Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Ilustrasi. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Surat edaran bernomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP itu, ditandatangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Isinya memuat beberapa poin krusial terkait ketertiban umum.
Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun.
Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat dalam melarang penggunaan petasan dan zat terlarang.
"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
Selain itu, Bupati Chaidir Syam memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba.
"Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Hal ini dilakukan demi menjaga moralitas dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh zat tersebut," bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Terkait pPengaturan mobilitas dan titik keramaian menyadari potensi lonjakan arus kendaraan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional.
Tujuannya adalah meminimalisir kemacetan parah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur utama yang menghubungkan Maros dengan daerah sekitarnya.
Selain itu, pengamanan akan diperketat di lokasi-lokasi strategis, seperti, pusat perbelanjaan dan pasar. Objek wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung. Rumah ibadah dan titik-titik kumpul massa lainnya.
"Sinergi Aparat Gabungan Keamanan selama perayaan Nataru kali ini akan dikawal ketat oleh personel gabungan," ujarnya.
Surat edaran bernomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP itu, ditandatangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Isinya memuat beberapa poin krusial terkait ketertiban umum.
Chaidir mengatakan, pihaknya mengambil langkah preventif ini sebagai salah satu respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun.
Dalam edaran itu, Pemkab Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat dalam melarang penggunaan petasan dan zat terlarang.
"Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga," katanya.
Selain itu, Bupati Chaidir Syam memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba.
"Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Hal ini dilakukan demi menjaga moralitas dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh zat tersebut," bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Terkait pPengaturan mobilitas dan titik keramaian menyadari potensi lonjakan arus kendaraan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional.
Tujuannya adalah meminimalisir kemacetan parah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur utama yang menghubungkan Maros dengan daerah sekitarnya.
Selain itu, pengamanan akan diperketat di lokasi-lokasi strategis, seperti, pusat perbelanjaan dan pasar. Objek wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung. Rumah ibadah dan titik-titik kumpul massa lainnya.
"Sinergi Aparat Gabungan Keamanan selama perayaan Nataru kali ini akan dikawal ketat oleh personel gabungan," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pasar Murah Dinas Pertanian Maros Diserbu, Daging Lebih Murah dari Pasar
Pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros diserbu warga. Masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Senin, 16 Mar 2026 12:53
Sulsel
ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Minggu, 15 Mar 2026 16:14
Sulsel
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Sulsel
THR ASN hingga Anggota DPRD Maros Cair Hari ini
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD lingkup Kabupaten Maros akhirnya mulai bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai cair hari ini, Rabu (11/3/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 21:58
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Salat Idulfitri di Pallantikang, Jemaah Diprediksi 10 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Panitia Hari Besar Islam (PHBI) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah.
Selasa, 10 Mar 2026 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler