Dewan Soroti Pemprov Soal Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD 2022

Ahmad Muhaimin
Rabu, 21 Jun 2023 23:07
Dewan Soroti Pemprov Soal Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD 2022
Paripurna DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Sulsel melakukan paripurna pandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Ranperda pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan Ranperda pajak dan reteibusi daerah pada Kamis (21/6).

Pada kesempatan ini, pandangan fraksi banyak menyoroti soal pertanggungjawaban APBD 2022 yang dilakukan Pemprov dinilai tidak maksimal.

Pandangan fraksi Gerindra disampaikan oleh Fermina Tallulembang. Ia menyebutkan bahwa Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022 merupakan momentum mengevaluasi program dan anggaran yang digunakan.

Hal ini penting untuk memastikan sejauh mana ketepatan penggunaan dan manfaat yang dihasilkan, karena semua semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

Pada prinsipnya, capaian realisasianggaran pendapatan daerah yang hanya 94,714 belum optimal. Adapun argumentasi belum optimalnya capaian ini yakni berupa target retribusi daerah dan adanya dana transfer pusat yang tidak terealisasi menandakan bahwa masih lemahnya strategi dan kemampuan pelaksana dalam mengoptimalkan setiap potensi yang telah direncanakan sebelumnya.

"Begitu pun dalam realisasi anggaran belanja daerah yang lebih rendah yakni 93,704. Untuk itu perlu kiranya Pemprov Sulsel melakukan evaluasi secara komprehensif terkait kendala yang dihadapi dan selanjutnya membahas bersama DPRD," ujarnya.

Adapun terkait rekomendasi dari hasil audit BPK perlu ditindaklanjuti dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. Hal ini menandakan pentingnya Pemprov Sulsel lebih teliti dalam merumuskan program dan menyusunan pertanggung jawaban khususnya yang berkaitan dengan aturan yang ada di tingkat pusat.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian yang perlu diselesaikan Pemprov Sulsel yakni masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di kota Makassar, pembangunan Stadion Mattoanging dan Stadion Barombong yang belum berlanjut.

"Juga masih tingginya angka stunting di beberapa kabupaten/kota. Lemahnya pengawasan kepada perusahaan pengguna tenaga asing dan kejelasan tanah dan lahan milik pemprov yg terletak di kawasan," tuturnya.

Adapun terkait dengan rencana Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pada prinsipnya kami menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.



Pembahasan ini perlu dicermati karena adanya penggabungan antara Perda Pajak dan Perda Retribusi. Sehingga regulasi ini harus dibahas secarakomprehenshipdan mendalam karena berkaitan dengan kebijakan perekonomian kita.

"Jika salah langkah, maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan," jelas Ketua Komisi D ini.

Adapun terkait adanya penambahan dan penghapusan jenis pajak dan retribusi tertentu penting untuk menjadi perhatian khusus. Hal ini karena sangat berkaitan dengan pendapat daerah.

Di sisi lain, kebijakan ini bisa berdampak pada geliat ekonomi jika salah Langkah. Pajak dan retribusi baru ini bisa saja berdampak positif pada ekonomi makro namun merugikan dari segi mikro. Begitu pun sebaliknya.

Adapun terkait Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel juga merupakan amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungah hidup.

"Sehingga pada prinsipnya kami menyetujui untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan penting untuk menggunakan pendekatan pembangunan berjelanjutan. Dimana pembangunan dan perlindungan lingkungan harus tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat," tukasnya.

Pandangan Fraksi PPP disampaikan Saharuddin menyampaikan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, ada beberapa poin. Pertama, pihaknya menganggap belum maksimalnya pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang berpotensi menghasilkan PAD.

"Akibatnya pendapatan asli daerah kurang maksimal. Terlihat dari lain-lain pendapatan daerah yang sah menurun di bandingkan target pendapatan tahun lalu," terangnya.

Kedua, maka dengan itu Fraksi PPP memandang pentingnya optimalisasi pendapatan pada sumber laba deviden BUMD agar memenuhi kewajiban porsi saham sebesar 514 pada penyertaan modal PT Bank Sulselbar sebagaimana diamanahkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Perseroda.

"Ketiga, kami Frakri PPP mendorong untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja SKPD yang dianggap belum maksimal dalam realisasi anggaran," tegasnya.



Keempat, PPP berharap Realisasi anggaran untuk setiap urusan pemerintahan ditarget untuk lebih optimal khususnya bagi urusan yang terkait secara fundamental seperti kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan.

Serta dalam memperkuat kendali di tingkat Kabupaten/Kota. Maka kami juga medorong agar dana bagi hasil daerah dapat direalisasikan sebelum berkahir masa jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelima, Fraksi PPP memandang agar lebih mengutamakan urusan wajib dibanding urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang dianggap tidak tepat sasaran.

"Keenam, silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp119.559 610 837,51 masih besar. Ooleh karena itu ke depan kami meminta agar di berikan perhatian khusus sehingga dapat di tekan dan di turunkan secara signifikan. Demi percepatan pembangunan masyarakat Sulawesi Selatan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru