Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11

Rabu, 08 Apr 2026 12:25
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
Entry Meeting bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa (7/4). Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi memulai tahapan audit rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa (7/4).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, Sekretaris Daerah Abdul Wahab, Asisten Bidang Administrasi Umum dr. H. Sultan, Inspektur Daerah Muh. Rivai Nur, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.

Dalam arahannya, Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan apresiasi kepada Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan. Ia meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif dan menyiapkan data secara rinci.

"Saya meminta kepada seluruh OPD untuk lebih detail dalam menyiapkan data-data yang dibutuhkan serta bersikap kooperatif. Kehadiran BPK di sini untuk lebih meyakinkan bahwa secara administrasi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan," katanya.

Ia juga mengingatkan agar hasil pemeriksaan tahun sebelumnya dijadikan bahan evaluasi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut.

"Mudah-mudahan tahun ini kita kembali meraih opini WTP. Jika itu tercapai, maka ini akan menjadi WTP ke-11 bagi Kabupaten Bantaeng," ungkapnya.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Herliani Mustafa, menjelaskan bahwa pemeriksaan di Kabupaten Bantaeng berlangsung selama 32 hari. Selanjutnya, delapan hari digunakan untuk penyusunan laporan di Makassar. Total waktu pemeriksaan mencapai 40 hari, namun tidak seluruhnya dilaksanakan di Bantaeng.

Ia menjelaskan, tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi yang berlaku. Tim pemeriksa akan menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menghasilkan opini. Nah, di opini inilah kita berharap mudah-mudahan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun opini itu bukan pemberian dari kami, melainkan hasil dari kinerja pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami ibaratnya hanya sebagai tukang potret yang memotret apa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran," jelasnya.

Dengan dimulainya pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mempertahankan capaian opini WTP pada tahun 2025.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru