Polisi Ringkus IRT Kurir Sabu Antar Negara di Bulukumba
Rabu, 05 Apr 2023 04:47
Wakapolres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasat Narkoba AKP Suardi memberikan keterangan terkait dengan penangkapan IRT yang diduga kurir narkoba jaringan Internasional. Foto: Eky Hendrawan
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga di Bulukumba yang merupakan kurir peredaran sabu Internasional.
Dari pengungkapan itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba mengamankan pelaku, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 bal paket sabu dengan berat total 100 gram.
Pelaku tersebut berinisial SR alias S (41) yang beralamat di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.
Proses penangkapan ini dijelaskan Wakapolres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasat Narkoba AKP Suardi. Ia menjelaskan kronologis pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Kompol Eddy menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Bulukumba khususnya Kecamatan Bonto Tiro dan sekitarnya.
Dari laporan masyarakat itu, kata dia, sehingga Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba merespons dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah yang dimaksud tersebut.
Alhasil, dari penyelidikan itu Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku SR alias S di rumahnya
di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah diamankan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 2 Bal Plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam tas milik pelaku SR.
Pelaku SR, selanjutnya diamankan beserta barang bukti 2 Bal Paket sabu tersebut, ke Mapolres Bulukumba guna proses lebih lanjut.
Saat dilakukan Interogasi pelaku SR mengakui bahwa barang bukti 2 Bal Paket sabu adalah miliknya yang didapatkan dari Negara Malaysia.
Di hadapan Polisi pelaku SR juga mengakui bahwa barang haram tersebut awalnya adalah pesanan dari seorang perempuan atau teman pelaku sendiri yakni AH aliat KI saat ini DPO.
Sekitar beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan Februari 2023, AH memesan paket sabu kepada Pelaku SR yang saat itu sedang berada di Negara Malaysia.
Selanjutnya pelaku SR mendapatkan paket sabu dari kenalannya seorang lelaki berinisial JN, warga negara Malaysia sebanyak 6 bal plastik bening Narkotika jenis sabu.
Paket Sabu tersebut dikemas bersama tumpukan susu Milo lalu dikirim dari Malaysia menuju Indonesia (Bulukumba) melalui jalur kapal laut dari pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan Parepare Sulsel.
"Jadi Barangnya dikirim melalui jalur laut, melaui jasa pengiriman, sedangkan pelaku SR sendiri kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan setibanya langsung menuju rumahnya di Bonto Tiro Bulukumba," Jelas Wakapolres.
"Dan berselang 5 hari dari waktu pengiriman itu, barang yang dikirimpun telah sampai ke tangan pelaku SR," tambahnya.
Selanjutnya pelaku SR di hubungi oleh AH yang memesan paket sabu tersebut melalui telepon.
Setelah keduanya bertemu tepatnya pada Jum'at 24 Maret 2023, pelaku SR menyerahkan 6 Bal Paket sabu tersebut kepada AH.
"Pada saat keduanya bertemu mereka sepakat akan menuju Kabupaten Morowali Sulteng, tepatnya pada Minggu 26 Maret 2023, untuk menjual sabu tersebut di sana," terangnya.
Dirinya menambahkan bahwa dari 6 Bal plastik bening besar paket sabu tersebut, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali dengan harga keseluruhan sebesar Rp130 juta rupiah.
"Dan masih ada 2 bal tersisa. Pelaku SR mengaku mendapatkan keuntungan perbalnya sebesar Rp5 juta rupiah," ungkapnya.
"Dan dari pengakuan Pelaku SR uang dari hasil penjualan paket sabu tersebut telah ditransfer ke JN yang saat ini berada di negara Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut," katanya lagi.
Setelah beberapa hari di Kabupaten Morowali, pada hari Jum'at 31 Maret 2023, pelaku SR sendiri kembali ke Bulukumba, sedangkan temannya yakni AH, masih tinggal di Morowali, pelaku SR menuju kabupaten Bulukumba dengan membawa 2 Bal paket sabu sisa dari paket yang belum terjual.
Dari pengungkapan itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba mengamankan pelaku, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 bal paket sabu dengan berat total 100 gram.
Pelaku tersebut berinisial SR alias S (41) yang beralamat di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.
Proses penangkapan ini dijelaskan Wakapolres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasat Narkoba AKP Suardi. Ia menjelaskan kronologis pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Kompol Eddy menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Bulukumba khususnya Kecamatan Bonto Tiro dan sekitarnya.
Dari laporan masyarakat itu, kata dia, sehingga Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba merespons dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah yang dimaksud tersebut.
Alhasil, dari penyelidikan itu Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku SR alias S di rumahnya
di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah diamankan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 2 Bal Plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam tas milik pelaku SR.
Pelaku SR, selanjutnya diamankan beserta barang bukti 2 Bal Paket sabu tersebut, ke Mapolres Bulukumba guna proses lebih lanjut.
Saat dilakukan Interogasi pelaku SR mengakui bahwa barang bukti 2 Bal Paket sabu adalah miliknya yang didapatkan dari Negara Malaysia.
Di hadapan Polisi pelaku SR juga mengakui bahwa barang haram tersebut awalnya adalah pesanan dari seorang perempuan atau teman pelaku sendiri yakni AH aliat KI saat ini DPO.
Sekitar beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan Februari 2023, AH memesan paket sabu kepada Pelaku SR yang saat itu sedang berada di Negara Malaysia.
Selanjutnya pelaku SR mendapatkan paket sabu dari kenalannya seorang lelaki berinisial JN, warga negara Malaysia sebanyak 6 bal plastik bening Narkotika jenis sabu.
Paket Sabu tersebut dikemas bersama tumpukan susu Milo lalu dikirim dari Malaysia menuju Indonesia (Bulukumba) melalui jalur kapal laut dari pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan Parepare Sulsel.
"Jadi Barangnya dikirim melalui jalur laut, melaui jasa pengiriman, sedangkan pelaku SR sendiri kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan setibanya langsung menuju rumahnya di Bonto Tiro Bulukumba," Jelas Wakapolres.
"Dan berselang 5 hari dari waktu pengiriman itu, barang yang dikirimpun telah sampai ke tangan pelaku SR," tambahnya.
Selanjutnya pelaku SR di hubungi oleh AH yang memesan paket sabu tersebut melalui telepon.
Setelah keduanya bertemu tepatnya pada Jum'at 24 Maret 2023, pelaku SR menyerahkan 6 Bal Paket sabu tersebut kepada AH.
"Pada saat keduanya bertemu mereka sepakat akan menuju Kabupaten Morowali Sulteng, tepatnya pada Minggu 26 Maret 2023, untuk menjual sabu tersebut di sana," terangnya.
Dirinya menambahkan bahwa dari 6 Bal plastik bening besar paket sabu tersebut, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali dengan harga keseluruhan sebesar Rp130 juta rupiah.
"Dan masih ada 2 bal tersisa. Pelaku SR mengaku mendapatkan keuntungan perbalnya sebesar Rp5 juta rupiah," ungkapnya.
"Dan dari pengakuan Pelaku SR uang dari hasil penjualan paket sabu tersebut telah ditransfer ke JN yang saat ini berada di negara Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut," katanya lagi.
Setelah beberapa hari di Kabupaten Morowali, pada hari Jum'at 31 Maret 2023, pelaku SR sendiri kembali ke Bulukumba, sedangkan temannya yakni AH, masih tinggal di Morowali, pelaku SR menuju kabupaten Bulukumba dengan membawa 2 Bal paket sabu sisa dari paket yang belum terjual.
(GUS)
Berita Terkait
News
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:36
News
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Senin, 25 Mei 2026 18:06
News
Polisi Amankan Pria di Kelara Jeneponto, Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial MN (42) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. MN diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rabu, 20 Mei 2026 10:16
News
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 1.981,77 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
News
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep memastikan bungkusan mencurigakan yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, positif mengandung narkotika jenis sabu.
Sabtu, 25 Apr 2026 19:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri