Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
Selasa, 30 Des 2025 18:55
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyerahkan SK pengangkatan kepada salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Maros akhirnya berakhir.
Sebanyak 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, dari 4.862 usulan PPPK yang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hanya 4.639 yang mendapatkan SK. Karena selama dalam tahap pengusulan tersebut, ada beberapa proses verifikasi dan jumlahnya berkurang.
"Sebanyak 128 orang tidak melanjutkan pemberkasan, 34 orang mengundurkan diri, 58 orang berkasnya tidak lengkap saat verifikasi, dan 3 orang meninggal dunia. Sehingga yang ditetapkan sebanyak 4.639 orang,” jelasnya kepada awak media.
Mantan Ketua DPRD Maros ini menegaskan, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menepati janji kepada para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi.
Menurutnya, proses panjang pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini melibatkan banyak pihak. Dia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang ikut membantu, termasuk Polres Maros yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi ribuan tenaga tersebut.
“Ini bukan kerja satu pihak. Banyak yang terlibat membantu, dan itu menjadi kekuatan kita bersama untuk membangun Maros,” ujarnya.
Sekaitan dengan penggajian PPPK Paruh Waktu, Chaidir mengatakan, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48 miliar/tahun. Ini berarti setiap bulannya, Pemkab Maros harus menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini bervariasi, tergantung sejumlah parameter yang telah ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ada yang menerima sekitar Rp2 juta, ada Rp1 jutaan, ada juga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Semua sudah melalui pemetaan dan kesepakatan," terangnya.
Dengan dilantiknya PPPK paruh waktu ini, mereka telah mengantongi SK PPPK Paruh Waktu, yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.
"Mereka bertugas mulai 1 januari, dan akan menerima gaji mulai 1 Februari. Kontrak tahunan dan evaluasi berkala akan dilakukan setiap tahun dan dievaluasi berdasarkan kinerja serta kemampuan keuangan daerah. Kontraknya tahunan. Kita lanjutkan setiap tahun dengan melihat kondisi keuangan daerah," katanya.
Sebanyak 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, dari 4.862 usulan PPPK yang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hanya 4.639 yang mendapatkan SK. Karena selama dalam tahap pengusulan tersebut, ada beberapa proses verifikasi dan jumlahnya berkurang.
"Sebanyak 128 orang tidak melanjutkan pemberkasan, 34 orang mengundurkan diri, 58 orang berkasnya tidak lengkap saat verifikasi, dan 3 orang meninggal dunia. Sehingga yang ditetapkan sebanyak 4.639 orang,” jelasnya kepada awak media.
Mantan Ketua DPRD Maros ini menegaskan, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menepati janji kepada para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi.
Menurutnya, proses panjang pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini melibatkan banyak pihak. Dia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang ikut membantu, termasuk Polres Maros yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi ribuan tenaga tersebut.
“Ini bukan kerja satu pihak. Banyak yang terlibat membantu, dan itu menjadi kekuatan kita bersama untuk membangun Maros,” ujarnya.
Sekaitan dengan penggajian PPPK Paruh Waktu, Chaidir mengatakan, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48 miliar/tahun. Ini berarti setiap bulannya, Pemkab Maros harus menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini bervariasi, tergantung sejumlah parameter yang telah ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ada yang menerima sekitar Rp2 juta, ada Rp1 jutaan, ada juga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Semua sudah melalui pemetaan dan kesepakatan," terangnya.
Dengan dilantiknya PPPK paruh waktu ini, mereka telah mengantongi SK PPPK Paruh Waktu, yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.
"Mereka bertugas mulai 1 januari, dan akan menerima gaji mulai 1 Februari. Kontrak tahunan dan evaluasi berkala akan dilakukan setiap tahun dan dievaluasi berdasarkan kinerja serta kemampuan keuangan daerah. Kontraknya tahunan. Kita lanjutkan setiap tahun dengan melihat kondisi keuangan daerah," katanya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Maros Peringati HUT ke-67 dengan Zikir, Jalan Santai, dan Rapat Paripurna
Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan sejumlah kegiatan sederhana untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros.
Selasa, 30 Jun 2026 13:57
Sulsel
Granat dan Ikanara Gelar Kampanye Anti Narkoba di Mattirotasi dan CFD Maros
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika memperingati HANI 2026 melalui kampanye anti narkoba di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, dan kawasan CFD Maros.
Minggu, 28 Jun 2026 13:41
Sulsel
Inovasi Sipakatau Tingkatkan Temuan Kasus TB di Maros hingga 47,65 Persen
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, memaparkan keberhasilan inovasi Sipakatau dalam meningkatkan temuan kasus tuberkulosis (TB) di Kabupaten Maros saat menghadiri ajang penghargaan Tribun Network di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 14:13
News
Investor Gorontalo Bidik Jagung Maros, Siapkan Investasi Lebih dari Rp53 Miliar
Keikutsertaan Kabupaten Maros dalam Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo tidak hanya menjadi ajang pertukaran pengetahuan dan teknologi pertanian.
Sabtu, 20 Jun 2026 17:58
Sulsel
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
Dua restoran di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak restoran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros pun turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 17:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
4
ICATT dan Muslimat NU Sulsel Siapkan Forum Penguatan Tata Kelola Pesantren
5
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
4
ICATT dan Muslimat NU Sulsel Siapkan Forum Penguatan Tata Kelola Pesantren
5
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat