat, serta larangan Penggunaan Petasan dan Zat Terlarang
"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Larang Petasan dan Konvoi, Wali Kota Siapkan Zikir Bersama Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan kembang petasan dan konvoi kendaraan demi menjaga keamanan dan ketertiban di pergantian malam tahun baru.
Kamis, 18 Des 2025 09:59
Sulsel
Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Makassar City
Walkot Munafri Imbau Siswa Jauhi Petasan & Konvoi Balapan Liar Selama Ramadan
Guna menjaga kondusivitas, ketentraman dan ketertiban di masyarakat di pertengahan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 2025. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang siswa bermain petasan serta balapan liar.
Minggu, 16 Mar 2025 22:42
News
Perang Petasan Libatkan Dua Kelompok Warga di Tallo Berakhir Damai
Dua kelompok warga terlibat perang petasan di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (03/023/2025) dini hari. Polisi langsung turun tangan melakukan mediasi untuk mendamaikan keduanya.
Senin, 03 Mar 2025 18:58
News
Empat Remaja Diamankan saat Main Petasan di Jalanan
Empat orang remaja diamankan Polsek Rappocini karena dianggap mengganngu ketertiban warga dengan bermain petasan di jalan.
Senin, 03 Mar 2025 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami