Polisi Gagalkan Peredaran 27 Saset Sabu Siap Edar di Luwu
Minggu, 04 Jun 2023 17:45
Polisi berhasil meringkus pria yang diduga pengedar narkoba di Luwu. Foto: Istimewa
LUWU - Jajarannya Kepolisian Resor (Polres) Luwu, berhasil mengagalkan peredaran sekitar 27 saset narkotika golongan I jenis sabu siap edar.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, 27 saset sabu tersebut seberat 27,7 gram. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga menangkap pria inisial M (45), Kamis, (1/6/2023) lalu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, M ditangkap di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
"Polisi melakukan penggeledahan di rumah M sehubungan adanya informasi, M merupakan pengedar Narkoba," ujar Abdianto, Ahad, (4/6/2023).
Dirinya menjelaskan, saat penggelaedahan di kamar tidur M, Polisi menemukan pembungkus rokok berisikan 12 saset sabu, satu pipet warna putih, satu unit Handphone di atas kasur tempat tidur.
"Kemudian ditemukan juga 15 saset sabu dalam kantong kresek disimpan dalam kulkas," lanjutnya.
Kepada Polisi, M, mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palopo. "Sabu ini siap edar, M mengaku memperolehnya dari seseorang di Kota Palopo," kata Abdianto.
Penyidik Polres Luwu, mengenakan Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
"27 saset Sabu ini bukti ancaman serius bagi kita, utamanya generasi muda di kabupaten Luwu. Kami mengimbau warga tetap waspada dan jangan takut melaporkan jika di sekitar kita ada dicurigai atau terlibat penggunaan atau pun peredaran narkotika," kata Arisandi.
Menurutnya peran setiap individu dibutuhkan utamanya pada orang tua agar aktif menjaga anak masing-masing. "Mari bersama-sama mengambil peran, tanggungjawab memberikan edukasi dan pengawasan akan bahaya narkotika," tutupnya.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, 27 saset sabu tersebut seberat 27,7 gram. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga menangkap pria inisial M (45), Kamis, (1/6/2023) lalu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, M ditangkap di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
"Polisi melakukan penggeledahan di rumah M sehubungan adanya informasi, M merupakan pengedar Narkoba," ujar Abdianto, Ahad, (4/6/2023).
Dirinya menjelaskan, saat penggelaedahan di kamar tidur M, Polisi menemukan pembungkus rokok berisikan 12 saset sabu, satu pipet warna putih, satu unit Handphone di atas kasur tempat tidur.
"Kemudian ditemukan juga 15 saset sabu dalam kantong kresek disimpan dalam kulkas," lanjutnya.
Kepada Polisi, M, mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palopo. "Sabu ini siap edar, M mengaku memperolehnya dari seseorang di Kota Palopo," kata Abdianto.
Penyidik Polres Luwu, mengenakan Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
"27 saset Sabu ini bukti ancaman serius bagi kita, utamanya generasi muda di kabupaten Luwu. Kami mengimbau warga tetap waspada dan jangan takut melaporkan jika di sekitar kita ada dicurigai atau terlibat penggunaan atau pun peredaran narkotika," kata Arisandi.
Menurutnya peran setiap individu dibutuhkan utamanya pada orang tua agar aktif menjaga anak masing-masing. "Mari bersama-sama mengambil peran, tanggungjawab memberikan edukasi dan pengawasan akan bahaya narkotika," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:36
News
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Senin, 25 Mei 2026 18:06
News
Polisi Amankan Pria di Kelara Jeneponto, Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial MN (42) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. MN diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rabu, 20 Mei 2026 10:16
News
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 1.981,77 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
News
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep memastikan bungkusan mencurigakan yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, positif mengandung narkotika jenis sabu.
Sabtu, 25 Apr 2026 19:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
4
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
5
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
4
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
5
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan