RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba Kantongi Akreditasi Bintang Lima

Eky Hendrawan
Senin, 27 Feb 2023 19:21
RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba Kantongi Akreditasi Bintang Lima
Bupati Bulukumba menerima sertifikat akreditasi bintang lima RSUD Sultan Daeng Radja. Foto: Istimewa
Comment
Share
BULUKUMBA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba, berhasil mengantongi Sertifikat Akreditasi Paripurna atau Bintang Lima dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta, Senin, (27/02/2023).

Penerimaan sertifikan ini dilakukan langsung oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf yang diserahkan oleh Sekretaris Eksekutif KARS dr Djoti Atmodjo. Bulukumba kemudian pemilik rumah sakit menyerahkan kepada Direktur RSUD, dr Rizal Ridwan Daffi.



Andi Utta sapaan akrab bupati menyampaikan terima kasih kepada pihak KARS yang telah melakukan penilaian di rumah sakit beberapa waktu yang lalu, dan memberikan akreditasi dengan tingkat kelulusan paripurna.

Di awal menjabat sebagai bupati, Andi Utta mengaku pembenahan rumah sakit menjadi perhatian utama, karena sering mendapat sorotan masyarakat atas layanan rumah sakit.

"Saya tidak ingin rumah sakit ini terus disoroti, makanya dari awal saya terus minta untuk berbenah dan memberikan layanan terbaik," bebernya.

Memperbaiki layanan kesehatan di rumah sakit rujukan di wilayah selatan Sulawesi Selatan ini, tambahnya menjadi misi yang harus terus diterapkan oleh jajaran rumah sakit.

"Makanya akreditasi ini menjadi salah satu ukuran untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan kesehatan kita di rumah sakit," pintanya.

Sekretaris Eksekutif KARS dr Djoti Atmodjo menaruh harapan besar bahwa sertifikat akreditasi tersebut menjadi acuan dalam mengimplementasikan pelayanan rumah sakit yang paripurna.



"Setelah ini kami akan menyerahkan dokumen Redowsko acuan dalam implementasi," ungkapnya.

Instrumen Redowsko itu, kata dr Djoti menjadi acuan implementasi manajemen dan layanan rumah sakit yang harus dikawal atau dipantau oleh asesor internal.

"Kami berharap instrumen ini dipedomani dalam rangka meningkatkan layanan rumah sakit sehingga semakin baik ke depan," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut beberapa rumah sakit di Indonesia juga diundang hadir menerima sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit.

Adapun sertifikat akreditasi yang diterima oleh RSUD Andi Sulthan Daeng Radja berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 18 Desember 2026 atau berlaku tiga tahun.



Selain menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit, keberadaan Bupati Bulukumba juga dalam rangka menerima penghargaan Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Selasa, 28 Februari 2023.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru