Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Ilustrasi. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Surat edaran bernomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP itu, ditandatangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Isinya memuat beberapa poin krusial terkait ketertiban umum.
Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun.
Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat dalam melarang penggunaan petasan dan zat terlarang.
"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
Selain itu, Bupati Chaidir Syam memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba.
"Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Hal ini dilakukan demi menjaga moralitas dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh zat tersebut," bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Terkait pPengaturan mobilitas dan titik keramaian menyadari potensi lonjakan arus kendaraan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional.
Tujuannya adalah meminimalisir kemacetan parah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur utama yang menghubungkan Maros dengan daerah sekitarnya.
Selain itu, pengamanan akan diperketat di lokasi-lokasi strategis, seperti, pusat perbelanjaan dan pasar. Objek wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung. Rumah ibadah dan titik-titik kumpul massa lainnya.
"Sinergi Aparat Gabungan Keamanan selama perayaan Nataru kali ini akan dikawal ketat oleh personel gabungan," ujarnya.
Surat edaran bernomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP itu, ditandatangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Isinya memuat beberapa poin krusial terkait ketertiban umum.
Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun.
Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat dalam melarang penggunaan petasan dan zat terlarang.
"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
Selain itu, Bupati Chaidir Syam memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba.
"Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Hal ini dilakukan demi menjaga moralitas dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh zat tersebut," bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Terkait pPengaturan mobilitas dan titik keramaian menyadari potensi lonjakan arus kendaraan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional.
Tujuannya adalah meminimalisir kemacetan parah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur utama yang menghubungkan Maros dengan daerah sekitarnya.
Selain itu, pengamanan akan diperketat di lokasi-lokasi strategis, seperti, pusat perbelanjaan dan pasar. Objek wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung. Rumah ibadah dan titik-titik kumpul massa lainnya.
"Sinergi Aparat Gabungan Keamanan selama perayaan Nataru kali ini akan dikawal ketat oleh personel gabungan," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
PDAM Tirta Bantimurung Serahkan Laporan Laba Rp928 Juta ke Pemkab Maros
PDAM Tirta Bantimurung Maros menyerahkan laporan laba sebesar Rp928 juta kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk tahun buku 2025.
Selasa, 05 Mei 2026 19:05
News
Fasilitas Rusak, Status Geopark Maros Pangkep Terancam Degradasi
Status Geopark Maros Pangkep sebagai UNESCO Global Geopark terancam terdegradasi menyusul banyaknya kerusakan fasilitas di sejumlah site.
Selasa, 05 Mei 2026 15:17
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan 500 Paket Daging Kurban untuk Warga
Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan sekitar 500 paket daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada momen Iduladha tahun ini.
Rabu, 29 Apr 2026 15:40
Sports
FAJI Maros Gelar Kejurda Arung Jeram di Tompobulu pada 7-10 Mei 2026
Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Maros akan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) arung jeram di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada 7 hingga 10 Mei 2026 mendatang.
Selasa, 28 Apr 2026 11:52
Sulsel
4 SPPG di Maros Kembali Beroperasi, 9 Masih Disuspend
Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali beroperasi setelah sebelumnya disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (22/4/2026).
Rabu, 22 Apr 2026 17:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi