Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
Selasa, 30 Des 2025 18:55
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyerahkan SK pengangkatan kepada salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Maros akhirnya berakhir.
Sebanyak 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, dari 4.862 usulan PPPK yang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hanya 4.639 yang mendapatkan SK. Karena selama dalam tahap pengusulan tersebut, ada beberapa proses verifikasi dan jumlahnya berkurang.
"Sebanyak 128 orang tidak melanjutkan pemberkasan, 34 orang mengundurkan diri, 58 orang berkasnya tidak lengkap saat verifikasi, dan 3 orang meninggal dunia. Sehingga yang ditetapkan sebanyak 4.639 orang,” jelasnya kepada awak media.
Mantan Ketua DPRD Maros ini menegaskan, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menepati janji kepada para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi.
Menurutnya, proses panjang pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini melibatkan banyak pihak. Dia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang ikut membantu, termasuk Polres Maros yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi ribuan tenaga tersebut.
“Ini bukan kerja satu pihak. Banyak yang terlibat membantu, dan itu menjadi kekuatan kita bersama untuk membangun Maros,” ujarnya.
Sekaitan dengan penggajian PPPK Paruh Waktu, Chaidir mengatakan, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48 miliar/tahun. Ini berarti setiap bulannya, Pemkab Maros harus menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini bervariasi, tergantung sejumlah parameter yang telah ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ada yang menerima sekitar Rp2 juta, ada Rp1 jutaan, ada juga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Semua sudah melalui pemetaan dan kesepakatan," terangnya.
Dengan dilantiknya PPPK paruh waktu ini, mereka telah mengantongi SK PPPK Paruh Waktu, yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.
"Mereka bertugas mulai 1 januari, dan akan menerima gaji mulai 1 Februari. Kontrak tahunan dan evaluasi berkala akan dilakukan setiap tahun dan dievaluasi berdasarkan kinerja serta kemampuan keuangan daerah. Kontraknya tahunan. Kita lanjutkan setiap tahun dengan melihat kondisi keuangan daerah," katanya.
Sebanyak 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, dari 4.862 usulan PPPK yang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hanya 4.639 yang mendapatkan SK. Karena selama dalam tahap pengusulan tersebut, ada beberapa proses verifikasi dan jumlahnya berkurang.
"Sebanyak 128 orang tidak melanjutkan pemberkasan, 34 orang mengundurkan diri, 58 orang berkasnya tidak lengkap saat verifikasi, dan 3 orang meninggal dunia. Sehingga yang ditetapkan sebanyak 4.639 orang,” jelasnya kepada awak media.
Mantan Ketua DPRD Maros ini menegaskan, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menepati janji kepada para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi.
Menurutnya, proses panjang pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini melibatkan banyak pihak. Dia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang ikut membantu, termasuk Polres Maros yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi ribuan tenaga tersebut.
“Ini bukan kerja satu pihak. Banyak yang terlibat membantu, dan itu menjadi kekuatan kita bersama untuk membangun Maros,” ujarnya.
Sekaitan dengan penggajian PPPK Paruh Waktu, Chaidir mengatakan, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48 miliar/tahun. Ini berarti setiap bulannya, Pemkab Maros harus menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini bervariasi, tergantung sejumlah parameter yang telah ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ada yang menerima sekitar Rp2 juta, ada Rp1 jutaan, ada juga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Semua sudah melalui pemetaan dan kesepakatan," terangnya.
Dengan dilantiknya PPPK paruh waktu ini, mereka telah mengantongi SK PPPK Paruh Waktu, yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.
"Mereka bertugas mulai 1 januari, dan akan menerima gaji mulai 1 Februari. Kontrak tahunan dan evaluasi berkala akan dilakukan setiap tahun dan dievaluasi berdasarkan kinerja serta kemampuan keuangan daerah. Kontraknya tahunan. Kita lanjutkan setiap tahun dengan melihat kondisi keuangan daerah," katanya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
PDAM Tirta Bantimurung Serahkan Laporan Laba Rp928 Juta ke Pemkab Maros
PDAM Tirta Bantimurung Maros menyerahkan laporan laba sebesar Rp928 juta kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk tahun buku 2025.
Selasa, 05 Mei 2026 19:05
News
Fasilitas Rusak, Status Geopark Maros Pangkep Terancam Degradasi
Status Geopark Maros Pangkep sebagai UNESCO Global Geopark terancam terdegradasi menyusul banyaknya kerusakan fasilitas di sejumlah site.
Selasa, 05 Mei 2026 15:17
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan 500 Paket Daging Kurban untuk Warga
Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan sekitar 500 paket daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada momen Iduladha tahun ini.
Rabu, 29 Apr 2026 15:40
Sports
FAJI Maros Gelar Kejurda Arung Jeram di Tompobulu pada 7-10 Mei 2026
Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Maros akan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) arung jeram di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada 7 hingga 10 Mei 2026 mendatang.
Selasa, 28 Apr 2026 11:52
Sulsel
4 SPPG di Maros Kembali Beroperasi, 9 Masih Disuspend
Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali beroperasi setelah sebelumnya disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (22/4/2026).
Rabu, 22 Apr 2026 17:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi