Parepare Akan Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Parkir Terbaru

Darwiaty Dalle
Rabu, 12 Jul 2023 17:17
Parepare Akan Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Parkir Terbaru
Salah satu areal parkir di kawasan Haston Kota Parepare. Tahun depan, Parepare menerapkan Perda perparkiran yang baru. Foto: Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Pajak Retribusi peparkiran di Kota Parepare per 1 Januari 2024, akan mengalami perubahan jumlah tarif setelah ranperda pajak dan retribusi daerah yang diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diparipurnakan di DPRD Parepare.

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Parepare, Aryun Handayana mengatakan, Perda terkait Retribusi dan pajak parkir akan disatukan.



"Untuk pajak parkir kita usulkan seperti yang dikelola oleh swasta Insyaaallah tahun depan akan dikenakan pajak parkir. Selama ini belum ada pajak kita kenakan, dan eksekutornya nanti itu kita berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Parepare," paparnya.

Untuk retribusi parkir lanjut Aryun, akan ada kenaikan tarif 100 persen. Hal ini kata dia, ditahun 2020 sudah menjadi bahan rekomendasi dari BPK terkait adanya kenaikan target sebesar 200 persen tanpa diimbangi oleh perubahan tarif.

"Di sekitar derah tetangga saja, hanya Parepare yang belum merubah atau mengevaluasi tarif parkinya. InsyaaAllah per 1 Januari 2024 sudah berlaku jika Perda ini telah disahkan," terangnya.

Untuk tarif kendaraan roda dua lanjutnya lagi, dari Rp1.000 diusulkan menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat naik Rp3.000, ini berdasarkan survei BPK di lapangan dan hasil tarif parkir yang diusulkan.

Ke depan kata Aryun, Dinas Perhubungan Parepare bersama Tim Pansus akan turun mensosialisasikan ke masyarakat terkait pajak dan retribusi parkir yang baru jika nantinya telah ditetapkan menjadi Perda.



"Sistem pengawasan juga akan lebih diperketat khususnya pemberian karcis dari jukir ke pengguna jasa," ujarnya.

Hingga saat ini, tambah Aryun, sebanyak 81 titik parkir di Parepare dikelola Dinas Perhubungan. "Namun kami akan terus menggalih potensi pajak ataupun retribusi parkir utamanya yang dapat menghasilkan pundi-pundi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru