Polisi Gagalkan Peredaran 27 Saset Sabu Siap Edar di Luwu
Minggu, 04 Jun 2023 17:45

Polisi berhasil meringkus pria yang diduga pengedar narkoba di Luwu. Foto: Istimewa
LUWU - Jajarannya Kepolisian Resor (Polres) Luwu, berhasil mengagalkan peredaran sekitar 27 saset narkotika golongan I jenis sabu siap edar.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, 27 saset sabu tersebut seberat 27,7 gram. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga menangkap pria inisial M (45), Kamis, (1/6/2023) lalu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, M ditangkap di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
"Polisi melakukan penggeledahan di rumah M sehubungan adanya informasi, M merupakan pengedar Narkoba," ujar Abdianto, Ahad, (4/6/2023).
Dirinya menjelaskan, saat penggelaedahan di kamar tidur M, Polisi menemukan pembungkus rokok berisikan 12 saset sabu, satu pipet warna putih, satu unit Handphone di atas kasur tempat tidur.
"Kemudian ditemukan juga 15 saset sabu dalam kantong kresek disimpan dalam kulkas," lanjutnya.
Kepada Polisi, M, mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palopo. "Sabu ini siap edar, M mengaku memperolehnya dari seseorang di Kota Palopo," kata Abdianto.
Penyidik Polres Luwu, mengenakan Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
"27 saset Sabu ini bukti ancaman serius bagi kita, utamanya generasi muda di kabupaten Luwu. Kami mengimbau warga tetap waspada dan jangan takut melaporkan jika di sekitar kita ada dicurigai atau terlibat penggunaan atau pun peredaran narkotika," kata Arisandi.
Menurutnya peran setiap individu dibutuhkan utamanya pada orang tua agar aktif menjaga anak masing-masing. "Mari bersama-sama mengambil peran, tanggungjawab memberikan edukasi dan pengawasan akan bahaya narkotika," tutupnya.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, 27 saset sabu tersebut seberat 27,7 gram. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga menangkap pria inisial M (45), Kamis, (1/6/2023) lalu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, M ditangkap di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
"Polisi melakukan penggeledahan di rumah M sehubungan adanya informasi, M merupakan pengedar Narkoba," ujar Abdianto, Ahad, (4/6/2023).
Dirinya menjelaskan, saat penggelaedahan di kamar tidur M, Polisi menemukan pembungkus rokok berisikan 12 saset sabu, satu pipet warna putih, satu unit Handphone di atas kasur tempat tidur.
"Kemudian ditemukan juga 15 saset sabu dalam kantong kresek disimpan dalam kulkas," lanjutnya.
Kepada Polisi, M, mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palopo. "Sabu ini siap edar, M mengaku memperolehnya dari seseorang di Kota Palopo," kata Abdianto.
Penyidik Polres Luwu, mengenakan Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
"27 saset Sabu ini bukti ancaman serius bagi kita, utamanya generasi muda di kabupaten Luwu. Kami mengimbau warga tetap waspada dan jangan takut melaporkan jika di sekitar kita ada dicurigai atau terlibat penggunaan atau pun peredaran narkotika," kata Arisandi.
Menurutnya peran setiap individu dibutuhkan utamanya pada orang tua agar aktif menjaga anak masing-masing. "Mari bersama-sama mengambil peran, tanggungjawab memberikan edukasi dan pengawasan akan bahaya narkotika," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Dua Pengedar Ditangkap di Soppeng, Barang Bukti 46,32 Gram
Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku. Operasi ini dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.
Selasa, 04 Mar 2025 15:10

News
Polrestabes Makassar Musnahkan Sabu Senilai Rp2 Miliar
Sebanyak 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan akhir tahun lalu.
Rabu, 26 Feb 2025 17:48

News
Polda Sulsel Amankan PNS Rupbasan dan Honorer Dinas PU yang Jadi Pengedar Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel amankan enam tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dua diantaranya adalah pegawai pemerintahan berstatus PNS dan Honorer.
Rabu, 26 Feb 2025 15:37

News
Sebulan, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu Rp1,2 Miliar
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp1,2 miliar lebih. Ini merupakan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan sepanjang Februari 2025.
Rabu, 26 Feb 2025 13:46

News
Tim Satgas Narkoba Deninteldam XIV/Hasanuddin Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu
Tim Satgas Narkoba Deninteldam XIV Hasanuddin membekuk tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dangko, yang dikenal sebagai kampung narkoba.
Senin, 17 Feb 2025 22:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman