Polisi Gagalkan Peredaran 27 Saset Sabu Siap Edar di Luwu
Minggu, 04 Jun 2023 17:45

Polisi berhasil meringkus pria yang diduga pengedar narkoba di Luwu. Foto: Istimewa
LUWU - Jajarannya Kepolisian Resor (Polres) Luwu, berhasil mengagalkan peredaran sekitar 27 saset narkotika golongan I jenis sabu siap edar.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, 27 saset sabu tersebut seberat 27,7 gram. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga menangkap pria inisial M (45), Kamis, (1/6/2023) lalu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, M ditangkap di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
"Polisi melakukan penggeledahan di rumah M sehubungan adanya informasi, M merupakan pengedar Narkoba," ujar Abdianto, Ahad, (4/6/2023).
Dirinya menjelaskan, saat penggelaedahan di kamar tidur M, Polisi menemukan pembungkus rokok berisikan 12 saset sabu, satu pipet warna putih, satu unit Handphone di atas kasur tempat tidur.
"Kemudian ditemukan juga 15 saset sabu dalam kantong kresek disimpan dalam kulkas," lanjutnya.
Kepada Polisi, M, mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palopo. "Sabu ini siap edar, M mengaku memperolehnya dari seseorang di Kota Palopo," kata Abdianto.
Penyidik Polres Luwu, mengenakan Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
"27 saset Sabu ini bukti ancaman serius bagi kita, utamanya generasi muda di kabupaten Luwu. Kami mengimbau warga tetap waspada dan jangan takut melaporkan jika di sekitar kita ada dicurigai atau terlibat penggunaan atau pun peredaran narkotika," kata Arisandi.
Menurutnya peran setiap individu dibutuhkan utamanya pada orang tua agar aktif menjaga anak masing-masing. "Mari bersama-sama mengambil peran, tanggungjawab memberikan edukasi dan pengawasan akan bahaya narkotika," tutupnya.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, 27 saset sabu tersebut seberat 27,7 gram. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga menangkap pria inisial M (45), Kamis, (1/6/2023) lalu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, M ditangkap di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
"Polisi melakukan penggeledahan di rumah M sehubungan adanya informasi, M merupakan pengedar Narkoba," ujar Abdianto, Ahad, (4/6/2023).
Dirinya menjelaskan, saat penggelaedahan di kamar tidur M, Polisi menemukan pembungkus rokok berisikan 12 saset sabu, satu pipet warna putih, satu unit Handphone di atas kasur tempat tidur.
"Kemudian ditemukan juga 15 saset sabu dalam kantong kresek disimpan dalam kulkas," lanjutnya.
Kepada Polisi, M, mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palopo. "Sabu ini siap edar, M mengaku memperolehnya dari seseorang di Kota Palopo," kata Abdianto.
Penyidik Polres Luwu, mengenakan Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
"27 saset Sabu ini bukti ancaman serius bagi kita, utamanya generasi muda di kabupaten Luwu. Kami mengimbau warga tetap waspada dan jangan takut melaporkan jika di sekitar kita ada dicurigai atau terlibat penggunaan atau pun peredaran narkotika," kata Arisandi.
Menurutnya peran setiap individu dibutuhkan utamanya pada orang tua agar aktif menjaga anak masing-masing. "Mari bersama-sama mengambil peran, tanggungjawab memberikan edukasi dan pengawasan akan bahaya narkotika," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kurang Sebulan, Polisi Tangkap 107 Pelaku Narkoba di Makassar
Sebanyak 107 pelaku penyalahguna narkotika diringkus Polrestabes Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Lipu yang dilakukan dari 1 hingga 25 Juni 2025.
Rabu, 25 Jun 2025 15:58

News
Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 21:09

News
Polisi Gagalkan 8 Kg Sabu Siap Edar, 42 Ribu Warga Makassar Terselamatkan
Sebanyak 8 Kg narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut milik 90 orang pengedar yang berhasil tertangkap.
Senin, 14 Apr 2025 21:57

News
Kurang Dua Bulan, Polrestabes Makassar Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba
Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 90 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Semuanya rata-rata merupakan pengedar.
Senin, 14 Apr 2025 19:53

News
Dua Pengedar Ditangkap di Soppeng, Barang Bukti 46,32 Gram
Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku. Operasi ini dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.
Selasa, 04 Mar 2025 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
5

LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
5

LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025