Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Parepare Terbitkan Kartu Pedagang

Darwiaty Dalle
Rabu, 05 Jul 2023 20:04
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Parepare Terbitkan Kartu Pedagang
Penyerahan kartu pedagang program kerjasama Pemkot Parepare dengan BPJS Ketenagakerjaan Parepare pada ratusan pedagang di Pasar Rakyat Sumpang Minangae. Foto/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Dinas Perdagangan Kota Parepare menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan dan membagikan kartu pedagang kepada pedagang Pasar Rakyat Sumpang Minangae.

Pembagian kartu kepada 294 pedagang pasar berlangsung di Lantai 2 Pasar Sumpang Minangae, Rabu (5/7/2023).

Kepala UPTD Pasar, Muh Thamrin, mengatakan kartu pedagang yang dibagikan tersebut merupakan legalitas para pedagang di Pasar Sumpang Minangae.



"Kartu yang dibagikan pada para pedagang di Pasar Sumpang sebagai legalitas, selain bukti bahwa para pedagang pasar sumpang itu sudah memiliki kartu pedagang menjual. Itu merupakan surat izin juga dalam melaksanakan aktivitas jual beli," jelas Thamrin.

Pemkot Parepare, dalam hal ini Dinas Perdagangan, kata Thamrin, memberikan kebijakan kepada para pedagang agar di setiap pasar bisa tertib administrasi.

"Selaku pengelola pasar, kita berupaya membenahi hal-hal yang dianggap kurang agar pasar rakyat ini menjadi lebih baik lagi. Itu bukan cuma identitas saja tapi ini adalah bukti bahwa pedagang itu sendiri sudah terdaftar sebagai pedagang tetap," tandasnya.

Pemberian kartu pedagang, tambahnya, juga akan dilakukan di pasar-pasar tradisional lainnya, untuk memberikan jaminan hak-hak para pedagang.



Kepala BPJS Ketenagakerjaan melalui Account Representatif Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Fajar Putra, mengapresiasi kebijakan tersebut yang dilakukan Pemkot Parepare. Hal ini, kata dia, bukan hanya soal legalitas, akan tetapi memberikan perlindungan terhadap para pedagang pasar di Parepare.

"Ini tidak sebatas legalitas tapi seperti kita ketahui pedagang-pedagang ini adalah orang-orang yang berjasa menggerakkan roda perekonomian di Parepare. Tentu ada resiko saat mereka beraktivitas. Dan kebijakan kartu pedagang akan meminimalkan resiko," papar Fajar.

Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjutnya, memberikan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. "Tentu kita berharap kebijakan yang perdana dilakukan bagi para pedagang di Pasar Sumpang ini, bisa menginspirasi para pedagang yang ada di pasar lain maupun di daerah lain," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru