Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Ilustrasi. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Surat edaran bernomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP itu, ditandatangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Isinya memuat beberapa poin krusial terkait ketertiban umum.
Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun.
Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat dalam melarang penggunaan petasan dan zat terlarang.
"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
Selain itu, Bupati Chaidir Syam memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba.
"Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Hal ini dilakukan demi menjaga moralitas dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh zat tersebut," bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Terkait pPengaturan mobilitas dan titik keramaian menyadari potensi lonjakan arus kendaraan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional.
Tujuannya adalah meminimalisir kemacetan parah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur utama yang menghubungkan Maros dengan daerah sekitarnya.
Selain itu, pengamanan akan diperketat di lokasi-lokasi strategis, seperti, pusat perbelanjaan dan pasar. Objek wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung. Rumah ibadah dan titik-titik kumpul massa lainnya.
"Sinergi Aparat Gabungan Keamanan selama perayaan Nataru kali ini akan dikawal ketat oleh personel gabungan," ujarnya.
Surat edaran bernomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP itu, ditandatangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Isinya memuat beberapa poin krusial terkait ketertiban umum.
Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun.
Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat dalam melarang penggunaan petasan dan zat terlarang.
"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
Selain itu, Bupati Chaidir Syam memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba.
"Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Hal ini dilakukan demi menjaga moralitas dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh zat tersebut," bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Terkait pPengaturan mobilitas dan titik keramaian menyadari potensi lonjakan arus kendaraan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional.
Tujuannya adalah meminimalisir kemacetan parah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur utama yang menghubungkan Maros dengan daerah sekitarnya.
Selain itu, pengamanan akan diperketat di lokasi-lokasi strategis, seperti, pusat perbelanjaan dan pasar. Objek wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung. Rumah ibadah dan titik-titik kumpul massa lainnya.
"Sinergi Aparat Gabungan Keamanan selama perayaan Nataru kali ini akan dikawal ketat oleh personel gabungan," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026.
Rabu, 04 Feb 2026 15:06
Sulsel
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
Pemerintah Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, mengusulkan sebanyak 35 program pembangunan dalam Musrenbang yang telah terinput dalam sistem milik Kementerian Dalam Negeri.
Selasa, 03 Feb 2026 17:41
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026.
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Sulsel
Bupati Maros Resmi Lantik 76 Pejabat Lingkup Pemda
Sebanyak 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi dilantik dan dirotasi oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (30/1/2026).
Jum'at, 30 Jan 2026 13:49
News
Bapenda Maros Beri Penghargaan ke Wajib Pajak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar ajang Bapenda Award sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan wajib pajak yang taat aturan, Rabu (28/1/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 18:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba