Parepare Akan Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Parkir Terbaru
Rabu, 12 Jul 2023 17:17
Salah satu areal parkir di kawasan Haston Kota Parepare. Tahun depan, Parepare menerapkan Perda perparkiran yang baru. Foto: Darwiaty Dalle
PAREPARE - Pajak Retribusi peparkiran di Kota Parepare per 1 Januari 2024, akan mengalami perubahan jumlah tarif setelah ranperda pajak dan retribusi daerah yang diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diparipurnakan di DPRD Parepare.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Parepare, Aryun Handayana mengatakan, Perda terkait Retribusi dan pajak parkir akan disatukan.
"Untuk pajak parkir kita usulkan seperti yang dikelola oleh swasta Insyaaallah tahun depan akan dikenakan pajak parkir. Selama ini belum ada pajak kita kenakan, dan eksekutornya nanti itu kita berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Parepare," paparnya.
Untuk retribusi parkir lanjut Aryun, akan ada kenaikan tarif 100 persen. Hal ini kata dia, ditahun 2020 sudah menjadi bahan rekomendasi dari BPK terkait adanya kenaikan target sebesar 200 persen tanpa diimbangi oleh perubahan tarif.
"Di sekitar derah tetangga saja, hanya Parepare yang belum merubah atau mengevaluasi tarif parkinya. InsyaaAllah per 1 Januari 2024 sudah berlaku jika Perda ini telah disahkan," terangnya.
Untuk tarif kendaraan roda dua lanjutnya lagi, dari Rp1.000 diusulkan menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat naik Rp3.000, ini berdasarkan survei BPK di lapangan dan hasil tarif parkir yang diusulkan.
Ke depan kata Aryun, Dinas Perhubungan Parepare bersama Tim Pansus akan turun mensosialisasikan ke masyarakat terkait pajak dan retribusi parkir yang baru jika nantinya telah ditetapkan menjadi Perda.
"Sistem pengawasan juga akan lebih diperketat khususnya pemberian karcis dari jukir ke pengguna jasa," ujarnya.
Hingga saat ini, tambah Aryun, sebanyak 81 titik parkir di Parepare dikelola Dinas Perhubungan. "Namun kami akan terus menggalih potensi pajak ataupun retribusi parkir utamanya yang dapat menghasilkan pundi-pundi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Parepare, Aryun Handayana mengatakan, Perda terkait Retribusi dan pajak parkir akan disatukan.
"Untuk pajak parkir kita usulkan seperti yang dikelola oleh swasta Insyaaallah tahun depan akan dikenakan pajak parkir. Selama ini belum ada pajak kita kenakan, dan eksekutornya nanti itu kita berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Parepare," paparnya.
Untuk retribusi parkir lanjut Aryun, akan ada kenaikan tarif 100 persen. Hal ini kata dia, ditahun 2020 sudah menjadi bahan rekomendasi dari BPK terkait adanya kenaikan target sebesar 200 persen tanpa diimbangi oleh perubahan tarif.
"Di sekitar derah tetangga saja, hanya Parepare yang belum merubah atau mengevaluasi tarif parkinya. InsyaaAllah per 1 Januari 2024 sudah berlaku jika Perda ini telah disahkan," terangnya.
Untuk tarif kendaraan roda dua lanjutnya lagi, dari Rp1.000 diusulkan menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat naik Rp3.000, ini berdasarkan survei BPK di lapangan dan hasil tarif parkir yang diusulkan.
Ke depan kata Aryun, Dinas Perhubungan Parepare bersama Tim Pansus akan turun mensosialisasikan ke masyarakat terkait pajak dan retribusi parkir yang baru jika nantinya telah ditetapkan menjadi Perda.
"Sistem pengawasan juga akan lebih diperketat khususnya pemberian karcis dari jukir ke pengguna jasa," ujarnya.
Hingga saat ini, tambah Aryun, sebanyak 81 titik parkir di Parepare dikelola Dinas Perhubungan. "Namun kami akan terus menggalih potensi pajak ataupun retribusi parkir utamanya yang dapat menghasilkan pundi-pundi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Dinkes Periksa Dapur dan Depot Air Lapas Parepare, Hasilnya Kategori Baik
Dinkes Kota Parepare bersama dengan Puskesmas Lompoe melaksanakan inspeksi higiene dan sanitasi terhadap depot air minum dan dapur di lingkungan Lapas Kelas IIA Parepare.
Rabu, 10 Jun 2026 11:50
News
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menyatakan kesiapan mengawal pelaksanaan Makassar Half Marathon (MHM) 2026. Sejumlah personel akan disiagakan di titik-titik strategis untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib selama acara berlangsung.
Jum'at, 29 Mei 2026 19:16
Sulsel
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa maupun orang tua/wali peserta didik.
Rabu, 13 Mei 2026 10:33
Makassar City
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha dalam RDP sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan sebelumnya.
Senin, 27 Apr 2026 19:13
Sulsel
Semarak HUT Parepare, Puskesmas Lumpue Tampil Beda dengan Pakaian Adat
Berbeda dari hari biasanya, bagian pelayanan di Puskesmas Lumpue Kota Parepare menggunakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selasa, 14 Apr 2026 13:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Produktivitas Padi di Toraja Utara Naik 63% Berkat Pemupukan Berimbang Pupuk Indonesia
2
FEB UMI Gandeng Pegadaian Tingkatkan Literasi Investasi Digital Mahasiswa
3
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
4
Listrik PLN Pangkas Biaya Petani Bawang Enrekang hingga 60 Persen
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Produktivitas Padi di Toraja Utara Naik 63% Berkat Pemupukan Berimbang Pupuk Indonesia
2
FEB UMI Gandeng Pegadaian Tingkatkan Literasi Investasi Digital Mahasiswa
3
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
4
Listrik PLN Pangkas Biaya Petani Bawang Enrekang hingga 60 Persen
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026