Bocah Usia 8 Tahun Jadi Korban Petasan, Alami Luka Bakar hingga 65%

Jum'at, 19 Des 2025 16:29
Bocah Usia 8 Tahun Jadi Korban Petasan, Alami Luka Bakar hingga 65%
Seorang bocah laki-laki MA (8) terpaksa dilarikan ke RS La Palaloi untuk mendapatkan perawatan luka bakar, yang didapatnya saat main petasan di sekitaran rumahnya.
Comment
Share
MAROS - Seorang bocah laki-laki MA (8) terpaksa dilarikan ke RS La Palaloi untuk mendapatkan perawatan luka bakar, yang didapatnya saat main petasan di sekitaran rumahnya.

Kepala Keperawatan RSUD dr La Palaloi Agus mengatakan, dengan kondisi luka bakar yang diderita MA, akhirnya pihak RS La Palaloi merujuknya ke RSUP Wahidin Sudiro Husodo untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

"Memang kemarin ada pasien masuk. Dia korban ledakan petasan, dengan kondisi luka bakar mencapai 64,5%," ujarnya.

Dengan luka 64 persen ini kata Agus, melingkupi setengah badannya dengan derajat 2. "Artinya luka bakarnya dalam, sampai di otot. Sekarang pasien tersebut sudah dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin kemarin," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).

Agus mengatakan, dengan kondisi luka bakar yang mencapai 64,5%, maka pasien harus dirawat di ruang luka bakar.

"Di sini, kita belum memiliki ruangan khusus luka bakar. Sementara di Rumah Sakit Wahidin ada perawatan khusus unit luka bakarnya. Apalagi dengan luka bakar lebih 50% kemudian derajat 2," jelasnya.

Salah satu yang memperparah kondisi luka bakar adalah karena baju yang dikenakan ikut terbakar. "Salah satunya karena baju. Bajunya itu termasuk bahan yang mudah terbakar dan membentuk panas, sehingga itu juga ikut membuat trauma karena panas penyebaran api, " jelasnya.

Sebelumnya Bupati Maros telah mengeluarkan surat edaran larangan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi membuat surat edaran.

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP yang ditanda tangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam ini berisikan beberap poin-poin krusial terkait ketertiban umum.

Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respon cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun. Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat, serta larangan Penggunaan Petasan dan Zat Terlarang

"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru