Warga Kota Parepare Diingatkan Terkait Mafia Tanah

Darwiaty Dalle
Selasa, 14 Feb 2023 19:29
Warga Kota Parepare Diingatkan Terkait Mafia Tanah
Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim pada acara penyuluhan Penerangan Hukum. Foto: Sindomakassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Warga Kota Parepare diingatkan terkait dengan persoalan mafia tanah, sebagai bentuk pencegahan tindak pidana.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim pada acara penyuluhan Penerangan Hukum yang mengangkat Tema "Pengawasan dan Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi".



Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kota Parepare bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare yang digelar Selasa, (14/2/2023).

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim saat membuka kegiatan yang digelar di Auditorium Bj Habibie, kompleks rujab wali kota Parepare mengatakan, kegiatan sebagai upaya meningkatkan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam wilayah Parepare.

"Agar masyarakat serta semua pihak-pihak yang berkepentingan, bisa melakukan upaya-upaya yang konkrit untuk menjadikan miliknya mempunyai kepastian hukum atau sertifikat yang jelas, "jelas Pangerang.

Pangerang juga mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Kegiatan ini dinilai bermanfaat bagi masyarkaat, terkhusus bagi kalangan ASN, baik dari Pemerintah, BUMN, maupun dari instansi vertikal lainnya.

Terlebih, tambah Pangerang, kegiatan penerangan hukum ini mengangkat sebuah masalah yang banyak ditemukan di masyarakat terkait mafia tanah.



"Tentunya kita berharap, melalui kegiatan ini, kita semua bisa lebih paham tentang hukum dan penerangan kasus mafia tanah. Diharapkan juga agar para ASN dan karyawan tidak melakukan penyimpangan saat melakukan tugas dan fungsinya," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto mengatakan, penyuluhan penerangan hukum yang dilaksanakan pihaknya, merupakan arahan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk secara luas disosialisasikan melalui seluruh kejaksaan yang ada diseluruh Indonesia.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru